Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2017 Nomor 20), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah dengan menambah 4 (empat) angka yaitu angka 31, angka 32, angka 33 dan angka 34; 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah; 3. Ketentuan ayat (2) huruf e Pasal 10 diubah 4. Ketentuan huruf b Pasal 12 dihapus; 5. Pasal 13 dihapus; 6. Pasal 14 dihapus; 7. Ketentuan huruf a, huruf b dan huruf h Pasal 18 dihapus; 8. Ketentuan huruf d, huruf e dan huruf i Pasal 32 diubah; 9. Ketentuan huruf e Pasal 33 diubah; 10. Diantara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 70A dan 70B; 11. Ketentuan BAB IV diubah; 12. Ketentuan Pasal 74 diubah; 13. Diantara Pasal 74 dan Pasal 75 disisipkan 4 (empat) pasal baru, yaitu Pasal 74A, Pasal 74B, Pasal 74C, dan 74D; 14. Diantara Pasal 75 dan Pasal 76, disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 75A; 15. Ketentuan ayat (2) Pasal 77 diubah; 16. Ketentuan Pasal 89 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat