ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Takalar Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, maka dipandang perlu Untuk mengatur
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten
Takalar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Takalar;
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887).
9. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016
Nomor…., Tambahan Lembaran Daerah Nomor ........).
- Menetapkan : PERATURAN BUPATI TAKALAR TENTANG KEDUDUKAN,
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA
KERJA BADAN PERENCANAAN, PENELITIAN, DAN
PENGEMBANGAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Kabupaten Takalar.
b. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah
daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
c. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
d. Bupati adalah Bupati Takalar.
e. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan adalah Badan Perencanaan, Penelitian
dan Pengembangan Kabupaten Takalar.
f. Sekretaris adalah Sekretaris pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan
Kabupaten Takalar.
g. Bidang adalah Bidang pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten
Takalar.
h. Subbagian adalah Subbagian pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan
Kabupaten Takalar.
i. Subbidang adalah Subbidang pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan
Kabupaten Takalar.
j. Tugas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan.
k. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas.
l. Unit Pelaksana Teknis Badan selanjutnya disingkat UPTB adalah Unit Pelaksana Teknis
Badan pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Takalar.
m. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsional pada Badan
Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Takalar.
BAB II
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
BADAN PERENCANAAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 2
Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan adalah pelaksana urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan, berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 3
(1) Susunan Organisasi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan terdiri atas :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat;
1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
2. SubbagianUmum dan Kepegawaian.
c. Bidang Perencanaan, Evaluasi Pembangunan Daerah, Penelitian dan pengembangan;
1. Subbidang Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
2. Subbidang Penelitian dan Pengembangan.
d. Bidang Sosial, Budaya dan Pemerintahan;
1. Subbidang Sosial Budaya;
2. Subbidang Pemerintahan.
e. Bidang Fisik, Prasarana dan Ekonomi;
1. Subbidang Fisik dan Prasarana;
2. Subbidang Ekonomi.
f. UPTB;
g. Jabatan Fungsional;
(2) Bagan susunan organisasi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan
Bupati ini.
Bagian Ketiga
Tugas dan Fungsi
Pasal 4
Kepala Badan
(1) Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh seorang Kepala Badan
yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Perencanaan, Penelitian dan
Pengembangan.
(2) Kepala Badan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang Perencanaan, Penelitian dan
Pengembangan;
b. Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang Perencanaan, Penelitian dan
Pengembangan;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang Perencanaan,
Penelitian dan Pengembangan;
d. Pelaksanaan administrasi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.
(3) Tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dirinci sebagai
berikut :
a. Menyusun rencana kegiatan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;
c. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Badan
Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. Mengoordinasikan perumusan dan penetapan kebijakan perencanaan, penelitian dan
pengembangan daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten, dan antar-daerah
kabupaten/kota;
g. Melaksanakan Sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan dokumen perencanaan dan
penganggaran pembangunan Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan
antar-Daerah Kabupaten/Kota;
h. Menyelenggarakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dokumen perencanaan
Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan antar-Daerah
Kabupaten/Kota;
i. Mengoordinasikan pelaporan secara berkala hasil pelaksanaan pemantauan, evaluasi,
dan pengendalian pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
j. Penyelenggaraan pembinaan penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan
perencanaan pembangunan;
k. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Badan dan memberikan saran
pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
l. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Pasal 5
Sekretariat
(1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Kepala
Badan dalam melaksanakan koordinasi kegiatan, memberikan pelayanan teknis dan
administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, dan keuangan dalam
lingkungan Badan.
(2) Sekretaris dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyelenggarakan fungsi :
a. Pengoordinasian pelaksanaan tugas dalam lingkungan secretariat;
b. Pengoordinasian penyusunan perencanaan program;
c. Pengoordinasian urusan umum dan kepegawaian;
d. Pengoordinasian pengelolaan administrasi keuangan; dan
e. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
(3) Tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dirinci sebagai
berikut :
a. Menyusun rencana kegiatan Sekretariat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;
c. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan
Sekretariat untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan Badan sehingga terwujud
koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. Mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan perencanaan, pengendalian, dan
evaluasi serta pelaporan kinerja dan pelaporan keuangan badan;
h. Mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan administrasi umum, kepegawaian;
i. Mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan ketatausahaan;
j. Mengoordinasikan dan melaksanakan urusan rumah tangga badan;
k. Melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi keuangan;
l. Melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan
penghapusan barang;
m. Mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan organisasi dan tatalaksana;
n. Mengoordinasikan dan melaksanakan pengelolaan kearsipan;
o. Mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan kehumasan dan keprotokolan;
p. Mengoordinasikan dan melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan
informasi serta fasilitasi pelayanan informasi;
q. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretariat dan memberikan saran
pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
r. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Pasal 6
Subbagian Perencanaan dan Keuangan
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang
mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan melakukan
penyusunan program, penyajian data dan informasi, serta penyusunan laporan.
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sebagai berikut :
a. Menyusun rencana kegiatan Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagai pedoman
dalam pelaksanaan tugas;
b. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;
c. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan
Subbagian Perencanaan dan Keuangan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan
tugas;
d. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. Mengoordinasikan, menyiapkan bahan dan melakukan penyusunan perencanaan
program, kegiatan, dan anggaran;
g. Melaksanakan penyusunan bahan Rencana Strategis badan;
h. Melaksanakan penyusunan bahan Rencana Kinerja dan Perjanjian Kinerja sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
i. Mengumpulkan bahan dan menyusun Laporan Kinerja, Laporan Penyelenggaraan
pemerintahan Daerah dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati;
j. Menyiapkan bahan dan melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja;
k. Mengumpulkan bahan, mengoordinasikan, rencana kebutuhan gaji pegawai, dan
rencana proyeksi pendapatan sebagai bahan penyusunan anggaran badan;
l. Mengumpulkan bahan, menyusun, dan mengelola administrasi keuangan badan;
m. Melakukan verifikasi kelengkapan administrasi penatausahaan keuangan badan;
n. Mengoordinasikan pelaksanaan akuntansi pengeluaran dan penerimaan keuangan;
o. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan keuangan;
p. Menyusun realisasi perhitungan anggaran;
q. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bendaharawan;
r. Mengumpulkan bahan, mengoordinasikan dan menindaklanjuti laporan hasil
pemeriksaan keuangan;
s. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Subbagian Perencanaan dan keuangan dan
memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
dan
t. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Pasal 7
Subbagian Umum dan Kepegawaian
(1) Subbagian Umum dan Kepegawaian, dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang
mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan melakukan
urusan ketatausahaan, administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang,
urusan rumah tangga serta mengelola administrasi kepegawaian.
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sebagai berikut :
a. Menyusun rencana kegiatan subbagian Umum dan Kepegawaian, sebagai pedoman
dalam pelaksanaan tugas;
b. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;
c. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan
subbagian umum, Kepegawaian, untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. Melakukan pengklasifikasian surat menurut jenisnya;
g. Melakukan administrasi dan pendistribusian naskah dinas masuk dan keluar;
h. Melakukan pengelolaan arsip naskah dinas;
i. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kebutuhan, pemeliharaan dan penghapusan
barang;
j. Menyiapkan bahan dan menyusun administrasi pengadaan, pendistribusian,
pemeliharaan, inventarisasi dan penghapusan barang;
k. Melakukan, menyiapkan, dan mengoordinasikanpengelolaan urusan rumah tangga
badan;
l. Mengoordinasikan dan melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan
informasi serta fasilitasi pelayanan informasi;
m. Mempersiapkan dan mengoordinasikan pelaksaanaan rapat dinas, upacara bendera,
kehumasan, dan keprotokolan;
n. Menyiapkan bahan, menghimpun dan mengelola data kehadiran pegawai;
o. Mengoordinasikan dan memfasilitasi administrasi surat tugas dan perjalanan dinas
pegawai;
p. Menyiapkan bahan, mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan organisasi dan
tatalaksana;
q. Menyiapkan bahan dan mengelola administrasi kepegawaian;
r. Menyusun rencana kebutuhan pengembangan sumber daya manusia dilingkungan
badan;
s. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pembinaan, peningkatan kompetensi, disiplin
dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil;
t. Menyiapkan bahan, menghimpun dan mengelola sistem informasi kepegawaian;
u. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Subbagian Umum, Kepegawaian, serta
memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
dan
o. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang
tugasnya.
Pasal 8
Bidang Perencanaan, Evaluasi Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan
(1) Bidang Perencanaan, Evaluasi Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan
dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian pendampingan serta pemantauan dan
evaluasi di bidang perencanaan, evaluasi pembangunan daerah, penelitian dan
pengembangan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bidang
Perencanaan, Evaluasi Pembangunan Daerah, Penelitian dan pengembangan mempunyai
fungsi :
a. Perumusan kebijakan di bidang perencanaan, evaluasi pembangunan daerah, penelitian
dan pengembangan;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, evaluasi pembangunan daerah, penelitian
dan pengembangan;
c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang perencanaan, evaluasi
pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan;
d. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, evaluasi pembangunan
daerah, penelitian dan pengembangan;
e. Pelaksanaan administrasi Bidang perencanaan, evaluasi pembangunan daerah, penelitian
dan pengembangan; dan
f. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
(3) Tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dirinci
sebagai berikut :
a. Menyusun rencana kegiatan bidang perencanaan, evaluasi pembangunan daerah,
penelitian dan pengembangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;
c. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan bidang
perencanaan, evaluasi pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. Mengoordinasikan rumusan kebijakan dan pengendalian perencanaan;
g. Mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran
daerah;
h. Melaksanakan perumusan pengkajian bahan kebijakan, koordinasi, perencanaan,
pembiayaan, pembinaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi arah
pembangunan;
i. Mengoordinasikan dan menyinkronkan pelaksanaan perencanaan pembiayaan dan
penganggaran pemerintah daerah terkait dokumen perencanaan;
j. Melaksanakan koordinasi perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian terkait
dokumen perencanaan daerah;
k. Mengoordinasikan pembinaan teknis perencanaan, pembiayaan, pemantauan, evaluasi
dan pengendalian pelaksanaan pembangunan kepada perangkat daerah;
l. Mengoordinasikan pemantauan, pengendalian dan evaluasi kebijakan dokumen
perencanaan pembangunan daerah;
m. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas bidang perencanaan, evaluasi pembangunan
daerah dan penelitian dan pengembangan dan memberikan saran pertimbangan kepada
atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
n. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Pasal 9
Subbidang Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah
(1) Subbidang Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala
Subbidang yang mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian,
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan,
pemantauan, dan evaluasi di bidang Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sebagai berikut :
a. Menyusun rencana kegiatan Subbidang Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan
Daerah sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;
c. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan
Subbidang Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. Merancang pelaksanaan pengkajian bahan kebijakan teknis pemantauan dan evaluasi
pembangunan daerah;
g. Merancang pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan jangka
panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah;
h. Merancang pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian hasil Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah;
i. Melakukan pemantauan dan pengendalian dalam Pelaksanaan Kesepakatan dengan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait perencanaan pembangunan jangka panjang
daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah;
j. Melakukan pengendalian dan evaluasi alokasi pendanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah pada kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang, kebijakan
pembangunan jangka menengah, dan kebijakan pembangunan tahunan daerah;
k. Melakukan pelaporan secara berkala pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan
pengendalian perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
l. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada
atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
m. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Pasal 10
Subbidang Penelitian dan Pengembangan
(1) Subbidang Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang
mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan, pemantauan, dan
evaluasi di bidang Penelitian dan Pengembangan.
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sebagai berikut :
a. Menyusun rencana kegiatan Subbidang Penelitian dan Pengembangan sebagai pedoman
dalam pelaksanaan tugas;
b. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;
c. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan
Subbidang Penelitian dan Pengembangan untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. Menyiapkan bahan pelaksanaan penelitian kebijakan dan pengembangan teknologi
daerah dalam rangka penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan;
g. Melaksanakan bimbingan teknis dan implementasi hasil-hasil penelitian kebijakan;
h. Menyiapkan dokumentasi terhadap seluruh hasil-hasil penelitian dan pengembangan
yang dapat dijadikan rujukan penyusunan kebijakan teknis perencanaan/kebijakan
pembangunan daerah;
i. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja pemerintah daerah;
j. Menyiapkan bahan dan data bagi kebutuhan penelitian dan pengembangan di bidang
Sosial Budaya dan Pemerintahan serta bidang Fisik, Prasarana dan Ekonomi;
k. Menyiapkan bahan dalam kegiatan kerjasama dengan lembaga-lembaga Perguruan
Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat;
l. Menghimpun hasil penelitian terapan dari berbagai sumber;
m. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada
atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
n. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Pasal 11
Bidang Sosial, Budaya dan Pemerintahan
(1) Bidang Sosial, Budaya dan Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang
mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian
pendampingan serta pemantauan dan evaluasi di bidang Sosial, Budaya dan Pemerintahan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sebagai
berikut :
a. Perumusan kebijakan di bidang sosial, budaya dan pemerintahan;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang sosial, budaya dan pemerintahan;
c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sosial, budaya dan
pemerintahan;
d. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sosial, budaya dan pemerintahan;
e. Pelaksanaan administrasi Bidang Sosial, Budaya dan Pemerintahan; dan
f. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
(3) Tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dirinci sebagai
berikut :
a. Menyusun rencana kegiatan Bidang Sosial, Budaya dan Pemerintahan;
b. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;
c. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang
Sosial, Budaya dan Pemerintahan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. Mengoordinasikan rumusan kebijakan dan pengendalian perencanaan pembangunan
bidang sosial, budaya dan pemerintahan;
g. Mengkordinasikan dan menyinkronkan dokumen perencanaan pembangunan jangka
panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah
bidang sosial, budaya dan pemerintahan;
h. Mengkordinasikan pelaksanaan pembangunan antara Daerah Provinsi dan Daerah dan
antar Kabupaten/Kota bidang sosial, budaya dan pemerintahan;
i. Mengkordinasikan pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana
pembangunan daerah bidang sosial, budaya dan Pemerintahan;
j. Memverifikasi rancangan Rencana strategis perangkat daerah bidang sosial, buadaya
dan pemerintahan;
k. Mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan
Kementerian/Lembaga dan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk Prioritas
Nasional di Provinsi dan kabupaten bidang sosial, budaya dan pemerintahan;
l. Mengoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Provinsi
dan perangkat daerah kabupaten bidang sosial, budaya dan pemerintahan;
m. Mengoordinasikan, mensinergikan, dan mengharmonisasi rencana pembangunan
daerah provinsi dan kabupaten bidang sosial, budaya dan pemerintahan;
n. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada
atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
o. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Pasal 12
Subbidang Sosial Budaya
(1) Subbidang Sosial dan Budaya dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang mempunyai
tugas pokok melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan, pemantauan, dan evaluasi di bidang
sosial dan budaya.
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sebagai berikut :
a. Menyusun rencana kegiatan subbidang sosial budaya sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
b. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;
c. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan sub
bidang sosial budaya untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. Merumuskan kebijakan dan pengendalian perencanaan pembangunan bidang Sosial
Budaya;
g. Merumuskan penyusunan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka
menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah bidang sosial budaya;
h. Menganalisis dokumen Rencana strategis dan Rencana Kerja Perangkat Daerah bidang
sosial udaya;
i. Pembinaan perencanaan kepada Perangkat Daerah Provinsi dan perangkat daerah
kabupaten bidang sosial budaya;
j. Merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
terkait perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan
rencana pembangunan tahunan daerah bidang sosial budaya;
k. Merencanakan sinergitas dan harmonisasi Kegiatan Kementerian/Lembaga dan
dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional di provinsi dan daerah
bidang sosial budaya;
l. Merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah di bidang
sosial budaya;
m. Melakukan pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka
panjang, kebijakan pembangunan jangka menengah, dan kebijakan pembangunan
tahunan daerah bidang sosial budaya;
n. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada
atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
o. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Pasal 13
Subbidang Pemerintahan
(1) Subbidang Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang mempunyai tugas
pokok melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan, pemantauan, dan evaluasi di bidang
pemerintahan.
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) dirinci sebagai berikut :
a. Menyusun rencana kegiatan Subbidang Pemerintahan sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
b. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;
c. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan
Subbidang Pemerintahan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. Merumuskan kebijakan dan pengendalian perencanaan pembangunan bidang
pemerintahan;
g. Merumuskan penyusunan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka
menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah bidang pemerintahan;
h. Menganalisis dokumen Rencana Strategis dan Rencana Kerja perangkat daerah bidang
Pemerintahan;
i. Pembinaan perencanaan kepada perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah bidang
Pemerintahan;
j. Merencanakan Pelaksanaan Kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
terkait perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan
rencana pembangunan tahunan daerah bidang Pemerintahan;
k. Merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga dan
dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional di provinsi dan
kabupaten bidang pemerintahan;
l. Merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah di bidang
pembangunan bidang pemerintahan;
m. Melakukan pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka
panjang, kebijakan pembangunan jangka menengah, dan kebijakan pembangunan
tahunan daerah provinsi dan kabupaten bidang pemerintahan;
n. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada
atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
o. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Pasal 14
Bidang Fisik, Prasarana dan Ekonomi
(1) Bidang Fisik, Prasarana dan Ekonomi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang
mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian
pendampingan serta pemantauan dan evaluasi di bidang fisik, prasarana dan ekonomi.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bidang Fisik,
Prasarana dan Ekonomi mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan di bidang fisik, prasarana dan ekonomi;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang fisik, prasarana dan ekonomi;
c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang fisik, prasarana dan
ekonomi;
d. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang fisik, prasarana dan ekonomi;
e. Pelaksanaan administrasi bidang fisik, prasarana dan ekonomi; dan
f. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
(3) Tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dirinci sebagai
berikut :
a. Menyusun rencana kegiatan Bidang Fisik, Prasarana dan Ekonomi;
b. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;
c. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang
Fisik, Prasarana dan Ekonomi untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. Mengoordinasikan rumusan kebijakan dan pengendalian perencanaan pembangunan
bidang ekonomi, fisik dan prasarana;
g. Mengoordinasikan dan menyinkronkan dokumen perencanaan pembangunan jangka
panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah
bidang ekonomi, fisik dan prasarana;
h. Mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan antara Daerah Provinsi dan Daerah dan
antar Kabupaten/Kota bidang ekonomi, fisik dan prasarana;
i. Mengoordinasikan pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana
pembangunan daerah bidang ekonomi, fisik dan prasarana;
j. Memverifikasi rancangan Rencana strategis perangkat daerah bidang ekonomi, fisik dan
prasarana;
k. Mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan
Kementerian/Lembaga dan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional
di bidang ekonomi, fisik dan prasarana;
l. Mengoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah k bidang
ekonomi, fisik dan prasarana;
m. Mengoordinasikan, mensinergikan, dan mengharmonisasi rencana pembangunan daerah
bidang ekonomi, fisik dan prasarana;
n. pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang,
kebijakan pembangunan jangka menengah, dan kebijakan pembangunan tahunan daerah
bidang ekonomi, fisik dan prasarana;
o. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada
atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
p. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang
tugasnya.
Pasal 15
Subbidang Fisik dan Prasarana
(1) Subbidang Fisik dan Prasarana dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang mempunyai
tugas pokok melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan, pemantauan, dan evaluasi di bidang
fisik dan prasarana.
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sebagai berikut :
a. Menyusun rencana kegiatan Subbidang Fisik dan Prasarana sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
b. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;
c. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan
Subbidang Fisik dan Prasarana untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. Merumuskan kebijakan dan pengendalian perencanaan pembangunan bidang fisik dan
prasarana;
g. Merumuskan penyusunan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka
menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah bidang fisik dan prasarana;
h. Menganalisis dokumen Rencana Strategis dan Rencana Kerja Perangkat Daerah bidang
fisik dan prasarana;
i. Pembinaan perencanaan kepada Perangkat Daerah Kabupaten bidang fisik dan prasarana;
j. Merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
terkait perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan
rencana pembangunan tahunan daerah bidang bidang fisik dan prasarana;
k. Merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga dan dukungan
pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional di daerah bidang fisik dan prasarana;
l. Merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah di bidang fisik
dan prasarana;
m. Melakukan pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka
panjang, kebijakan pembangunan jangka menengah, dan kebijakan pembangunan
tahunan daerah bidang fisik dan prasarana;
n. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada
atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
o. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang
tugasnya.
Pasal 16
Subbidang Ekonomi
(1) Subbidang Ekonomi dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang mempunyai tugas
pokok melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan, pemantauan, dan evaluasi di bidang
ekonomi.
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sebagai berikut :
a. Menyusun rencana kegiatan Subbidang Ekonomi sebagai pedoman dalam pelaksanaan
tugas;
b. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;
c. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan
Subbidang Ekonomi untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. Mengoordinasikan rumusan kebijakan dan pengendalian perencanaan pembangunan
bidang ekonomi;
g. Mengkordinasikan dan menyinkronkan dokumen perencanaan pembangunan jangka
panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah
bidang ekonomi;
h. Mengkordinasikan pelaksanaan pembangunan antara daerah provinsi dan daerah
kabupaten/kota dan antar-daerah kabupaten/kota bidang ekonomi;
i. Mengkordinasikan pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana
pembangunan daerah bidang Ekonomi;
j. Memverifikasi rancangan Rencana Strategis perangkat daerah bidang Ekonomi;
k. Mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan
Kemeterian/Lembaga dan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas
nasional di provinsi dan daerah bidang Ekonomi;
l. Mengoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah provinsi
dan perangkat daerah kabupaten Takalar bidang Ekonomi;
m. Mengoordinasikan, mensinergikan, dan mengharmonisasi rencana pembangunan
daerah provinsi dan daerah bidang Ekonomi;
n. pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang,
kebijakan pembangunan jangka menengah, dan kebijakan pembangunan tahunan
daerah bidang Ekonomi.
o. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada
atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
p. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 17
(1) Kepala badan dalam menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan kebijakan umum yang
ditetapkan oleh bupati sesuai dengan peraturan perundang–undangan.
(2) Kepala badan, sekretaris, kepala bidang, kepala subbagian, kepala subbidang, pejabat
fungsional, dan seluruh personil dalam lingkungan badan melaksanakan tugas dan fungsi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menerapkan prinsip hierarki,
koordinasi, kerjasama, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, akuntabilitas, transparansi, serta
efektifitas dan efisiensi.
Pasal 18
(1) Kepala badan, sekretaris, kepala bidang, kepala subbagian, kepala subbidang, pejabat
fungsional, dan seluruh personil dalam lingkungan dinas wajib mematuhi petunjuk dan
arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan
secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diolah dan digunakan oleh
pimpinan sebagai bahan perumusan pelaksanaan kebijakan teknis.
(3) Kepala badan, sekretaris, kepala bidang, kepala subbagian, dan kepala subbidang dalam
lingkungan badan dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan,
pengendalian dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/atau
sesuai kebutuhan.
(4) Kepala badan, sekretaris, kepala bidang, kepala subbagian, dan kepala subbidang dalam
lingkungan badan mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi
pemerintah/swasta dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas
dan fungsi badan.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Pelaksanaan Peraturan Bupati ini berlaku sejak pelantikan pejabat struktural berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Takalar.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
(1) Dengan berlakunya peraturan ini, maka segala peraturan terdahulu yang mengatur hal yang
sama dan bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi;
(2) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai pelaksanaannya
akan ditetapkan dengan peraturan tersendiri.
Pasal 21
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini
dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Takalar.
|