Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 6 Tahun 2008

Retribusi Izin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri, dan Izin Perluasan Industri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini antara lain :NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI ,GOLONGAN RETRIBUSI,CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ,STUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ,WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI ,MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERHUTANG ,TATA CARA PEMUNGUTAN,SANKSI ADMINISTRASI ,TATA CARA PEMBAYARAN ,TATA CARA PENAGIHAN,PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN,PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI ,KADALUARSA PENAGIHAN ,KETENTUAN PIDANA,PENYIDIKAN ,KETENTUAN PERALIAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri, dan Izin Perluasan Industri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
09 Januari 2008
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2008
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2008/NO.6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 518 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan