Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2023

Pemajuan Kebudayaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemajuan Kebudayaan Daerah bertujuan untuk: a. memberikan kepastian hukum bagi terpeliharanya Kebudayaan Daerah; b. melestarikan Kebudayaan Daerah dan warisan budaya bangsa; c. mempertahankan Kearifan Lokal; d. meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Kebudayaan; e. memperkuat kepribadian bangsa; f. meningkatkan manfaat moral, sosial, maupun ekonomi dari Kebudayaan; g. meningkatkan kesejahteraan rakyat; h. mendayagunakan budaya Daerah sebagai wahana untuk pembangunan karakter dan budi pekerti yang luhur; dan i. mempromosikan Kebudayaan Daerah kepada masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Ternate
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Ternate
Tanggal Penetapan
24 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2023
Tanggal Berlaku
24 Februari 2023
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2023 NOMOR 218
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ternate
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 426 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan