Perangkat Daerah Kabupaten Morowali Utara yang diatur dalam Peraturan Daerah ini terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat, Dinas, Badan dan Kecamatan. Pembentukan Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah dimaksud merupakan dasar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta uraian tugas yang menjadi kewenangan dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat