N ORGANISASI DAN TATA KERJA - KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2023 NOMOR 224
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 14 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI) KOTA TERNATE
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah memberi dampak pada terjadinya alih fungsi pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah Kota Ternate yang mengakibatkan perubahan struktur Organisasi Perangkat Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka fungsi korps pegawai republik indonesia dimasukan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Menusia Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 11 Tahun 1999; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; PP Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2009 Nomor 46), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2009
3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 8 Tahun 2023
TATA CARA - PENYUSUNAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2023 NOMOR 223
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 11 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Penyusunan Propemperda di Lingkungan Pemerintah Daerah, Penyusunan Propemperda di Lingkungan DPRD, Pembahasan dan Penetapan Propemperda, Pengajuan Rancangan Perda di luar Propemperda
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2023 NOMOR 222
Peraturan Daerah (PERDA) tentang GERAKAN LITERASI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang salah satunya adalah Gerakan Literasi sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan; bahwa untuk menumbuhkembangkan Gerakan Literasi di lingkungan satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat perlu dilakukan upaya koordinasi, sinkronisasi dan integrasi; bahwa sesuai dengan ketentuan Bab I angka 2 Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024, pengembangan bahasa salah satunya mendorong pembiasaan baca buku yang dapat meningkatkan literasi siswa dalam 15 (lima belas) menit sebelum mulai belajar;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 11 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Permen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Sasaran gerakan literasi;
b. Sarana dan prasarana;
c. Kelembagaan gerakan literasi;
d. Strategi pelaksanaan; dan
e. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 6 Tahun 2023
PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT - PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2023 NOMOR 221
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan Pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha
perdagangan, perlu dilakukan upaya untuk menjamin keseimbangan terhadap usaha perdagangan besar, menengah, kecil dan mikro, kemudahan pergerakan modal, barang dan jasa serta mencegah terjadinya praktek usaha yang tidak sehat; bahwa terjadinya peningkatan upaya masyarakat dalam
berusaha disektor perdagangan yaitu peningkatan kuantitas Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang sesungguhnya sejalan dengan eksistensi Kota Ternate sebagai salah satu wilayah pusat perdagangan dan distribusi barang dan jasa secara umum, serta pengelolaan institusi Pasar, agar terwujud keseimbangan dan keadilan serta sinergi yang menguntungkan di antara pelaku usaha di bidang perdagangan;bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak terhadap pengelolaan kegiatan perdagangan dan distribusi barang dan jasa secara umum, maka diperlukan landasan hukum penyelenggaraan kegiatan perdagangan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 11 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014
Pembangunan, Pengembangan dan Relokasi, Pendataan Pedagang, Kemitraan Usaha, Tenaga Kerja, Waktu Pelayanan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2023 NOMOR 220
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah, diperlukan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui penyelenggaraan perizinan berusaha yang berkualitas,aksesibel dan dapat dipertanggungjawabkan; Bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha dilaksanakan secara terintegrasi sebagai salah satu bentuk penataan sistem pelayanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, efisien, efektif dan akuntabel; bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dan kepastian usaha serta landasan untuk pengendalian pelaksanaan perizinan berusaha diperlukan pengaturan mengenai perizinan berusaha
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 11 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; PP No 5 Tahun 2021; PP No Tahun 2021
Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; Pelaksanaan Perizinan Berusaha; Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha; Perizinan Berusaha Sektor dan Kemudahan Persyaratan Investasi; Pelaksanaan Perizinan Berusaha; Pengelolaan Pengaduan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
27 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2023 NOMOR 219
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
ABSTRAK:
Bahwa cagar budaya sebagai warisan sekaligus merupakan identitas lokal sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia, yang penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, maka upaya untuk menjaga kelestariannya menjadi tanggung jawab bersama semua pihak, dengan tujuan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat; bahwa untuk melestarikan dan mengelola cagar budaya, Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengaturan, pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya dengan meningkatkan peran serta masyarakat; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, maka diperlukan pengaturan tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 11 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2010; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP No 1 Tahun 2022
Tugas dan Kewenangan, Kepemilikian dan Penguasaan, Penemuan dan Pencarian, Tim Ahli Cagar Budaya, Registrasi Cagar Budaya, Pengkajian, Penetapan, Pengelolaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
36 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2023 NOMOR 218
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan
ABSTRAK:
Bahwa unsur kebudayaan daerah merupakan identitas bangsa dan negara yang harus dilestarikan, dikembangkan, diteguhkan sebagai kristalisasi nilai budaya yang terkandung dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa kebudayaan Ternate yang berlandaskan falsafah
Jou se Ngofa Ngare merupakan warisan budaya bernilai luhur yang membentuk identitas masyarakat sehingga perlu dilestarikan dan dipertahankan dalam upaya pemajuan kebudayaan; bahwa berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menegaskan bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan wilayah administratifnya berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan Pemajuan Kebudayaan.
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 11 Tahun 1999; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 5 Tahun 2017; PP No 87 Tahun 2021
Pemajuan Kebudayaan Daerah bertujuan untuk:
a. memberikan kepastian hukum bagi terpeliharanya Kebudayaan Daerah;
b. melestarikan Kebudayaan Daerah dan warisan budaya bangsa;
c. mempertahankan Kearifan Lokal;
d. meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Kebudayaan;
e. memperkuat kepribadian bangsa;
f. meningkatkan manfaat moral, sosial, maupun ekonomi dari Kebudayaan;
g. meningkatkan kesejahteraan rakyat;
h. mendayagunakan budaya Daerah sebagai wahana untuk pembangunan karakter dan budi pekerti yang luhur; dan
i. mempromosikan Kebudayaan Daerah kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
33 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2023 NOMOR 217
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TERNATE
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas, diperlukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang mampu mengakselerasi pertumbuhan pembangunan sesuai dengan visi dan misi Kota Ternate; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik diperlukan peraturan tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 11 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 61 Tahun 2010; Perpres No 95 Tahun 2018; Perpres No 39 Tahun 2019
1. Prinsip, Maksud, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
2. Perencanaan dan Rencana Aksi Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
40 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2023 NOMOR 216
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Huruf a, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UUNomor 11 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permen Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Keuangan Daerah meliputi:
a. Hak Pemerintah Daerah untuk memungut pajak Daerah dan retribusi Daerah serta melakukan pinjaman;
b. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan Daerah dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. Penerimaan Daerah;
d. Pengeluaran Daerah;
e. Kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan/atau
f. Kekayaan Pihak Lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2007 Nomor 33)
99 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat