Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PELAYANAN KESEHATAN, PENGELOLAAN DANA KAPITASI (Umum, Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pemanfaatan, Pertanggungjawaban) PENGELOLAAN DANA NON KAPITASI, PEMANFAATAN SISA DANA KAPITASI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat