Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 02 Tahun 2022

Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Sumatera Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, TUJUAN, BENTUK DAN BESARAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL, BAGI HASIL KEUNTUNGAN DAN/ATAU DIVIDEN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 02 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Sumatera Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu Utara
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Aek Kanopan
Tanggal Penetapan
31 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2022
Tanggal Berlaku
31 Maret 2022
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA TAHUN 2022 NOMOR 114
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan