ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 37 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 40 Tahun 2019 telah ditetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara; bahwa dalam rangka Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan intansi pemerintah, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dicabut;
- Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, dan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 3 Tahun 2022.
- Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH,(Sekretariat Daerah Tipe A (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Staf Ahli), Sekretariat DPRD Tipe B (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Inspektorat Tipe A (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Dinas Pendidikan Tipe A (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Dinas Kesehatan Tipe A (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tipe B (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe B (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Dinas Sosial Tipe A (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Tipe B (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe B (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Dinas Ketahanan Pangan Tipe C (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe B (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Dinas Lingkungan Hidup Tipe B (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe C (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Dinas Perhubungan Tipe B (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Tipe C (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe C (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Tipe C (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Dinas Pertanian Tipe A (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Dinas Perpustakaan dan Arsip Tipe B (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe B (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Badan Penelitian dan Pengembangan Tipe B (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Badan Pendapatan Daerah Tipe A (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe C (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tipe B (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Kecamatan Tipe A (Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi), Kelurahan, Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan, Kelompok Jabatan Fungsional, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH, TATA KERJA, PENGISIAN JABATAN PERANGKAT DAERAH, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
|