Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2018 semula berjumlah Rp.1.011.205.247.132,- bertambah sejumlah Rp.598.084.664,- sehingga menjadi Rp.1.011.803.331.796,-
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat