Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3, TLD.NO.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi
lingkungannya; bahwa berdasarkan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pengaturan Bangunan Gedung di daerah dilakukan oleh pemerintah daerah dalam bentuk peraturan daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No.28 tahun 2002, UU No.12 tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, PP No.36 tahun 2005, Permendagri No.32 Tahun 2012, Permen PU No.24 tahun 2007, Perda Kab.Morowali Utara No.3 tahun 2016
Bangunan Gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas, dan jati diri manusia. Penyelenggaraan Bangunan Gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat, serta untuk mewujudkan Bangunan Gedung yang andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya. Bangunan Gedung merupakan salah satu wujud fisik dari pemanfaatan ruang yang karenanya setiap penyelenggaraan Bangunan Gedung harus berlandaskan pada pengaturan penataan ruang. Untuk menjamin kepastian hukum dan ketertiban penyelenggaraan Bangunan Gedung, setiap Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 43 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2, TLD.NO.92
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 tanggal 23 Agustus 2016 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyatakan bahwa Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta untuk memperkuat dan memberikan kepastian hukum terhadap beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.12 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.112 Tahun 2014, Permendagri No.82 Tahun 2015, Perda Kab.Morowali Utara No.11 Tahun 2015
Tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa merupakan pedoman bagi desa dalam pengisian jabatan kepala desa yang mampu menjadi pengayom, pembimbing dan pemimpin rakyatnya dan dipilih secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta berdasarkan aspirasi masyarakat. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1, TLD NO.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Morowali Utara pada PT.Bank Sulteng
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti pernyataan komitmen pemegang saham PT.Bank Sulteng untuk tambahan penyertaan modal kepada PT.Bank Sulteng dimana
Pemerintah Kabupaten Morowali Utara sebagai Pemegang Saham telah menyepakati untuk menambah penyertaan modal kepada PT.Bank Sulteng, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Morowali Utara pada PT.Bank Sulteng;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No.12 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, Perda Kab.Morowali Utara No.3 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Morowali Utara pada PT. Bank Sulteng merupakan salah satu upaya untuk memperkuat struktur modal dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian serta menggali potensi Pendapatan Asli Daerah, juga meningkatkan jangkauan operasional dan daya saing PT. Bank Sulteng.
Dalam upaya peningkatan pertumbuhan perekonomian dimaksud, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara melalui Rapat Umum Pemegang Saham di sepakati untuk menambah penyertaan modal pada PT. Bank Sulteng. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Morowali Utara untuk menjadi pedoman dalam menyertakan modal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 2 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
UU no.17 Tahun 2003, UU no.1 Tahun 2004, UU no.15 Tahun 2004, UU no.25 Tahun 2004, UU no.33 Tahun 2004, UU no.27 Tahun 2009, UU no.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU no.12 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, PP No.109 Tahun 2000, PP No.24 Tahun 2004 jo. PP No.21 Tahun 2007, PP No.55 Tahun 2005
Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah Rp. 895.412.296.869,00
2. Belanja Daerah Rp. 956.646.490.428,00
-----------------------------------
Surplus/(Defisit) (Rp. 61.234.193.559,00)
3. Pembiayaan Daerah :
a. Penerimaan Rp. 64.734.193.559,00
b. Pengeluaran Rp. 3.500.000.000,00
----------------------------------- (-)
Pembiayaan Netto Rp. 61.234.193.559,00
---------------------------------- (-)
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan Rp. 0
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Penjelasan : 0 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2016/NO.11, TLD.NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Morowali Utara
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Morowali Utara.
UUD 1945, UU no.12 Tahun 2003, UU No,23 Tahun 2014 jo. UU No.9 Tahun 2015
Perangkat Daerah Kabupaten Morowali Utara yang diatur dalam Peraturan Daerah ini terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat, Dinas, Badan dan Kecamatan. Pembentukan Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah dimaksud merupakan dasar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta uraian tugas yang menjadi kewenangan dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Penjelasan : 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk kesejahteraan manusia sehingga perlu dilindungi dan dikelola;
UUD 1945, UU NO.5 TAHUN 1960, UU NO.41 TAHUN 1999, UU NO.32 TAHUN 2009, UU NO.12 TAHUN 2013, UU NO.23 TAHUN 2014 jo. UU NO.9 TAHUN 2015
Pembangunan yang berkelanjutan (sustainable develop ment) dapat lebih terjamin apabila didukung sumber daya alam dan lingkungan hidup yang memadai. Pendayagunaan sumber daya alam dan lingkungan, baik hayati maupun non hayati, mempengaruhi kondisi lingkungan dan keberlangsungan ekosistem. Eksploitasi sumber daya alam dan lingkungan hidup yang terus menerus (over exploitation) dapat memberi efek samping terhadap kemampuan daya dukung lingkungan dalam menerima beban yang dihasilkan aktivitas pembangunan dan kegiatan manusia. Oleh sebab itu, lingkungan hidup sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa wajib dilindungi dan dilestarikan sebagai sumber dan penunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara No. 5 Tahun 2016
UUD 1945, UU NO.18 TAHUN 2008, UU NO.12 TAHUN 2013, UU NO.23 TAHUN 2014 jo. UU NO.9 TAHUN 2015, PP NO.81 TAHUN 2012, PERMENDAGRI NO.33 TAHUN 2010, PERMEN LH NO.16 TAHUN 2011
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28 huruf h ayat (1) menandaskan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, untuk menjamin pemenuhan atas hak konstitusional tersebut, negara, pemerintah, pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
Penjelasan : 11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2, TLD.NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA TAHUN 2005 - 2025
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun 2005 – 2025
UUD 1945, UU NO.25 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, PP No.8 Tahun 2008, Permendagri No.54 Tahun 2010
Pembangunan daerah (regional development) adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing maupun peningkatan indeks pembangunan manusia (human development index). Dalam konteks inilah, tujuan pembangunan daerah bermuara pada peningkatakan derajat hidup dan kesejahteraan masyarakat daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2016.
Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1, TLD.NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan
uu no.36 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, Uu No.12 Tahun 2013, UU no.23 Tahun 2014 jo. UU No.9 Tahun 2015, PP No.109 Tahun 2012.
Pembangunan dibidang kesehatan merupakan salah satu upaya pembangunan nasional yang diarahkan untuk tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap individu agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Untuk mewujudkan hal tersebut dilingkungan masyarakat diselenggarakan berbagai upaya kesehatan dimana salah satunya adalah upaya perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya rokok.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2016.
Penjelasan : 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Badan Usaha Milik daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa Badan Usaha Milik Daerah sebagai unit ekonomi yang tidak dapat dipisahkan dari sistem ekonomi daerah, bertujuan membantu dan menunjang kebijakan umum Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengusahakan bidang ekonomi; bahwa dalam rangka membantu proses pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Morowali Utara serta mendorong kemitraan masyarakat dalam mensukseskan pembangunan daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pendirian; tempat dan kedudukan; maksud dan tujuan; jenis dan bidang usaha; mitra kerja; modal dan saham; pemegang saham; organ BUMD; tanggung jawab ganti rugi; rencana kerja dan anggaran BUMD; Laporan Kinerja BUMD; penetapan laba bersih; perubahan, pembubaran, penggabungan dan pemisahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
14 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat