PUSKESMAS KOTA TERNATE-PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 273
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas Kota Ternate
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah dalam rangka pemanfaatan kembali dana non kapitasi yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada Puskesmas sehubungan dengan pemberian jenis dan jumlah pelayanan kesehatan, serta memperhatikan ketentuan Angka Romawi V huruf d, angka 2 huruf (b) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas di Kota Ternate.
UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkes No. 28 Tahun 2014; Perda Kota Ternate No. 19 Tahun 2008; Perda Kota Ternate No. 11 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas Kota Ternate dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang kewenangan dan ruang lingkup; alokasi pemanfaatan dana non kapitasi; pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
5 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2017
PEJABAT/ PEGAWAI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA TERNATE- TUNJANGAN KHUSUS
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 272
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Khusus bagi Pejabat/ Pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, bahwa pegawai pada perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu dapat diberikan tunjangan khusus yang besarannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tunjangan Khusus Bagi Pejabat/Pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate;
UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Perda Kota Ternate No. 13 Tahun 2007; Perda Kota Ternate No. 11 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tunjangan khusus bagi pejabat pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan tujuan; besaran tunjangan khusus; pembiayaan; sanksi;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
Peraturan Walikota Ternate Nomor 3.A Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Khusus Kepada Pejabat dan Staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2016 Nomor 245.A), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2017
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KOTA TERNATE-PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 271
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ternate, mengamanatkan bahwa pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis, maka dipandang perlu dilakukan penataan kembali terhadap Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate
UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Ternate No. 11 Tahun 2016; Perwali Ternate No. 19 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi; kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian; tata kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
6 Halaman, Lampiran: 1 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2017
PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR-PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 270
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor
10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, maka peninjauan tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah; sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah, perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap tarif Retribusi Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2010 tentang tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Tarif Retribusi atas Peraturan Daerah Kota
Ternate Nomor 5 Tahun 2014tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi
Pelayanan Pasar
UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No.112 Tahun 2007; Perda Kota Ternate No. 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Ternate No. 5 Tahun 2014; Perda Kota Ternate No. 11 Tahun 2016; Perwali Ternate No. 19 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, diubah yaitu Pasal 8
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 08. A Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 08. A, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 222
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 17 Tahun 2014 Perubahan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame dan dengan memperhatikan perkembangan perekonomian serta penataan ruang, maka perlu dilakukan penyesuaian petunjuk pelaksanaannya; dasar perhitungan pajak reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Ternate Nomor 1.A Tahun 2012 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Sewa, Nilai Dasar, Indeks Bahan Dan Nilai Strategis sebagai Dasar Perhitungan Pajak Reklame dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Petunjuk Pelaksana Pemungutan Pajak Reklame;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini, antara lain yaitu UU No. 11 Tahun 1999, UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 31 Tahun 1986, PP No. 135 Tahun 2000, PP No. 136 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 91 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Ternate No. 22 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Ternate No. 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate No. 19 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Ternate No. 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ternate No. 17 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Objek Pajak Reklame, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Keberatan dan Banding, Pemeriksaan, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2015.
16 Halaman. Lampiran: 3 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 15. A Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15. A, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 229. A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Ternate Tahun 2015
ABSTRAK:
Perkembangan keadaan daerah Kota Ternate menyebabkan perlu diadakannya perubahan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kota Ternate Tahun 2015. Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015 mengamanatkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Ternate Tahun 2015.
UU No. 11Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres RI No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 27 Tahun 2014; Perda Kota Ternate No. 19 Tahun 2008; Perda Kota Ternate No. 1 Tahun 2012; Perda Kota Ternate No. 27 Tahun 2014; Perwali Kota Ternate No. 22 Tahun 2010; Perwali Kota Ternate No. 30 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini, Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Ternate Nomor 13 Tahun 2014
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Ternate Tahun 2015, diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2015.
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA TERNATE - PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TERNATE
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 242.A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Ternate
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi permasalahan teknis dalam penyusunan Laporan Keuangan berbasis akrual, maka perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Walikota Ternate Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Ternate; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Ternate.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini antara lain, yaitu UU No. 11 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012, dan Permendagri No. 64 Tahun 2013.
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Ternate No. 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Ternate diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Bab II Angka Romawi III huruf C, angka 29 huruf c angka 1 dan huruf d angka 1) dan angka 2) diubah, 2. Ketentuan Bab II Angka Romawi III, huruf C angka 30, huruf c angka 1) dan huruf d angka 1) diubah dan ditambahkan angka 4 (empat), 3. Ketentuan Bab II Angka Romawi III, huruf C angka 31 diubah, 4. Ketentuan Bab II Angka Romawi III, huruf C angka 32 diubah, 5. Ketentuan Bab II Angka Romawi III huruf C angka 33 dihapus, 6. Ketentuan Bab II Angka Romawi III, huruf D angka 36 diubah, 7. Ketentuan Bab II Angka Romawi V, huruf C, antara angka 71 dan angka 72,
disisipkan 3 (tiga) angka baru, yakni angka 71a, angka 71b dan angka 71c, Ketentuan Bab II Angka Romawi V, huruf C angka 76 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Walikota Ternate Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Ternate
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 28 Tahun 2015
GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP BENDAHARA - TATA CARA PENYELESAIAN
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 242
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Bendahara
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, perlu disusun Tata Cara Penyelesaian Ganti
Kerugian Negara/Daerah Terhadap Bendahara di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian
Negara/Daerah Terhadap Bendahara.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini antara lain, yaitu UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Peraturan BPK No. 3 Tahun 2007, PP No. 14 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 60 Tahun 2008, PP No. 53 Tahun 2010, Permendagri No. 5 Tahun 1997, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Ternate No. 18 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah terhadap Bendahara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup; Pengamanan Uang, Surat Berharga, dan Barang Milik Negara/Daerah; Informasi Kerugian Negara/Daerah; Penuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah; Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah; Penatausahaan, Penyetoran, dan Pelaporan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah; Kadaluwarsa; Sanksi; dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
24 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 239
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2015 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Ternate No. 22 Tahun 2000; Perda Kota Ternate No. 17 Tahun 2005; Perda Kota Ternate No. 2 Tahun 2012; Perda Kota Ternate No. 18 Tahun 2007; Perda Kota Ternate No. 3 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Maluku Utara No. 264/KPTS/MU/2015.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun 2016. Jumlah Anggaran Pendapatan adalah sebesar Rp909.004.122.000,00. Anggaran Belanja sebesar Rp953.709.203.538,00 dan Pembiayaan Netto sebesar Rp7.500.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
5 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 24 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 238
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan disiplin dan motivasi Aparatur Sipil Negara dan menindaklanjuti
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu mengatur penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Ternate. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 60 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 68 Tahun 2015; Perwali Kot Ternate No. 9 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Walikota ini, beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Ternate Nomor 9 Tahun 2009
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate (Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2009 Nomor 76) diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
Ketentuan Pasal 2 huruf a diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah
6 Halaman, Lampiran: 3 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat