Pemajuan Kebudayaan Daerah bertujuan untuk: a. memberikan kepastian hukum bagi terpeliharanya Kebudayaan Daerah; b. melestarikan Kebudayaan Daerah dan warisan budaya bangsa; c. mempertahankan Kearifan Lokal; d. meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Kebudayaan; e. memperkuat kepribadian bangsa; f. meningkatkan manfaat moral, sosial, maupun ekonomi dari Kebudayaan; g. meningkatkan kesejahteraan rakyat; h. mendayagunakan budaya Daerah sebagai wahana untuk pembangunan karakter dan budi pekerti yang luhur; dan i. mempromosikan Kebudayaan Daerah kepada masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat