pedoman penggunaan dana bantuan keuangan biaya pemilihan kepala desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten pasuruan kepada desa pelaksana pemilihan kepala desa
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2019 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN KEUANGAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PASURUAN KEPADA DESA PELAKSANA PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa dalam rangka pengelolaan dana bantuankeuangan biaya Pemilihan Kepala Desa yang bersumberdari Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKabupaten Pasuruan, maka perlu memberikanPedoman Penggunaan Dana Bantuan KeuanganBiaya Pemilihan Kepala Desa dari Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan kepada Desapelaksana Pemilihan Kepala Desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a, perlu menetapkan PedomanPenggunaan Dana Bantuan Keuangan BiayaPemilihan Kepala Desa yang Bersumber Dari AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruankepada Desa pelaksana Pemilihan Kepala Desa denganPeraturan Bupati;
- Mengingat : 10. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 28 Tahun 2018tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah dan Panduan Teknis PelaksanaanKegiatan TahunAnggaran 2019; 11. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 69 Tahun 2018tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2019; 12. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 20 Tahun 2017tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
- Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Pedoman penggunaan dana bantuan keuangan biaya Pemilihan Kepala Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan, Lampiran
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2019.
- 9 halaman
|