rencana pembangunan - rencana pembangunan jangka menengah daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2021/ NO.7, TLD NO.54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun 2021-2026
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah adalah penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun.
- Pasal 18 UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; Permendagri No.86 Tahun 2017; Perda No.2 Tahun 2016.
- Perda ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun 2021-2026, yang dijelaskan dalam 4 Bab, terdiri dari Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
- 9 Halaman, Penjelasan 3 Halaman, dan Lampiran 684 Halaman
|