Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2020 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa umum, khususnya retribusi pelayanan Persampahan/Kebersihan yang sudah tidak sesuai dengan beban Pelayanan yang semakin meningkat sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Takalar tentang Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 omor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik tndonese r 5234);
6. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4588);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10 Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2012
Tentang Retribusi Jasa Umum.
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI BAB III
TATA CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
BAB IV
INSENTIF PEMUNGUTAN BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
PERATURAN BUPATI TAKALAR
NOMOR 06 TAHUN 2020
TENTANG
PELAKSANAAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Klinik Bisnis dan Promosi pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
ABSTRAK:
bahwa sehubungan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 5 Tahun 2022 tentang
perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah maka beberapa perangkat daerah mengalami perubahan nomenklatur, sehingga perlu
dilakukan penyesuaian Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Khususnya Unit Pelaksana Teknis
pada perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur tersebut.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 ; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; Permendagri Nomor 12 Tahun 2017; Perbup. Takalar Nomor 32 Tahun 2022.
BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN. BAB III SUSUNAN ORGANISASI. BAB IV TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS. BAB V JABATAN FUNGSIONAL. BAB VI TATA KERJA. BAB VII PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN. BAB VIII PEMBIAYAAN. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN. BAB X KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Takalar Nomor 22 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Klinik Bisnis dan Promosi Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
X Bab, 12 Pasal (9 Hlm.) dan 1 Hlm. Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 24 Tahun 2020
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2020 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti instruksi presiden nomor 4 tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalm rangka percepatan penangana corona virus dan peraturan mentri negeri omor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan covid dilingkungan pemerintah daerah serta untuk memenuhi kebutuhan anggran penangana covid 19 b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka menetapkan peraturan bupati tentang perubahan ketiga atas perturan bupati takalar nomor 57 tahun 2019 tentang penjabaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020
Undang-Undan g Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Dacra b dacra h Tingka t I I d i Sulawes i (Lembara n Negar a Republi k
liidoncsi a Tahu n 1959 Nomo r 74 , Tambaha n Lembara n Negar a
K'cpi.i iMik [ndonesi a Nomo r 1822) ;
IJndfing-Undan g Nomo r 2 8 Tahu n 199 9 tentan g Penyelenggar a
Ncj^aia yan g Bersi h da n Beba s dar i Korupsi , Kolus i da n
Nepot ism c (Lembara n Negai^a Republi k Indonesi a Tahu n 199 9
Nomo r 75 , Tambaha n Lembara n Negar a Republi k Indonesi a
Nomo r 3851) ;
Undang-Undan g Nomo r 17 Tahu n 200 3 tentan g Keuanga n Negar a
i'bcnibarau Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 200 3 Nomo r 47 ,
'i ainbnha n Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Nomo r 4286) ;
•. tJiidaa g Undcmg Nomo r 1 Taliu n 200 4 tentan g Perbendaharaa n
Noj^^ara (Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 200 4 Nomo r
5. Taa:1:)ahan Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Nomo r 4355) ;
'..'ndang-lJndang Nomor 15 Tahu n 200 4 tentan g Pemeriksaa n
a'cngclolaan da n Tanggun g Jawa b Keuanga n Negar a (Lembara n
NoL^^a:;; Republi k Indonesi a Tahu n 200 4 Nomo r 66 , Tambaha n
;.anil.:ara n Negara Republi k Indonesi a Nomo r 4400) ;
:dan;.' - Undan g Nomo r 3 3 Tahu n 200 4 tentan g Perimbanga n
ivcuar.L'an Antar a Pemerinta h Pusa t da n Pemerintaha n Daera h
ni l ara n Negara Republi k Indonesi a Tahu n 200 4 Nomor 126 ,
'•a;ai.,lia n Lembara n Negara Republi k Indonesi a Nomo r 4438) ;
' ndm !g-Undang Nomo r 2 8 Tahu n 200 9 tentan g Paja k Daera h
(Ian jvclribus i Daera h (Lembara n Negar a Republi k Indonesi a
TahLu : 200 9 Nomor 130 , Tambaha n Lembara n Negar a Republi k
Indcjnesia Nomo r 5049) ;
Undan g Undan g Nomo r 12 Tahu n 201 1 tentan g Pembentuka n
[^cfaUn-an Perundang-undanga n (Lembara n Negar a Republi k
csi a Tahu n 201 1 Nomo r 82 , Tambaha n Lembara n Negar a
Rcpul.ilik Indonesi a Nomo r 5234) ;
L naa.ng-Undang Nomo r 6 Tahu n 201 4 tentan g Des a (Lembara n
Negaia Republi k Indonesi a Tahu n 201 4 Nomo r 7, Tambaha n
: L-m!:,iran Negara Republi k Indonesi a Nomo r 5495) ;
Laidang-Undan g Nomo r 2 3 Tahu n 201 4 tentan g Pemerintaha n
i )acr>,)i (Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 201 4 Nomo r
.^44 , Tambaha n Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Nomo r
:"5587i sebagaiman a telah diuba h beberap a kal i terakhi r denga n
L adan^^-Undtrng Nomo r 9 Tahu n 201 5 tentan g Perubaha n Ketig a
/-a.as Undang-Undan g Nomo r 2 3 Tahu n 201 4 tentan g
?i ni! ntaha n Daera h (Lembara n Negar a Republi k Indonesi a
.iha n 201 5 Nomo r 58 , Tambaha n Lembara n Negar a Republi k
iricionrsi a Nomor 5679) ;
I'uralura n Pemerinta h Nomo r 109 Tahu n 200 0 tentan g Keuanga n
'pal a Dacra h da n Waki l Kepal a Daera h (Lembai-an Negar a
Republi k Indonesi a Tahu n 200 0 Nomo r 210 , Tambaha n
Lriub;;ra n Negar a Nomo r 402 8 );
i ' l -ralnra n Pemerinta h Nomo r 5 4 Tahu n 200 5 tentan g Pinjama n
• ):;c[aii (Lembara n Negara Republi k Indonesi a Tahu n 200 5 Nomo r
; b, '['ambaha n Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Nomo r
; -.ra:! .ra n Pemerinta h Nomo r 5 5 Tahu n 200 5 tentan g Dan a
ra:.i-angan (Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 200 5
; .m,L37 , Tambaha n Lembai'a n Negar a Republi k Indonesi a
r.arnn: - 4575) ;
^ ra ! i;a n Pemerinta h Nomo r 5 6 Tahu n 200 5 tentan g Siste m
:si Keuanga n Daera h (Lembara n Negar a Republi k
: a Tahu n 200 5 Nomo r 138 , Tambaha n Lembara n Negar a
i'a;)Li!).ik [ndonesi a Nomor 4576) ;
i'aavi-a n Pemerinta h Nomo r 57 Tahu n 200 5 tentan g Hiba h
(;.(Mnbara n Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 200 5 Nomo r 139 ,
ambalTa n Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Nomo r 4577) ;
•'arai-jra n Pemerinta h Nomo r 6 5 Tahu n 200 5 tentan g Pedoma n
:'rn y asnna n da n Penerapa n Standa r Pelayana n Minima l
A rn ^aran Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 200 5 Nomo r 150 ,
' cia.aha n Lembara n Negara Republi k Indonesi a Nomo r 4585) ;
:''Taia\a n Pemerinta h Nomo r 7 9 Tahu n 200 5 tentan g Pembinaa n
;! i:t Pongavvasan Penyelengaraa n Pemerintaha n Daera h
i (•[iJ>aran Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 200 5 Nomo r 165 ,
• :rr.i)aha n Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Nomo r 4593) ;
a ira n Pemerinta h Nomo r 8 Tahu n 200 6 tentan g Pelapora n
s'^an da n Kinerj a Instans i Pemerinta h (Lembara n Negar a
;:U hidonesi a Tahu n 200 6 Nomo r 25 , Tambaha n Lembara n
\ Ix'cpublik Indonesi a Nomo r 4614) ;
m Pemerinta h Nomo r 2 1 Tahu n 200 7 tentan g Perubaha n
:iga ata s Peratura n Pemerinta h Nomo r 2 4 Tahu n 200 4 tentan g
•.A.du.iukan Protokole r da n Keuanga n Pimpina n da n Anggot a
!>a\.vaM Pcrwakila n Rakya t Daera h (Lembara n Negar a Republi k
ijiclonrsi a Tahu n 200 7 Nomo r 47 , Tambaha n Lembara n Negar a
i -^.-Dii-'lik Indonesi a Nomo r 4712) ;
•oi-ai ir-a n Pemerinta h Nomor 7 1 Tahu n 201 0 tentan g Standa r
/vki:n:ai-is i Pemerintaha n (Lembara n Negar a Republi k Indonesi a
i'aliLM i 201 0 Nomo r 123 , Tambaha n Lembara n Negar a Republi k
i . ;(io i .cHJ a Nomo r 5165) ;
Vci.i'':ran Pemerinta h Nomo r 8 3 Tahu n 201 2 tentan g Perubaha n
A a s PVratura n Pemerinta h Nomo r 5 Tahu n 200 9 tentan g
'-ariu.a n Keuanga n kepad a Parta i Politi k (Lembara n Negar a
^ ainadi k [ndonesi a Tahu n 201 2 Nomo r 195 , Tambaha n
!rri n Negara Republi k Indonesi a Nomo r 5351) ;
^emerintah Nomo r 18 Tahu n 201 6 tentan g Perangka t
. H J .L ! (Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Tahu n 201 6 Nomo r
' . I Tambaha n Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Nomo r
'•.a,'-.,:an Pemerinta h Nomo r 12 Tahu n 201 9 tentan g Pengelolaan
Daera h (Lembara n Negar a Republi k Indonesi a Tahu n
4)mor 42 , Tambaha n Lembara n Negar a Republi k Indonesi a
ecLo.iia n Pengelolaan Keuanga n Daerah , sebagaiman a tela h
'iiunai i beberap a kal i terakhi r denga n Peratura n Menter i Dala m
LaL^ca i 2 1 Tahu n 201 1 tentan g Perubaha n Ketig a Peratura n
Dala m Neger i Nomo r 13 Tahu n 200 6 tentan g Pedoma n
dMiia, ' ialaa n Keuanga n Daerah ;
,;a n Menter i Dala m Neger i Nomo r 2 6 Tahu n 201 3 tentan g
':. ,:b,an ala s Peratura n Menter i Dala m Neger i Nomo r 2 4 Tahu n
)•. UaiLan g Pedoma n Tat a Car a Perhitungan , Pengaiiggaran
a y\PBD , Pengajuan , Penyaluran , da n Lapora n
'ikaa!;gungjawaba n Penggunaa n Bantua n Keuanga n Parta i
• la a
. ira'aar i Menter i Dala m Neger i Nomo r 3 3 Tahu n 201 9 tentan g
•a • .a n Pon3'usuna n Anggara n Pendapata n da n Belanj a Daera h
i: Anggara n 2020 ;
• a-an Menter i Dala m Neger i Nomo r 9 9 Tahu n 201 9 tentan g
; an . .-ba n Keiim a ata s Peratura n Menter i Dala m Neger i Nomo r
2 "l\a;u n 201 1 tentan g Pedoma n Pemberia n Pedoma n Hiba h da n
;ar;taa n Sosia l yan g bersumbe r dar i Anggara n Pendapata n da n
• "ai'ai a Daerah ;
' ar.a i axu i Menter i Dala m Neger i Nomo r 2 0 Tahu n 202 0 tentan g
a v a ua n Penangant m Corona Virus Disease 2019 d i
; : .'::ngan Pemerinta h Daerah ;
. a- t I :-aii Daera h Kabupate n Takala r Nomo r 0 4 Tahu n 201 4
r * ; Perubaha n Ketig a ata s Peratura n daera h Nomo r 0 7
a a, 200 7 tentan g Pokok-poko k Pengelolaan Keuanga n Daera h
.. a .. ^atu n Takalar ;
a-a n Menter i Keuanga n Republi k Indonesi a Nomo r
\0 tentan g Tat a Car a Penyalura n Dan a Alokas i
a ; : . Tambaha n Tahu n Anggara n 2020 ;
: a^an Daera h Kabupate n Takala r Nomo r 10 Tahu n 201 9
: I : .:aL> Anggara n Pendapata n dar i Belanj a Daera h Kabupate n
. V Tahu n Anggara n 2020 ;
aa, . ar m Bupat i Takala r Nomo r 0 5 Tahu n 202 0 tentan g
ala s Peratura n Bupat i Takala r Nomo r 5 7 Tahu n 201 9
Penjabciran Anggara n Pendapata n da n Belanj a daerah .
PERATURAN BUPATI TAKALAR TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI TAKALAR NOMOR 57 TAHUN 2019 TENTANG
i'ENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020 .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
PERATURAN BUPATI TAKALAR NOMOR 57 TAHUN 2019
PERATURAN BUPATI TAKALAR
NOMOR 24 TAHUN 2020
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 03 Tahun 2017
TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TAKALAR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2017/NO.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 dan Pasal 27 Ayat (3), Peraturan Daerah
Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Takalar Nomor 01 Tahun 2012, maka
diperlukan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri
Sipil;
b. bahwa dengan semakin meningkatnya kebutuhan
pelayanan kepada masyarakat sebagai tugas pokok
dan fungsi aparat Pemerintah Daerah, dipandang
perlu untuk terus meningkatkan kesejahteraan dan
memotivasi semangat kerja para pegawai dalamLingkup Pemerintah Kabupaten Takalar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Takalar tentang
Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4438);
SALINAN
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Kepada Pemerintah, Laporan Pertanggungjawaban
Daerah Kepada DPRD dan Informasi Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4738);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 01
Tahun 2012;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP, BESARAN, DAN PENILAIAN
BAB IV
PNS YANG TIDAK DIBERIKAN TD
BAB V
MEKANISME PEMBAYARAN
BAB VI
PAJAK DAN PEMOTONGAN TD
BAB VII
MEKANISME PENILAIAN
LAPORAN PELAKSANAAN TUGAS HARIAN
BAB VIII
SISTEM INFORMASI e-TD
BAB IX
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB X
MONITORING DAN EVALUASI
BAB XI
SANKSI
BAB XII
ALOKASI ANGGARAN
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
NOMOR 03 TAHUN 2017
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 62 Tahun 2018
PENDAYAGUNAAN WEBSITE DI UNGKUP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TAKALAR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2018/NO.62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDAYAGUNAAN WEBSITE DI LINGKUP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menun1ang pengembangan dan pelaksanaan electronic government (e-government), maka diperlukan optimalisasi pemanfaatan situs web sebagai media resmi pemerintah daerah yang berfungsi untuk menyampaikan berbagai informasi pemerintahan kepada masyarakat;
b. bahwa dengan adanya penggunaan domain taka\arkab.go.id sebagai website resmi Pemerintah Kabupaten Takalar di internet, diperlukan sinergitas dan interoperabilitas dengan website - website Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPO) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar yang menjadi subdomain takalarkab.go.id dalam penyediaan data dan informasi, sehingga berdayaguna dan berhasilguna, untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Takalar tentang Pendayagunaan \/Vebsite di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
a. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nornor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587),
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
6. Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang Dewan
Teknologi lnformasi dan Komunikasi Nasional;
7. Peraturan Menteri Kornunikasi ·dan lnformasi Nomor
28/Perkominfo/9/2006 tentang Penggunaan Domain go.id untuk situs resmi pemerintah pusat dan daerah;
8. Peraturan Bupati iakalar Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi dan l.nformatika Kabupaten Takalar.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III WEBSITE PEMERINTAH KABUPATEN TAKALAR
BAB IV KONTEN WEBSITE
BABV PERENCANAAN
BAB VI PENGENDALIAN
BAB VII ORGANISASI PENGELOLA WEB
BAB VIII PELAPORAN
BAB IX PEMBJAYAAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2018.
Nomor 62 tahun 20018
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDARISASI HARGA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta dalam rangka tercapainya efisiensi dan efektifitas dalam penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Harga Tahun Anggaran 2021.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Numenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum
9. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor Tahun 2020 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2021.
STANDARISASI HARGA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
355
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2019
pencalonan - pemilihan - pengangkatan - pemberhentiAN KEPALA DESA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2006/NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Fase 43 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tentang Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tala Cara Pencalonan, Pomilihan, Pengangkatan dan Pembortent an Kepala Desa
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 74, Tambahan Lembaran Nogera Nomor 1822):
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389)
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005. tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158 Tambahan Lemburan Negara Republik Indonesia Nomor 4587).
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 9 Tahun 201 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 65 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Pemusyawaratan Desa.
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia ;
2. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang – undangan (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Indonesia Nomor 5587);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015
tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme
Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berkedudukan sebagai unsur dari
lembaga pemerintahan desa.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi :
a. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala
Desa;
b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2018 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran dan Prioritas Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara , sebagaimana telah diubah beberapa kali , terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2 . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali , terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah , terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengeioiaan Keuangan Desa;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
9. Peraturan Menteri Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal , dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa menurut Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/201 7 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengeioiaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018 ,
dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan :
a . Alokasi Dasa ;
b . Alokasi Afirmasi; dan
c . Alokasi Formula.
Alokasi dasar setiap desa sebagaimana dimaksud dalam Pasa 12 huruf a , dihitung berdasarkan alokasi dasar Per Kabupaten dibagi jumlah desa sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan kepada Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
35 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN TETE BONEA, DESA PERSIAPAN PUNTONDO, DESA PERSIAPAN MALABA DAN DESA PERSIAPAN JANG KECEMATAN MANGARABOMBANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa perlu membentuk Desa Persiapan Malaba dan Desa Persiapan Kajang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar dengan Peraturan Bupati.
1. Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2514);
3. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah diubah kedua kali, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penggabungan Pedoman Pembentukan, Penghapusan, Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Nomor 24)
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: PEMBENTUKAN, LUAS WILAYAH, JUMLAH PENDUDUK, WILAYAH DUSUN, BATAS WILAYAH, PUSAT PEMERINTAHAN DAN PETA WILAYAH DESA PERSIAPAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2022.
-
-
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat