GERAKAN SATU PERANGKAT DAERAH SATU INOVASI SETIAP TAHUN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BERITA DAERAH KABUPATEM TAKALAR TAHUN 2021 NOMOR 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang GERAKAN SATU PERANGKAT DAERAH SATU INOVASI SETIAP TAHUN
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan
pemerintahan daerah dengan mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan
publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta
peningkatan daya saing daerah, diperlukan sebuah gerakan
yang dapat memacu semua perangkat daerah di lingkungan
kabupaten Takalar untuk menciptakan inovasi.
b. bahwa perlu adanya dorongan dan inisiatif pemerintah
daerah untuk mengintemalisasikan nilai-nilai inovasi ke
setiap SKPD untuk penguatan budaya kerja inovatif di
lingkungan pemerintah daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Gerakan Satu Perangkat Daerah Satu Inovasi
Setiap Tahun
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 206,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6123);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman
Inovasi Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1715);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018
tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau
Insentif Inovasi Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1611);
6. Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2012 dan Nomor 36
Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 484);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 1 Tahun 2018
tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah
Kabupaten Takalar Tahun 2017-2022 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 01);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 6 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Bupati
Takalar Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan
Susunan dan Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 06, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 04);
9. Peraturan Bupati Takalar Nomor 29 Tahun 2020 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Takalar (Berita
Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2020 Nomor 29).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD BAB III TUJUAN BAB VI INOVASI DAERAH BAB V KRITERIA INOVASI DAERAH BAB VI PELAKSANA BAB VII EVALUASI BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
BUPATI TAKALAR
PROPINSI SULAWESI SELATAN
PERATURAN BUPATI TAKALAR
NOMOR 54 TAHUN 2021
TENTANG
GERAKAN SATU PERANGKAT DAERAH SATU INOVASI SETIAP TAHUN
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 55 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Takalar Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, maka dipandang perlu untuk mengatur Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Perhubungan Kabupaten Takalar
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887).
9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 139 Tahun 2016 tentang
Pedoman Nomenklatur, Tugas, dan Fungsi Organisasi Perangkat
Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang
Perhubungan;
10. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah.
Susunan Organisasi Dinas Perhubungan terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat;
1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
2. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
c. Bidang Lalu Lintas dan Angkutan;
1. Seksi Lalu Lintas dan Angkutan;
2. Seksi Pengujian Sarana;
d. Bidang Prasarana;
1. Seksi Perencanaan dan Pembangunan Prasarana;
2. Seksi Pengoperasian dan Perawatan Prasarana;
e. Bidang Pengembangan dan Keselamatan;
1. Seksi Pemaduan Moda dan Teknologi Perhubungan;
2. Seksi Lingkungan Perhubungan dan Keselamatan;
f. UPTD;
g. Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 55 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai Dasar, Kode Etik Dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara DI Lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan nilai - nilai organisasi instansi, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai pemerintah Kabupaten Takalar maka perlu disusun peraturan Nilai Dasar , Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Kode Etik ditetapkan berdasarkan karakteristik masing-masing instansi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nilai Dasar , Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar ;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74 Tahu n 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu n 2014 Nomor 6, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahu n 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu n 2010 Nomor 74, Tambaha n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahu n 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintaih Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu n 2020 Nomor 68, Tambaha n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu n 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu n 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran daerah Tahun 2016 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 07) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 0 7 Tahu n 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahu n 2019 Nomor 06);
10. Peraturan Bupati Takalar Nomor 29 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Takalar ;
11 . Peraturan Bupati Takalar Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2021 ;
12. Keputusan Bupati Takalar Nomor 19 Tahun 202 1 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2021 .
Kode Etik Aparatur Negara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 56 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Takalar tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, maka dipandang perlu untuk mengatur Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Takalar
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
9.
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi
dan Informatika;
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Nomenklatur Perangkat Daerah Unit Kerja pada Perangkat Daerah
Urusan Pemerintahan Bidang Persandian;
Susunan Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat;
1. Subbagian Perencanaan dan keuangan;
2. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Komunikasi dan Informasi Publik ;
1. Seksi Pelayanan Informasi dan Hubungan Kelembagaan;
2. Seksi Pemberdayaan Media Massa.
d. Bidang Informatika;
1. Seksi Keamanan Informasi dan Telekomunikasi;
2. Seksi Pengelolaan Data dan Integrasi Sistem Informasi.
e. Bidang Persandian dan Statistik;
1. Seksi Persandian;
2. Seksi Statistik.
f. UPTD;
g. Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 57 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Takalar
Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, maka dipandang perlu Untuk mengatur Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan Kabupaten Takalar.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pedoman Nomenklatur Dinas Perpustakaan Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 07 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Susunan Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat;
1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
2. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pengolahan, Layanan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan;
1. Seksi Pengembangan Koleksi, Pengolahan dan Pelestarian Bahan Pustaka;
2. Seksi Layanan, Otomasi dan Kerjasama Perpustakaan .
d. Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca;
1. Seksi Pembinaan, Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran
Membaca;
2. Seksi Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Perpustakaan.
e. Bidang Pembinaan dan Pengelolaan Arsip;
1. Seksi Pembinaan Arsip Organisasi Perangkat Daerah, Perusahaan, Organisasi
Masyarakat/Organisasi Politik dan Lembaga Pendidikan;
2. Seksi Pengolahan Arsip Statis, Arsip Dinamis, Layanan dan Pemanfaatan
Kearsipan.
f. UPTD;
g. Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 58 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
DINAS PARIWISATA KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Takalar Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, maka dipandang perlu untuk mengatur Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Pariwisata Kabupaten Takalar.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887).
10. Peraturan Daerah Kota Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah
Susunan Organisasi Dinas Pariwisata terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat;
1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
2. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pariwisata Daerah;
1. Seksi Destinasi dan Penetapan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Daerah;
2. Seksi Pemasaran Pariwisata Daerah.
d. Bidang Ekonomi Kreatif Daerah;
1. Seksi Riset Edukasi, Pengembangan, Fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual dan Paten
Produk Ekonomi Kreatif Daerah;
2. Seksi Permodalan dan Pemasaran Ekonomi Kreatif Daerah.
e. Bidang Kebudayaan;
1. Seksi Nilai Budaya dan Kesenian;
2. Seksi Sejarah dan Purbakala.
f. UPTD;
g. Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 58 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYEDERHANAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
ABSTRAK:
a. bahwa Instruksi Presiden Nomor l O Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016-2017, strategi pencegahan untuk optimalisasi pelaksanaan kebijakan Perizinan dan penanaman modal pada aksi pertama yaitu penyederhanaan Perizinan dari sisi jumlah, persyaratan, waktu dan prosedur di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat dan Daerah;
b. bahwa dalam rangka mernberikan kemudahan dan percepatan pelayanan Perizirian dan Non Perizinan untuk melakukan kegiatan usaha, perlu melakukan penyederhanaan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Takalar berdasarkan urusan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Penyederhanaan Perizinan dan Non Perizinari;
1. Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Sulawesi Selatan
Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara
Tengah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia
Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2102) Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang• Undang {Lembaran Negara Republik fndonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang•
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adrrnrustrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
215, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5357);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
73, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Negara Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5404);
11. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 221);
12. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 222);
13. Peraturan Presiden Republik Indonesi No. 91
Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan
Berusaha (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nornor 210
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin U saha Mikro, Kecil dan Menengah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1814):
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor l 00
Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 138 Tahun
201 7 tcntang Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956)
1 7. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
18. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017 tentang pedoman dan tata cara perizinan dan fasilitas penanaman modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1767)
19. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah
20. Peraturan Bupati Takalar Nomor 53 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Takalar (Serita Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2016 Nomor 53)
BAB I KATENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENYEDERHANAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
BAB IV PENYELENGGARAl\.N PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZlNAN
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 68
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 59 Tahun 2018
KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DARI BUPATI KEPADA KEPALA DlNAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2018/NO.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DARI BUPATI KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 10
Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016-2017, dalam strategi pencegahan untuk optimalisasi pelaksanaan kebijakan perizinan dan penanaman modal pada aksi kedua yakni pelimpahan seluruh kewenangan penerbitan izin dan non izin di daerah serta pengintegrasian layanan perizinan di pelayanan terpadu satu pintu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Pu blik, penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu satu pintu dilaksanakan berdasarkan pelimpahan wewenang dari Bupati kepada satuan kerja penyelenggara sistern pelayanan terpadu satu pin tu;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizman dan Non Perizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
1. Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 1 S 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) Juncto Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor
47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687)
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tanun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nornor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4582);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanarnan Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4681);
10. Peraturan Pernerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tah un 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nornor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nornor 40, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5404);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6041);
14. Peraturan Presiden Nornor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik !ndonesia Tahun 2014
Nomor 221);
15. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
16. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 ten tang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang U saha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 97);
17. Peraturan Presiden Republik lndonesi No. 91 Tahun
2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 210
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan lzin Usaha Mikro, Kecil dan Menengah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1814);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun
2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1906)
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956)
21. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2017 ten tang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
22. Peraturan Kepala Sadan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 201 7 tentang pedoman dan tata cara perizinan dan fasilitas penanaman modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahuri 201.7
Nornor 1767)
23. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Pcrangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2016 Nomor 07)
24. Peraturan Bupati Takalar Nornor 53 Tahun 2016 tcntang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Furigsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Takalar (Berita Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2016
Nornor 53)
25. Peraturan Bupati Takalar Nomor 58 Tahun 2018 tentang Penyederhanaan dan Non Perizinan (Berita Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2018 Nomor 58)
BAB I KETENTUAN HUKUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENDELEGASIAN KEWENANGAN
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
NOMOR 59 TAHUN 2018
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 60 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN TAKALAR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2016/NO.60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a. bahwa dengantelah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Takalar
Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, maka dipandang perlu Untuk mengatur Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan
Kabupaten Takalar;
b. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan
Kabupaten Takalar.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887).
9. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 07,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor ........).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
DINAS PERDAGANGAN
BAB III
TATA KERJA
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
NOMOR 60 TAHUN 2016
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 60 Tahun 2018
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTU AN DANA TAMBAHAN PENYELESAIAN STUDY BAGI mAHASISWA DIPLOMA/Sl/S2 KABUPATEN TAKALAR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2018/NO.60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN DANA TAMBAHAN PENYELESAIAN STUDY BAGI MAHASISWA DIPLOMA/S1/S2
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya pc.i.ngkatan kualitas sumber daya manusia, mak.a
Pernerintah Kabupaten · .kalar mernandang perlu untuk membantu dan
memberi kesempatan . pada masyarakat untuk dapat meningkatkan
kualifikasi peudidikanu :l dalam bentuk Pemberian Bantuan Dana
Tambahan Penyelesaian <uidy bagi Mahasiswa Diploma, SI dan S2;
b. bahwa untuk efektiviras dan optimalisasi pengelolaan program
Pemberia.n Bantuan Dana Tambahan Penyelesaian Studi bagi Mahasiswa
Diploma, S 1 dan S2 Pernerintah Kabupaten Takalar agar lebih tepat
sasaran, tepat jumlah dun tepat waktu, maka dipandang perlu membuat
panduan tentang penyelcnggaraan program Pemberian Bantu.an Dana
Tambahan Penyelesainn Studi bagi Mahasiswa Diploma, Sl dan S2;
c. bahwa berdasarkan pertiuihangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b diatus 111,!'·::t perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perunjuk Teknis Pcmber.:m Ba11tua11 Dana Tambahan Penyelesaian Studi
bagi Mahasiswa Diploma. S 1 dan S2 Kabupaten Takalar
1. PasaJ 18 ayat (6) Undnn:� - Unda.ng Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; .
2. Undang - Undang Nornor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang - Undang Darurat Nomor ] Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimanian (Lembarab Negara Republik Indonesia Tahun
1953 Nomor 9) Ssbagai : 'ndang - Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 :-:. mor Tl, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 1820 '.'
3. Unclang - Undung Norn-.r 23 Tuhun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah dit::;:.-1h beberapakali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara R. ··iub\ik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran :\· .nra Republik Indonesia Nomor 5679);
-;'.-_.
5.
6.
r-ndang-1.:ndan� �om, 20 T;1hu11 2003 tentang Sistem Pendidikan
\a:--i,inaL (Lcmbaran �' ,...1ra Repubiik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78
Tambahan Lernbaran :-: ·:.:ira Republik Indonesia Nomor 4301)
Peraturan Pernerintah .ornor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendi.dikan (Lembaran >.:egara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
91, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4894); Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KATEGORI DAN SASARAN
BAB III JENIS PROGRAM
BAB IV PERSYARATAN PENERIMA DANA BEASISWA
BAB V PROGRAM PENDAFTARAN
BAB VI PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN DANA BEASISWA
BAB VII PENYELENGARAAN PROGRAM DAN MEKANISME SELEKSI
BAB VIII PENYALURAN TAMBAHAN BANTUAN DANA
BAB IX PEMBATALAN, PENGHENTIAN DAN PENGEMBALIAN DANA
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
NOMOR :,60 TAHUN 2018
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat