PEMBENTUKAN KELURAHAN RAJAYA KECAMATAN POLONGBANGKENG SELATAN DAN KELURAHAN SALAKA KECAMATAN PATTALASSANG
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 05, LD.2010/NO.05
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN RAJAYA KECAMATAN POLONGBANGKENG SELATAN DAN KELURAHAN SALAKA KECAMATAN PATTALASSANG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan bab ii pasal 13 peraturan daerah kabupaten takalar nomor 05 tahun 2008 tentang kelurahan dan hasil observasi lapangan yang dilaksanakan oleh tim observasi pemekaran desa?kelurahan kabupaten takalar, maka kelurahan bontokadatto kecamatan polongbangkeng selatan dan kelurahan bajeng kacamatan pattallasang telah memenuhi syarat untuk dimakarkan;
b. abhwa berdasarkan poertimbanagan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu memebentuk peraturan daerah tentang pembentukan kelurahan rajaya kecamatan polongbangkeng selatan dan kelurahan salaka kacamatan pattallasang
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 1822);
2. undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang peraturan peraturan perundang-undangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 53, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4359);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004. Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimabanagan keuanagan anatara pemerinatah pusat dan pemerintah daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004. Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
5. Peraturan Pemerlntah Nomor 73 Tahun 2005 tentang kelurahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
6. peraturan dalam negeri nomor 28 tahun 2006 tentang pembentukan,penghapusan,openggabunagan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan;
7. peraturan daerah kabupaten Takalar Nomor 05 Tahun 2008 tentang kelurahan
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : TERBENTUKNYA KELURAHAN RAJAYA DAN KELURAHAN SALAKA
BAB III : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2010.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun 2010
a. bahwa peraturan daerah sebagai bagian dari proses legislasi daerah merupakan peraturan perundang-undang dalam sistem hukum nasional yang dibentuk oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan otonimi daerah, tugas pembentukan dan manampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. bahwa legislasi daerah sebgai proses pembuatan/pembentukan peraturan daerah, diperlukan sebagai acuan dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih efektif oleh pemerintah daerah bersama dewan perwakilan daerah kabupaten takalar;
c. bahwa berdasarkan peritimbanagn sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk peraturan daerah tentang legislasi daerah.
1. undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah-daerah tk ii di sulawesi (lembaran negara republik indonesia tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1822);
2. undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 53, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4389);
3. undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 125, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2008 nomor 59, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4844);
4. peraturan pemerintah nomor 25 tehun 2004 tentang pedoman penyusunan peraturan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 130, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4569);
5. peraturan pemerintah nomor 79 tehun 2005 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 , tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4593)
6. peraturan pemerintah nomor 38 tehun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerinatah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota (lembaran negara republik indonesia tahun 2007 nomor 82, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4373)
7. peraturan pemerintah nomor 41 tehun 2007 tentang organisasi perangkat daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2007 nomor 89, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4741);
8. peraturan pemerintah nomor 16 tehun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan dewan perwakilan rakyat daerah tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2010 nomor 22, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5104);
9. peraturan presiden republik indonesia nomor 1 tehun 2007 tentang pengesahan, pengundangan dan penyebar peraturan perundang-undangan
10. peraturan daerah kabupaten takalar nomor 02 tahun 2005 tentang transparasi penyelenggaraan pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam pembengunan;
11. peraturan daerah kabupaten takalar nomor 8 tahun 2008 tentang urusan pemerintahan yang menjadi keweenangan pemerintah kabupaten takalar;
12. peraturan daerah kabupaten takalar nomor 9 tahun 2008 tentang renacana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD)tahun 2008-2013;
13. peraturan daerah kabupaten takalar nomor 10 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja sekretariat daerah dan sekretariat DPRD kabu[paten takalar;
14. peraturan daerah kabupaten takalar nomor 11 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah kabupaten takalar;
15. peraturan daerah kabupaten takalar nomor 12 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah kabupaten takalar;
16. peraturan daerah kabupaten takalar nomor 13 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja kacamatan dan kelurahan kabupaten takalar;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PROSES PROGRAM LEGISLASI DAERAH
BAB III : RANCANGAN PERATURAN DAERAH
BAB IV : PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
BAB V : PERSETUJUAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH DAN PENETAPAN PERATURAN DAERAH
BAB VI : EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH
BAB VII : PENGUNDANGAN DAN PENYEBRLUASAN PERATURAN DAERAH
BAB VIII : PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH
BAB IX : PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X : ANGGARAN
BAB XI : PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2010.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2010
KEMITRAAN BIDAN DAN DUKUN BAYI DI KABUPATEN TAKALAR
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 02, LD.2010/NO.02
Peraturan Daerah (Perda) tentang KEMITRAAN BIDAN DAN DUKUN BAYI DI KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a.bahwa untuk mendukung program pemerintah dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan bayi, maka perlu di jalin kemitraan antara bidan dan dukun bayi ;
b. bawa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu membentuk peraturan daerah tentang kemitraan bidan dan dukun bayi di kabupaten takalar;
1. undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat II di sulawesi (lembaran negara republik indonesia tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1822);
2. undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundnag-undangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 53, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4389);
3. undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 104, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4421);
4. undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 125, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4437); sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008, (lembaran negara republik indonesia tahun 2008 nomor 59, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4844);
5. undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2009 nomor 123, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5043);
6. undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan (lembaran negara republik indonesia tahun 2009 nomor 144, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5063);
7. undang-undang nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota (lembaran negara republik indonesia tahun 2007 nomor 82, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4737);
8. peraturan daerah nomor 11 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah kabupaten takalar
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : PRINSIP, NILAI DAN LANDASAN KEMITRAAN
BAB IV : HAK DAN KEWAJIBAN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2010.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
ABSTRAK:
a. Bahwa guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah
yang nyata dan bertanggung jawab, diperlukan upaya-upaya
menambah dan menghasilkan sumber pendapatan daerah melalui
partisipasi masyarakat dengan penerimaan sumbangan dari pihak
ketiga;
b. Bahwa sesuai ketentuan pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang Penerimaan
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, setiap daerah dapat
menerima sesuatu sumbangan dari pihak ketiga;
c. Bahwa Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah yang
telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 09
Tahun 1994 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada
Daerah, namun demikian Peraturan Daerah tersebut saat ini tidak
sesuai lagi dengan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah,
sehingga dipandang perlu utuk diganti;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintsh Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang
Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA
BAB III
KETENTUAN PELAKSANAAN
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2009.
NOMOR 06 TAHUN 2009
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 01 Tahun 2009
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA SOREANG DAN DESAPA’BATANGAN KECAMATAN MAPPAKASUNGGU
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD.2009/NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA SOREANG DAN DESA PA’BATANGAN KECAMATAN MAPPAKASUNGGU
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Bab II, Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten
Takalar Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan
dan Penggabungan Desa, maka Desa Patani Kecamatan
Mappakasunggu telah memenuhi syarat untuk dimekarkan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa
Soreang dan Desa Pa’batangan Kecamatan Mappakasunggu.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintsh Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang
Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan
Status Desa menjadi Kelurahan;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TERBENTUKNYA DESA SOREANG DAN DESA PA’BATANGAN
KECAMATAN MAPPAKASUNGGU
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2009.
NOMOR 01 TAHUN 2009
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar No. 23 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Dan Pengembangan Koperasi Usaha Mikro, Usaha Kecil Dan Usaha Menengah
ABSTRAK:
Untuk pembinaan dan pengembangan Perkoperasian, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang merupakan amanah UUD 1945, karena itu Perkoperasian, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah memiliki kedudukan dan peran yang sangat strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian yang seimbang.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; 3. Undang-Undang No 3 Tahun 1962 tentang Wajib Daftar Perusahaan; 4. Undang-Undang No 32 Tahun 2004tentang Pemerintahan Daerah;
MENGATUR TENTANG PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KOPERASI USAHA MIKRO, USAHA KECIL DAN USAHA MENENGAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar No. 22 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara tuntunan ganti Kerugian daerah
ABSTRAK:
a. bahwa atas kekurangan kekayaan dan/atau keuangan daerah yang menyebabkan suatu kerugian, maka untuk memulinkan keadaan dimaksud, perlu diatur suatu tata cara penyelesaian kerugian tersebut;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu diatur dalam suatu tata cara tuntutan ganti kerugian Daerah;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat Il di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4263):
13. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negera/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4652);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Rapublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang 16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4593}:
17. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD dar Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesla Tahun
2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daarah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelofaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomar 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
21. Aparat Pengawas Intern Pemerintah selanjutnya disebut APIP adalah Inspektorat Jederal Departemen, unit pengawasan Lembaga Pemeritah Non Departemen, Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan dan Inspektorat Kabupaten Takalar;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
23. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomer 04 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Takalar.
24. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Daerah (Lembaran Daerah
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : PENGENAAN GANTI KERUGIAN
BAB IV : SUMBER INFORMASI DAN PELAPORAN
BAB V : PEMERIKSAAN
BAB VI : TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
BAB VII : PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
BAB VIII : PENYELESAIAN KERUGIAN BARANG DAERAH
BAB IX : KADALUARSA
BAB X : PEMBEBASAN
BAB XI : PENGHAPUSAN
BAB XII : PENYETORAN
BAB XIII : MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
BAB XIV : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar No. 20 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak adalah amanah dan karunia tuhan yang maha esa , yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat ssebagai manusia seutuhnya yang mempunyai hak asasi sebagai bagian dari hak asasi manusia,
b, bahwa Anak adalah kelompok yang rentan dilanggar hak-haknya sehingga perlu dilindungi khusus, maka kewajiban pemerintah daerah untuk mengatur dan melayanl kepentlngan masyarakat khususnya terhadap anak;
c. bahwa berdasarkan pertimbar\gan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu dibentuk peraturan daerah tentang perlindungan anak,
1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan
ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 8 Tambahan lembaran Negara Nomor 3021;
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 entangKesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3666);
6. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
7. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang ratifikasi konvensi ILO 182 mengenai ,imi,m untuk diperbolehkan bekerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 56);
8. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Ratifikasl Konvensi ILO 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perllndungan Anak (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
10. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39);
11. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 76, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3301);
12. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 );
13. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
14. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 kekerasan dalam rumah tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95);
15. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
16. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126);
17. undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 157);
18. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63);
19. undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependidikan (lembaran negara republik indonesia tahun 2006 nomor 124, tambahan lembaran negar a republik indonesia nomor 4674);
20. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nornor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15);
21. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensl tentang Hak Anak), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 57);
22. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerja Terburuk untuk Anak
23. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan eksploitasi seksual komersial anak
24. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (Trafficing) Perempuan dan Anak;
25. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catalan Sipil;
26. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pengawasan Peredaran Garam Beryodium dan Non Beryodium;
27. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2003 tentang Bebas Baca Tulis Al-Quran pada Sekolah Dasar (SD)/Madrasyah lbtldaiyah (Ml);
28. Memproduksi, Mengedarkan, Mengkonsumsi, Minuman Keras Beralkohol, Narkotika, dan Oba! Psikotropika;
29. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2005 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerlntahan dan Partisipasi. Masyarakat dalam Pembangunan di Kabupaten Iakslar:
30. peraturan daerah nomor 02 tahun 2006 tentang berpakaian muslim dan muslimah di kabupaten takalar.
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS DAN TUJUAN
BAB III : HAK DAN KEWAJIBAN ANAK
BAB IV : PENDIDIKAN
BAB V : KESEHATAN
BAB VI : SOSIAL
BAB VII : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII : KETENTUAN PIDANA
BAB IX : PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 17 Tahun 2008
PEMBENTUKAN DESA TAROWANG KEC. GALESONG SELATAN, DESA KALUKUANG KEC. GALESONG, DESA AENG TOWA KEC. GALESONG UTARA DAN DESA UJUNG BAJI KEC. SANROBONE
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 17, LD.2008/NO.17
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBENTUKAN DESA TAROWANG KEC. GALESONG SELATAN, DESA KALUKUANG KEC. GALESONG, DESA AENG TOWA KEC. GALESONG UTARA DAN DESA UJUNG BAJI KEC. SANROBONE
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan bab II, pasal 3 peraturan daerah kabupaten takalar nomor 06 tahun 2008 tentang pembentukan, pengahapusan dan penggabungan desa, maka desa bentang kacamatan galesong selatan, desa para'sanganta beru kacamatan galesong, desa pakkabha kacamatan kacamatan galesong utara, desa lagaruda kacamatan sanrobone telah memenuhi syarat untuk dimekarkan;
b. bahwa berdasarkan musyawarah kepala desa dan BPD tanggal 30 oktober 2006 tentang pemekaran desa bentang kacamatan galesong selatan;
c. bahwa berdasarkan musyawarah kepala desa dan BPD tanggal 26 november 2006 tentang pemekaran desa pa'rasangan beru, musyawarah kepala desa dan BPD tanggal 7 februari 2007 tentang pemekaran desa pakabba kacamatan galesong utara;
d. bahwa berdasarkan musyawarah kepala desa dan BPD tanggal 29 april 2006 tentang pemekaran desa lagaruda kacamatan mappakasunggu
e. bahwa berdasarkan evaluasi tira tingkat kabupaten takalar ke desa bantang, desa pa,rasangan beru, desa pakkabba dan desa lagaruda memenuhi syarat untuk dimekarkan;
f. bahwa berdasarkan pertambangan sebagaiomana dimaksud huruf a, b dab c di atas perlu membentuk peraturan daerah kabupaten takalar tentang pembentukan desa tarowang kecamatan galesong selatan, desa kalukuang kacamatan galesong, desa aeng towa kecamatan galesong utara dan desa ujung baji kacamatan sanrobone.
1. undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah daerah tingkat II di sulawesi (lembaran negara republik indonesia tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1822);
2. undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 53, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4389);
3. undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 125, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4389);
4. undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan kauangan antar pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 126, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4438);
5. peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang pemerintah desa (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 158, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4587);
6. peraturan pemerintah nomor 06 tahun 2008 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa;
BAB I : KENTENTUAN UMUM
BAB II : TERBENTUKNYA DESA TAROWANG KACAMATAN GALESONG SELATAN, DESA KALUKUANG KACAMATAN GALESONG DESA AENG TOWA KACAMATAN GALESONG UTARA DAN DESA UJUNG BAJI KACAMATAN SANROBONE
BAB III : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat