Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Kerja Apoteker dan Asisten Apoteker
ABSTRAK:
bahwa sejalan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan
Kabupaten dan Kota Jo Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
184/Menkes/Per/II/1995 Jo keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 679/Menkes/SK/2003, tentang Kewenangan Penerbitan
Izin Kerja Apoteker dan Asisten Apoteker berada pada
Kabupaten/Kota
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,UU No 8 Tahun 1981;UU No 23 Tahun 1992;UU No 5 Tahun 1997; UU No 37 Tahun 2003;Uu No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;PP No 27 Tahun 1983;PP No 25 Thaun 2000;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 184/Menkes/Per/II/1995;Permnendagri No 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1189A/Menkes/SK/IX?1999;Permendagri No 130-67 Tahun 2002;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 679/Menkes/SK/2003;Perda No 3 tahun 2006
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : IZIN KERJA,PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,SANKSI ADMINISTRASI,KETENTUAN PIDANA,KETENTUAN PENYIDIKAN ,KETENTUAN PERALIHAN ,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 13 Tahun 2008
bahwa sejalan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13067
Tahun
2002 tentang Pengakuan
Kewenangan Kabupaten
dan
Kota
Jo Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 1189
A/Menkes/SK/IX/1999
tentang wewenang Penetapan Izin dibidang
kesehatan Jo keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1332/Menkes/SK/X/2002, tentang kewenangan penerbitan Izin
Penyelenggaraan Apotek berada pada Kabupaten; bahwa dalam rangka pembinaan, pengaturan, pengawasan dan
pengendalian guna perlindungan terhadap kepentingan umum, maka
perlu pengaturan perizinan penyelenggaran Apotek dalam
kabupaten Ogan Komering Ulu Timur ;
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah:Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 ;UU No8 Tahun 1981;UU No 23 Tahun 1992;UU No 5 Tahun 1997;UU No 22 Tahun 1997;UU No 37 Tahun 2003;UU No 10 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004;PP No 27 Tahun 1983;PP No 25 Tahun 2000;Permendagri No 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1189A/Menkes/SK/IX?1999; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002;Perda No 12 Tahun 2007
Materi pokok dalam perarturan ini antara lain :PERIZINAN
TATA KERJA DAN PELAYANAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
SANKSI ADMINISTRASI
KETENTUAN PIDANA
PENYIDIKAN
KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 12 Tahun 2008
Bahwa sejalan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten
danKota Jo Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1189
A/Menkes/SK/IX/1999 tentang wewenang Penetapan Izin dibidang
kesehatan Jo keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1424/SK/XI/2002, tentang Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan
Optik berada pada Kabupaten
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 ;
UU No 8 Tahun 1981
UU No 23 tahun 1992
UU No 37 Tahun 2003
UU No 10 Tahun 2004
UU No 32 Tahun 2004
UU No 33 Tahun 2004
PP No 27 tahun 1983
PP No 25 Tahun 2000
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1189A/Menkes/SK/IX?1999
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1424/Menkes/XI/2002
Perda Nomor 12 Tahun
Materi Pokok dalam Peratran ini antara lain : IZIN OPTIK ,KETENAGAKERJAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PERALIHAN,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 11 Tahun 2008
bahwa sejalan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13067
Tahun
2002 tentang Pengakuan
Kewenangan Kabupaten
dan
Kota
Jo Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 1189
A/Menkes/SK/IX/1999
tentang wewenang Penetapan Izin dibidang
kesehatan Jo keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1331/Menkes/SK/X/2002, tentang kewenangan penerbitan Izin
Penyelenggaraan Toko Obat berada pada Kabupaten/Kota ;
bahwa dalam rangka pembinaan, pengaturan, pengawasan dan
pengendalian guna perlindungan terhadap kepentingan umum, maka
perlu pengaturan perizinan penyelenggaran Toko Obat dalam
kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 8 Tahun 1981;UU No 23 Tahun 1992;UU No 5 Tahun 1997;UU No 22 Tahun 1997;UU No 37 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; U No 32 Tahun 2004; PP No 27 Tahun 1983;; PP No 25 Tahun 2000; Permendagri No 4 Tahun 1997;Kemenkes No 1189A/Menkes/SK/IX?1999;Kepmendagri No 130-67 Tahun 2002; Kepmendagri No 1331/Menkes/SK/X-Tahun 2002; Kepmenkes No 679/Menkes/SK/V/2003;Perda No 12 Tahun 2007;
Materi Pokok dalam peraturan ini antara lain : ZIN TOKO OBAT,PENYELENGGARAAN TOKO OBAT ,PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ,SANKSI ADMINISTRASI ,KETENTUAN PIDANA ,
PENYIDIKAN
KETENTUAN PERALIHAN ,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 10 Tahun 2008
WAJIB LAPOR - TENAGA KERJA ANTAR LOKAL -, ANTAR DAERAH - DAN - ANTAR NEGARA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2008/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Lapor Tenaga Kerja Antar Lokal, Antar Daerah dan Antar Negara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya perlindungan terhadap Tenaga
Kerja baik yang akan dikirim atau masuk Kabupaten Ogan
Komering Ulu Timur, maka perlu diatur mengenai wajib lapor
perusahaan pengerah tenaga kerja
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah :Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 8 Tahun 1981;UU No 37 Tahun 2003;UU No 10 Tahun 2004 ;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan
UU No 8 Tahun 2005; PP No 25 Tahun 2000;Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 4
Tahun 1970 ;8. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No
203/Men/1999;Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 104
A/Men/2002
Materi Pokok dalam peraturan ini antara alain : WAJIB LAPOR TENAGA KERJA,KETENTUAN DAN PENGAWSAN,KETENTUAN PIDANA,PENYIDIKAN
,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam penyediaan informasi kebutuhan tenaga kerja baik
bagi perusahaan maupun bagi pencari kerja, maka setiap
perusahaan wajib melaporkan lowongan pekerjaan yang ada
pada perusahaannya
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah :Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 7 Tahun 1981 ;UU No 8 Tahun 1981; UU No 13 Tahun 2003;UU No 37 Tahun 2003;UU No 10 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan
UU No 8 Tahun 2005;PP No 25 Tahun 2000;Kep[res No 4 Tahun 1980
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain :WAJIB LAPOR , KETENTUAN PIDANA ,PENYIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 8 Tahun 2008
PERJANJIAN KERJA,- PERATURAN PERUSAHAAN - DAN - KESEPAKATAN KERJA - BERSAMA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2008/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan Kesepakatan Kerja Bersama
ABSTRAK:
Bahwa untuk menciptakan kerja yang harmonis antara pekerja
dengan Pengusaha, perlu adanya kejelasan Pejanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama ;
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ;UU No 18 Tahun 1956;UU No 21 Tahun 2000;UU No 13 Tahun 2003;UU No 2 Tahun 2004;UU No 14 Tahun 1969;UU nO 32 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep
48/MEN/VI/2004 ;Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Nomor
Kep 100/MEN/VI/2004;Perda No 12 Tahun 2007
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain :KEWAJIBAN PENGUSAHA,TATA CARA PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA,
PERATURAN PERUSAHAN DAN
KESEPAKATAN KERJA BERSAMA ,ISI DAN MASA BERLAKU PERJANJIAN KERJA,
PERATURAN PERUSAHAAN DAN
KESEPAKATAN KERJA BERSAMA ,PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ,KETENTUAN PIDANA ,PENYIDIKAN ,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 6 Tahun 2008
RETRIBUSI - IZIN USAHA INDUSTRI, - TANDA DAFTAR INDUSTRI, - DAN - IZIN PERLUASAN INDUSTRI
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri, dan Izin Perluasan Industri
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pembinaan dan perlindungan kepentingan
masyarakat serta pengawasan dan pengendalian terhadap
usaha industri dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,
perlu dipungut retribusi ;
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah :Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 8 Tahun 1981;UU No 3 Tahun 1982;UU No 5 Tahun 1984;UU No 9 Tahun 1995;UU No 34 Tahun 2000;UU No 37 Tahun 2003;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan UU No 8 Tahun 2005;PP No 17 Tahun 1986;PP No 66 Tahun 2001;PP No 38 Tahun 2007;Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
590/MPP/Kep/10/1999 ;Perda No 3 Tahun 2006;Perbup No 42 Tahun 2006
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain :NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI ,GOLONGAN RETRIBUSI,CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ,STUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ,WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI ,MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERHUTANG ,TATA CARA PEMUNGUTAN,SANKSI ADMINISTRASI ,TATA CARA PEMBAYARAN ,TATA CARA PENAGIHAN,PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN,PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI ,KADALUARSA PENAGIHAN ,KETENTUAN PIDANA,PENYIDIKAN ,KETENTUAN PERALIAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 5 Tahun 2008
RETRIBUSI - IZIN - KERJA APOTEKER - DAN - ASISTEN - APOTEKER
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Kerja Apoteker dan Asisten Apoteker
ABSTRAK:
bahwa sejalan dengan Undang - Undang Nomor 34 tahun 2000
tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka terhadap
pelayanan atau pemberian Izin kerja Apoteker dan Asisten Apoteker,
perlu dipungut Retribusi
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD
Tahun 1945;UU No 8 Tahun 1981;UU No 23 Tahun 1992;UU No 18 Tahun 1997;UU 34 Tahun 2000; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU
No 8 Tahun 2005;PP No 66 Tahun 2001 ; PP No 38 Tahun 2007;Permenkes No 184/Menkes/PerII/1995;Permendagri No 4 Tahun 1997;Kepmendagri No 174 Tahun 1997;;Kepmendagri No 175 Tahun 1997;Kepmendagri No 130-67 Tahun 2002; Kepmendagri No
1189A/Menkes/SK/IX/1999 ;
Materi poko dalam peraturan ini antara lain : NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI ,GOLONGAN RETRIBUSI ,CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA,
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF,STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
,WILAYAH RETRIBUSI ,MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG ,TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI ,TATA CARA PENAGIHAN ,SANKSI ADMINISRASI ,PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN ,PENGURANGAN, KERINGANAN DAN
PEMBEBASAN RETRIBUSI,KADALUWARSA PENAGIHAN ,KETENTUAN PIDANA ,PENIYIDIKAN
,
,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Toko Obat
ABSTRAK:
Bahwa sejalan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka terhadap
pelayanan atau Izin Toko Obat, perlu dipungut retribusi yang
merupakan jasa perizinan tertentu;
Dasr Hukum dalam perturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 ; UU No 8 Tahun 1981;3. UU No 23 Tahun 1992 ;UU No 18 Tahun 1997;UU No 34 Tahun 2000; UU No 37 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan UU No 8 Tahun 2005 ;PP No 66 Tahun 2001;PP No 38 tahun 2007;Permendagri No 4 Tahun 1997;Kepres No 174 Tahun 1997;Kepmenkes No 175 Tahun 1997;Kepmenkes No 1189 A/Menkes/SK/IX/1999;Kepmenkes No 1331/Menkes/SK/X/2002
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain:NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI,GOLONGAN RETRIBUSI ,CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA,PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
BESARNYA TARIF ,BESARNYA TARIF RETRIBUSI,WILAYAH RETRIBUSI,MASA RETRIBUSI DAN
SAAT RETRIBUSI TERUTANG ,
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN
PEMBAYARAN RETRIBUSI ,TATA CARA PENAGIHAN,SANKSI ADMINISTRASI,PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN ,PENGURANGAN, KERINGANAN DAN
PEMBEBASAN RETRIBUSI,KADALUARSA PENAGIHAN,KETENTUAN PIDANA ,PENYIDIKAN,KETENTUAN PERALIHAN,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat