PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG-Perubahan atas
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2018 Nomor 191
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan produsen dalam hal kebenaran dan ketepatanpengukuran dan penggunaan alat ukur takar timbang dan perlengkapannya agar senantiasa layak untuk dipakai sesuai dengan peraturan perundang-undangan dilakukan pelayanan tera/tera ulang ; beberapa ketentuan mengenai retribusi pelayanan tera/tera ulang sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang perlu untuk diubah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 1981; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kota Ternate No. 17 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Diatur tentang ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah; ketentuan Pasal 10 ayat (3) diubah; Pasal 27 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 22 Tahun 2018
PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH-PERUBAHAN KEDUA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2018 Nomor 190
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah kekayaan daerah merupakan aset daerah yang harus dikelola secara optimal dan efektif sehingga tercipta tertib pengelolaan dan mampu memberikan kontribusi bagi daerah dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan tugas-tugas
pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat; dalam rangka pemanfaatan atas pemakaian barang/aset daerah serta penambahan objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berdasarkan potensi yang dimiliki oleh Pemerintah daerah, maka Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 perlu diubah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 1999; UU 28 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kota Ternate No. 18 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Ternate No. 6 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3); Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 8 diubah; Pasal 29 Dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 21 Tahun 2018
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR-PENGELOLAAN KUALITAS AIR
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2018 Nomor 189
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah air adalah salah satu sumberdaya alam yang dimanfaatkan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak, serta merupakan komponen lingkungan hidup yang penting bagi kelangsungan hidup dan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya; untuk melestarikan fungsi air perlu dilakukanpengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran airsecara bijaksana dengan memperhatikan kepentingangenerasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2001
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pengelolaan kualitas air; pengendalian pencemaran air limbah; pengelolaan air limbah; perlindungan sumber daya air; penyediaan informasi; forum penyelamat air; pembinaan dan pengawasan; pelaporan dugaan pencemaraan air; hak, kewajiban dan larangan; pembiayaan; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengawasan
kualitas air (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 19)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
30 Halaman; Penjelasan: 12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2018
PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA TERNATE-PERUBAHAN ATAS
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2018 Nomor 187
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ternate
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah urusan pemerintahan di bidang kebudayaan merupakan salah satu urusan pemerintahan konkuren
yang diserahkan ke daerah dan menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah; untuk meningkatkan potensi dan pelestarian kebudayaan Ternate yang berbasis kearifan lokal perlu dibentuk perangkat daerah yang berdiri sendiri dalam penyelenggaraan urusan kebudayaan sehingga efektifitas penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan publik dapat terlaksana secara optimal; berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ternate;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Ternate No. 11 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Pasal 2 angka 4, huruf a dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2016 Nomor 154, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2016 Nomor 129) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2018
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2005-2025-PERUBAHAN ATA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2018 Nomor 186
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Ternate Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah dalam rangka perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai landasan, arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Ternate Tahun 2005-2025; berdasarkan ketentuan Pasal 342 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dalam hal terjadi perubahan mendasar, maka Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dapat diubah; terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Ternate Tahun 2005-2025 telah dilakukan pengendalian dan evaluasi dengan hasil terdapat
perubahan sehingga perlu untuk diselaraskan dan diubah;berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Ternate
Tahun 2005-2025;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Provinsi Maluku Utara No. 3 Tahun 2008; Perda Provinsi Maluku Utara No. 2 Tahun 2013; Perda Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2012; Perda Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Ternate Tahun 2005- 2025(Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2012 Nomor 99) diubah. diatur tentang Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 2 diubah; Ketentuan Pasal 6 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 17 Tahun 2018
PERATURAN DAERAH NOMOR 27 TAHUN 2011 TENTANG PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH BAHARI BERKESAN KOTA TERNATE-perubahan atas
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2018 Nomor 185
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat, maka Pemerintah Daerah memberikan akses permodalan dengan sistem pelayanan pembiayaan kepada masyarakat berdasarkan prinsip syariah dengan pendirian kelembagaannya melalui Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pendirian Perseroan
Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate; untuk mendukung kelembagaan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat
Milik Pemerintah Daerah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate, perlu diubah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 94 Tahun 2017; Perda Kota Ternate Nomor 27 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 87) diubah . Diatur tentang Ketentuan Pasal 21 ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 108 ayat (2) dan ayat (4) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 184
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Tongole Dalam Wilayah Kecamatan Ternate Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan pemerataan dalam pembinaan masyarakat, pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan yang menjangkau semua lapisan masyarakat; sebagai langkah percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui percepatan pelaksanaan pembangunan dan perekonomian, pengelolaan potensi, penataan administrasi pemerintahan, serta peningkatan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, dipandang perlu membentuk kelurahan baru melalui pemekaran kelurahan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Tongole Dalam Wilayah Kecamatan Ternate Tengah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 ; PP No. 17 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Kelurahan Tongole dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan Kelurahan; Pemerintahan Kelurahan dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 183
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 316 dan Pasal 319 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 ; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2007; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda Kota Ternate No. 18 Tahun 2007; Perda Kota Ternate No. 13 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2018 semula berjumlah Rp.1.011.205.247.132,- bertambah sejumlah
Rp.598.084.664,- sehingga menjadi Rp.1.011.803.331.796,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2018.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 182
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan Pasal 322 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 ; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Perda Kota Ternate No. 12 Tahun 2016; Perda Kota Ternate No. 12 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendaparan dan Belanja Daerah Tahung Anggaran 2017. Diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan
memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Neraca; d. Laporan Operasional; e. Laporan Arus Kas; f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 181, TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 143
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Mikro
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah usaha mikro perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian daerah maupun nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan; usaha mikro, memiliki peran penting dalam menopang laju pertumbuhan ekonomi daerah dengan menyerap banyak tenaga kerja sehingga dapat mengurangi terjadinya pengangguran; untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam usaha mikro, maka diperlukan pengaturan tentang usaha mikro; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Usaha Mikro.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Usaha Mikro dengan menetapkan batasan istilah. Diatur tentang Pemberdayaan; Perlindungan; Pengembangan; dan Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
14 Halaman, Penjelasan: 8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat