Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2020 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
ABSTRAK:
a. bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan
daerah/negara atau perekonomian daerah/negara dan
menghambat pembangunan daerah/nasional serta
menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan
daerah/nasional yang menuntut efisiensi tinggi, sehingga harus
dicegah dan diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat
adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka efektivitas pencegahan dan
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta guna optimalisasi
sumber daya manusia terkait pencegahan Tindak Pidana
Korupsi di Kabupaten Takalar, meliputi peserta didik, Aparatur
Sipil Negara, Pegawai Badan Usaha Milik Daerah, Aparatur
Pemerintah Desa dan masyarakat, dipandang perlu
mewujudkan implementasi Pendidikan Anti korupsi pada
peserta didik melalui insersi, pada Aparatur Sipil Negara,
pegawai Badan Usaha Milik Daerah, Aparatur Pemerintah
Desa dan masyarakat yang memiliki karakter anti korupsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4150);
4. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3874);
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
11.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan
Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 198) ;
12. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2016 Nomor 07).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
RUANG LINGKUP BAB IV
IMPLEMENTASI PENDIDIKAN KARAKTER ANTI KORUPSI BAB V
KERJA SAMA BAB VI
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN BAB VII PEMBIAYAAN BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
PERATURAN BUPATI TAKALAR
NOMOR 22 TAHUN 2020
TENTANG
IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2022 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN INTERVENSI PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI
ABSTRAK:
: a.
.· '
bahwa · untuk melaksanakan ketentuan pasal 15 Peraturan
Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional
Percepatan Perbaikan Gizi;
• Mengingat
b. bahwa kejadian stunting pada balita masih banyak terjadi di
Kabupaten Takalar sehingga dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia;
c. bahwa kejadian stunting disebabkan oleh faktor yang bersifat multi dimensi dan intervensi paling menentukan
pada 1.000 hari pertama kehidupan;
d. bahwa masyarakat sangat membutuhkan informasi untuk menjaga status kesehatan dan gizinya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan
Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi;
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5360)
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
. Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang•
. Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lernbaran Negara Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor · 28 Tahun 2004 tentang Kearnanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
,..,..
5. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu lbu Eksklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291);
6. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan
Nasional Percepatan Perbaikan Gizi;
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 tahun 2010 tentang
Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2010 tentang Gararn Beryodium;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
155/Menkes/Per/I/2010 tentang Penggunaan Kartu
Menuju Sehat (KMS) Bagi Balita;
10.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 2269/Menkes/ Per/XI/2011 tentang . Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat;
11.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 tahun 2012 tentang
Bahan Tambahan Pangan;
12.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang
Praktek Tenaga Gizi;
13.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013 tentang
Angka
Kecukupan Gizi Bagi Bangsa Indonesia.
14.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan;
15.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 tentang
UpayaPerbaikan Gizi;
16.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang
Upaya Kesehatan Anak;
1 7.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
18.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014 tentang
Pedoman Gizi Seimbang;
19.Peraturan Menteri Kesehatan Nornor 88 Tahun 2014 tentang
Standar Tablet Tambah Darah bagi Wanita Usia Subur dan
!bu Hamil;
20.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2015 tentang
Standar Kapsul Vitamin A bagi Bayi, Anak Balita dan Ibu
Nifas;
21.Peraturan Menteri Kesehatan Nornor 51 Tahun 2016 tentang
Standar Produk Suplementasi Gizi.
BABI KETENTUAN UMUM BAB II
AZAS, TUJUAN DAN MAKSUD
BABW
PILAR PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI
BABIV
,RUANG LINGKUP IIfTERVENSI
BABV
PENDBKATAN
BAB VI
.EDUKASI, PELATIHAN DAN PENYULUHAN GIZI
.BAB VD
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
BAJI VIII
PELIMPAHAN WEWENAlfG DAN TANGGUNG JAWAB
BABIX
PENAJAMAN SASARAN WILAYAH
PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI
BABX
PERAN SERTA PEMERINTAH DESA DAN MASYARAKAT
BAB XI
PENCATATAN DAN PELAPORAR
BAB XII
PENGHARGAAN
BAB XIII
PENDANAAN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
PERATURAN BUPATI TAKALAR
NOMOR TAHUN 2020
TENTANG
PELAKSANAAN INTERVENSI PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2020 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa umum, khususnya retribusi pelayanan Persampahan/Kebersihan yang sudah tidak sesuai dengan beban Pelayanan yang semakin meningkat sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Takalar tentang Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 omor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik tndonese r 5234);
6. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4588);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10 Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2012
Tentang Retribusi Jasa Umum.
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI BAB III
TATA CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
BAB IV
INSENTIF PEMUNGUTAN BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
PERATURAN BUPATI TAKALAR
NOMOR 06 TAHUN 2020
TENTANG
PELAKSANAAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 23a Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PENGADAAN BARANG/JASA DAERAH
ABSTRAK:
Pengadaan barang/jasa yang efisien,
terbuka, dan berkualitas sangat diperlukan oleh
pemerintah daerah agar dapat memberikan
dampak terhadap peningkatan pelayanan publik;
Dalam rangka pelaksanaan pengadaan
barang/jasa daerah yang efektif, efisien,
transparan, terbuka dan berkualitas
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu mengatur
kode etik sebagai norma perilaku bagi pejabat
administrasi, pejabat pelaksana dan pejabat
fungsional pengelola pengadaan barang/jasa
Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagai mana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik
Pengadaan Barang/Jasa Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5589);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5334);
6. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 7
Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2016, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Takalar Nomor 02);
8. Peraturan Bupati Takalar Nomor 39 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten Takalar (Berita Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2016 Nomor 39).
PRINSIP PENGADAAN BARANG/JASA
KODE ETIK
KOMITE ETIK
PEMERIKSAAN DAN KEPUTUSAN
SEKRETARIAT KOMITE ETIK
PEMBIAYAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 25 Tahun 2019
PEMBERIAN SEBAGIAN KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPADA PEMERINTAH DESA TERKAIT PENGANGKATAN IMAM DESA SEBAGAI PEMBINA TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN ORANG DEWASA PADA TINGKAT DESA SE KABUPATEN TAKALAR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2019/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN SEBAGIAN KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPADA
PEMERINTAH DESA TERKAIT PENGANGKATAN IMAM DESA SEBAGAI
PEMBINA TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN ORANG DEWASA
PADA TINGKAT DESA SE KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
Untuk terlaksananya Pembinaan Pendidikan
Baca Tulis Al-Qur’an pada Taman Pendidikan Al- Qur’an (TPA) orang dewasa pada tingkat desa, maka
dipandang perlu memberikan sebagian kewenangan
kepada Desa untuk mengangkat Imam Desa sebagai
Pembina TPA orang dewasa di Desa;
Pengangkatan Imam Desa sebagai Pembina
Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) orang dewasa di
tingkat desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Desa;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimakasud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Sebagian Kewenangan Pemerintah Kabupaten kepada
Pemerintah Desa Terkait Pengangkatan Imam Desa
Sebagai Pembina Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA)
Orang Dewasa pada Tingkat Desa di Kabupaten
Takalar.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2004 Nomor 201, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Keputusan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 1978
tentang Pedoman Penyiaran Agama;
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 04
Tahun 2006 tentang Pendidikan Al-Qur’an;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 13 Tahun
2013 tentang Bebas Baca Tulis Al-Qur’an pada
Sekolah Dasar (SD) / Madrasah Ibtidaiyyah (MI);
8. Peraturan Bupati Takalar Nomor 41 Tahun 2018
tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul
dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
9. Peraturan Bupati Takalar Nomor 02 Tahun 2019
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
10. Peraturan Bupati Takalar Nomor 03 Tahun 2019
tentang Pembagian, Penetapan dan Pengelolaan
Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Daerah di Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2019;
11. Peraturan Bupati Takalar Nomor 04 Tahun 2019
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran
Rincian dan Prioritas Dana Desa Setiap Desa Dalam
Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2019.
PENDELEGASIAN KEWENANGAN
TATA CARA PENGANGKATAN
PEMBIAYAAN
MONITORING DAN EVALUASI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 24 Tahun 2019
PEMBERIAN GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS DAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA BUPATI/WAKIL BUPATI, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SERTA PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2019/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS DAN TUNJANGAN
HARI RAYA KEPADA BUPATI/WAKIL BUPATI, PIMPINAN DAN ANGGOTA
DPRD SERTA PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM LINGKUP PEMERINTAH
KABUPATEN TAKALAR TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau
Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan
Penerima Pensiun atau Tunjangan dan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2019
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai
Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara,
Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Takalar tentang
Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas dan
Tunjangan Hari Raya kepada Bupati/Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD serta Pegawai Negeri Sipil
dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar Tahun
Anggaran 2019.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
09 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga
Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima
Pensiun atau Tunjangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 92);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan
Penerima Tunjangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 93);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2007 Nomor 07);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 05
Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Takalar Tahun
Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2018 Nomor 05);
11. Peraturan Bupati Kabupaten Takalar Nomor 67
Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Takalar
Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2018 Nomor 67).
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS.
PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 18 Tahun 2019
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN TAKALAR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2019/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Takalar
Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, maka dipandang perlu
untuk mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kelautan dan
Perikanan Kabupaten Takalar;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kelautan dan
Perikanan Kabupaten Takalar;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887).
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26
/permen-KP/2016 tentang Pedoman Nomenklatur
Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah
Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan
Urusan Pemerintahan di Bidang Kelautan dan Perikanan;
9. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Tahun 2016 Nomor 07, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 7). Sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Takalar
Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Nomor
Tahun 2019 Nomor 02);
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSIDINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN;
JABATAN FUNGSIONAL;
TATA KERJA;
KETENTUAN PERALIHAN;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2019.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 17 Tahun 2019
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN TAKALAR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2019/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, maka dipandang perlu untuk mengatur
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas pertanian dan Ketahanan Pangan
Kabupaten Takalar;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas pertanian dan
Ketahanan Pangan Kabupaten Takalar.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
43/Permentan/OT.010/8/2016 Tahun 2016 tentang
Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan
Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Propinsi dan
Kabupaten/Kota;
10. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Tahun 2016 Nomor 07, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 7). Sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Takalar
Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Nomor
Tahun 2019 Nomor
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
JABATAN FUNGSIONAL
TATA KERJA
KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2019.
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 16 Tahun 2019
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TENAGA KERJA, DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN TAKALAR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2019/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU,
TENAGA KERJA, DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, maka dipandang perlu untuk mengatur
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi
Kabupaten Takalar;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal,
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja, dan
Transmigrasi Kabupaten Takalar;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887).
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2016
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang
Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1884);
9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 29 tahun 2016
tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Ketenagakerjaan
Provinsi dan Kabupaten Kota;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016
tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan
Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Tahun 2016 Nomor 07, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 7). Sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas peraturan daerah Kabupaten Takalar
Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Nomor
Tahun 2019 Nomor 02).
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TENAGA KERJA, DAN TRANSMIGRASI
JABATAN FUNGSIONAL
TATA KERJA
KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2019.
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 15 Tahun 2019
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN TAKALAR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2019/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
DINAS PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, maka dipandang perlu untuk mengatur
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Takalar;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Pemuda
dan Olahraga Kabupaten Takalar;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887).
8. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 33
Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat
Daerah dan Unit Kerja pada Dinas pemuda dan
Olahraga;
9. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 tahun 2016
tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan dan
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang
Pariwisata.
10. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Tahun 2016 Nomor 07, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 7). Sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas peraturan daerah Kabupaten Takalar
Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Nomor
Tahun 2019 Nomor 02);
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAHRAGA
JABATAN FUNGSIONAL
TATA KERJA
KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2019.
29 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat