Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Pasuruan Tahun 2019 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan Desa, maka ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 282); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2017 Nomor 86, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 299).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 282), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2017 Nomor 86, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 299), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, dengan menambah 4 (empat) angka setelah angka 33, yaitu angka 34, angka 35, angka 36, angka 37;
2. Ketentuan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
3. Ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf b, huruf c dan huruf g diubah;
4. Ketentuan Pasal 103 ayat (1) diubah dengan menyisipkan 1 (satu) huruf diantara huruf b dan huruf c yaitu huruf b1, 3 (tiga) huruf diantara huruf e dan huruf f yaitu huruf e1, huruf e2 dan huruf e3 dan 1 (satu) huruf diantara huruf g dan huruf h yaitu huruf g1;
5. Ketentuan Pasal 109 ayat (3) huruf b diubah;
6. Menambah 1 (satu) BAB setelah BAB XIII yaitu BAB XIIIA tentang SANKSI ADMINISTRASI dan diantara Pasal 203 dan Pasal 204 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 203A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 9 Tahun 2019
pedoman penggunaan dana bantuan keuangan biaya pemilihan kepala desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten pasuruan kepada desa pelaksana pemilihan kepala desa
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2019 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN KEUANGAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PASURUAN KEPADA DESA PELAKSANA PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pengelolaan dana bantuankeuangan biaya Pemilihan Kepala Desa yang bersumberdari Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKabupaten Pasuruan, maka perlu memberikanPedoman Penggunaan Dana Bantuan KeuanganBiaya Pemilihan Kepala Desa dari Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan kepada Desapelaksana Pemilihan Kepala Desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a, perlu menetapkan PedomanPenggunaan Dana Bantuan Keuangan BiayaPemilihan Kepala Desa yang Bersumber Dari AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruankepada Desa pelaksana Pemilihan Kepala Desa denganPeraturan Bupati;
Mengingat : 10. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 28 Tahun 2018tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah dan Panduan Teknis PelaksanaanKegiatan TahunAnggaran 2019; 11. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 69 Tahun 2018tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2019; 12. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 20 Tahun 2017tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Pedoman penggunaan dana bantuan keuangan biaya Pemilihan Kepala Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan, Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2019.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 94 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 94, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2019 No 94
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Pasuruan No 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dengan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 282), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2019 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 319);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2017 Nomor 20), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah dengan menambah 4 (empat) angka yaitu angka 31, angka 32, angka 33 dan angka 34;
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah;
3. Ketentuan ayat (2) huruf e Pasal 10 diubah
4. Ketentuan huruf b Pasal 12 dihapus;
5. Pasal 13 dihapus;
6. Pasal 14 dihapus;
7. Ketentuan huruf a, huruf b dan huruf h Pasal 18 dihapus;
8. Ketentuan huruf d, huruf e dan huruf i Pasal 32 diubah;
9. Ketentuan huruf e Pasal 33 diubah;
10. Diantara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 70A dan 70B;
11. Ketentuan BAB IV diubah;
12. Ketentuan Pasal 74 diubah;
13. Diantara Pasal 74 dan Pasal 75 disisipkan 4 (empat) pasal baru, yaitu Pasal 74A, Pasal 74B, Pasal 74C, dan 74D;
14. Diantara Pasal 75 dan Pasal 76, disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 75A;
15. Ketentuan ayat (2) Pasal 77 diubah;
16. Ketentuan Pasal 89 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
106 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat