Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 8 Tahun 2022

Pemanfaatan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Jaringannya Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PELAYANAN KESEHATAN, PENGELOLAAN DANA KAPITASI (Umum, Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pemanfaatan, Pertanggungjawaban) PENGELOLAAN DANA NON KAPITASI, PEMANFAATAN SISA DANA KAPITASI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Jaringannya Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu Utara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Aek Kanopan
Tanggal Penetapan
08 April 2022
Tanggal Pengundangan
08 April 2022
Tanggal Berlaku
01 Januari 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA TAHUN 2022 NOMOR 463
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Utara
Bidang
HUKUM PIDANA
Halaman ini telah diakses 5 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan