RENCANA PEMBANGUNAN ,JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021 2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2021 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN ,JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021 2026
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 264
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja perlu membentuk Peraturan Daerah Kola
Makassar tentang Rencana Pembangunan .Jangka Menengah
Daerah Kola Makassar Tahun 2021-2026;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, maka dipandang
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Makassar tentang
Rencana Pembangunan .Jangka Menengah Daerah Kota
Makassar Tahun 2021 2026.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat Il di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor I 7 Tahun 2003 ten tang Kcuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencitapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Kcuangan Negara dan
Stabilitas Sistem ruangan Untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease (Covid-19) dan/ a tau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran
·Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
4. Undang-Undang Nomor Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1355) sebagaimana Lelah diubah trakhir
dengan Undang undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease (Covid 19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 6485);
4. Undang-Undang Nomor Tahun 2004 tentang
Pcrbcndaharaan Negara (Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 200'1 Nomor 5, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik
Indonesia Nornor 1355) scbagaimana Lelah diubah tcrakhir
dcngan Undang undang Nomor 2 Tahun 2020 lentang
Pcnctapan Pcraturan Pcmcrintah Pcngganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tcntang Kcbijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistcm Kcuangan Untuk Pcnanganan Pandcrni
Corona Virus Disease (Covid 19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancarnan yang Mcmbahayakan Pcrekonomian
Nasional dan/aLau Stabilitas Sistem Kcuangan (Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan
Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia. Nomor 6485);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tcntang Sistcm
Pcrcncanaan Pcmbangunan Nasional (Lcrnbaran Negara
Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 164, Tambahan
Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 44 21);
BAB 1
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
BAB IV
SISTEMATIKA
BAB V
PELAKSANAAN RPJMD
BAB VI
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB VII
PERUBAHAN RPJMD
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR TAHUN 2021
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, makassarkota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR MAKASSAR RAYA
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka menyesuaikan bentuk hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya.
1.Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6.Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros, dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 193);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
13.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M- DAG/PER/7/2013 tentang Pencantuman Harga barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan;
14.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M- DAG/PER/10/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 56/M- DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70/M- DAG/PER/10/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaandan Toko Modern;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 155);
18.Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 16 Tahun 1999 Seri D Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 14 Tahun 2006);
19.Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar Dalam Daerah Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2004 Nomor 12);
20.Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern Di Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2009);
21.Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2011 Nomor 12);
22.Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2011 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2020 Nomor 1).
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB III: MAKSUD DA NTUJUAN
BAB IV: RUANG LINGKUP
BAB V: KEGIATAN USAHA
BAB VI: FUNGSI DAN TUGAS SERTA WEWENANG
BAB VII: MODAL
BAB VIII: PRGAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH
BAB IX: KUASA PEMILIK MODA;
BAB X: DIREKSI
BAB XI: DEWAN PENGAWAS
BAB XII: KEPEGAWAIAN
BAB XIII: PERENCANAAN DAN OPERASIONAL
BAB XIV: TAHUN BUKU DAN ANGGARAN PERUSAHAAN
BAB XV: LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA BERKALA DAN KEGIATAN PERUSAHAAN
BAB XVI: PELAPORAN DALAM PERUSAHAAN
BAB XVII: PENGGUNAAN LABA
BAB XVIII: PEMERIKSAAN
BAB XIX: SATUAN PENGAWAS INTERN
BAB XX: PEMBUBARAN
BAB XXI: SANKSI ADMINISTRASI
BAB XXII: KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXIII: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
-
-
55
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2021
PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM DARI PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KOTAMADYA TINGKAT II UJUNG PANDANG MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT KOTA MAKASSAR (PERSERODA)
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Dari Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kotmadya Tingkat II Ujung Pandang Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Kota Makassar (Perseroda)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyesuaikan bentuk hukum
menjadi Perusahaan Umum Daerah sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor
54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,
maka perlu mengubah bentuk hukum Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kotamadya Dati II
menjadi Bank Perkreditan Rakyat Kota Makassar
(Perseroda);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Bank Perkreditan Rakyat
Kota Makassar (Perseroda)
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2. Undang-undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
1
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
11. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otonomi Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
2
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
13. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 1992 tentang
Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran negara Republik
Indonesia Tahun 1992 nomor 118, Tambahan
lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3504);
15. Peraturan pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran negara
Republik Indonesia Tahun 2017 nomor 305,
Tambahan lembaran negara Republik Indonesia
Nomor 6173);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun
2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat
Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1375);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan
Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
18. Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1988 tentang
Bank Perkreditan Rakyat;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PERUBAHAN NAMA, BENTUK BADAN HUKUM, LOGO DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB V PRINSIP PENGELOLAAN
BAB VI KEGIATAN USAHA, TUGAS, DAN FUNGSI
BAB VII MODAL
BAB VIII ANGGARAN DASAR
BAB IX ORGAN
BAB X SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
BAB XI PEGAWAI
BAB XII DANA PENSIUN DAN TUNJANGAN HARI TUA
BAB XIII PERENCANAAN DAN PELAPORAN
BAB XIV PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA BERSIH
BAB XV KERJASAMA
BAB XVI PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PEMBUBARAN
BAB XVII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
TAHUN 2021 NOMOR 1
28 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 120 Tahun 2021
FASILITASI KEMUDAHAN, PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERAS! DAN USAHA MIKRO
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 120, BERITA DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2021 NOMOR 122
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang FASILITASI KEMUDAHAN, PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERAS! DAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kernudahan,
Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro,
Kecil dan Mencngah, yang menyatakan Pernerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah memberikan kemudahan, perlindungan
dan pemberdayaan bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah yang hal tersebut dilakukan melalui pembinaan dan
pemberian fasilitas;
b. bahwa berdasarkan hal tersebut sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka untuk lebih meningkatkan pemberian Iasilitasi
kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan khususnya bagi
Koperasi dan Usaha Mikro di Kota Makassar, dipandang perlu
mengatur bentuk pemberian tersebut dalarn Peraturan
Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota Makassar tentang Fasilitasi Kemudahan,
Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro .
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866) sebagairnana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
6, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor.6573);
8. Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lemba.ran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan
Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar dan Pangkajene dan
Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Simpan Pinjam Oleh Koperasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 19, Tambaban Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3591);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan
Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam Wilayah
Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 193);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5404);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5888), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,
Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan umkm (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619).
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ten tang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
18. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018
tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 833)
19. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 8) .
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
ASAS DAN PRINSIP
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN BABIV
RUANG LINGKUP BABV
KOPERASI DAN USAHA MIKRO BAB VI
PERENCANMN DAN PELAKSANAAN BAB VII
BENTUKPEMBERDAYAAN BAB VIII
INOVASI PROGRAM BABIX
PENDEKATAN KELOMPOK, SENTRA DAN KLASTER BABX
PENCIPTAAN IKLIM DAN PERLINDUNGAN USAH BAB XI
PENGEMBANGAN USAHA
BAB XII
PEMBIAY AAN DAN PENJAMINAN BAB XIII
KEMITRAAN DAN JEJARING USAHA BAB XIV
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN BAB XV
LARANGAN DAN SANKSI BAB XVI
SANKSJ BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 120 TAHUN 2021
30
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 113 Tahun 2021
RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL DAERAH TAHUN 2021-2025
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 113, BERITA DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2021 NOMOR 113
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL DAERAH TAHUN 2021-2025
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan peraturan presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal pada Pasal 1 ayat (2) menyebutkan Pemerintah Kabupaten/ Kota menyusun Rencana umum penanaman modal
Kabupaten /Kota yang mengacu pada rupm, rencana umum Penanaman Modal Provinsi, dan prioritas pengembangan
potensi Kabupaten/kota
b. bahwa dalam rangka upaya mendorong terciptanya iklim
usaha yang, kondusif bagi Penanaman Modal untuk
penguatan daya saing perekonomian dan
percepatan
peningkatan penanaman modal serta pengembangan kebijakan
penanaman Modal Daerah di Kota Makassar. perlu
menetapkan Peraturan Walikota Makassar tentang rencana Penanaman Modal daerah tahun 2021-2025;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
peraturan wali kota Makasaar tentang Rencana umum penanaman modal kota makssar
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. undang undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal (lembaran negara republik indonesia tahun 2007 nomor 67, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4724), sebaimana telah diubah dengan undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang hak cipta kerja(lembaran negara republik indonesia tahun 2020 nomor 218 tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 6573)
3. undnag undang 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2011 nomor 82, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5234). sebagimana telah diubah dengan undang undang nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas undnag undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan(lembaran negara republik indonesia tahun 2019 nomor 183, tambahan lembaran negra republik indoensia nomor 6398)
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagairnana tclah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
•
6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang
Perubahan Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-Kabupaten Gowa, Mares, dan Pangkajene dan
Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971
Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2970);
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang
Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota
Dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
Perubahan
Makassar
(Lembaran
193);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
•
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Pemberian Jnsentif dan Kemudahan lnvestasi di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6330);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633;
11. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana
Umum Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 16);
12. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
13. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 ten tang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang
Bidang Usaha Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 128);
14. Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 64 Tahun 2012
tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif Dan
Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 930);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157);
•
16. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Serita Negara Repubiik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
17. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Sela tan Nomor 39
Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal
Provinsi Sulawesi Selatan (Serita Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2014 Nomor 39);
18. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kata
Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2016
Nomor 8);
19. Peraturan Walikota Makassar Nomor 86 Tahun 2016 tentang
Struktur Organisasi, Togas Dan Fungsi Serta Tata Kerja
Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Serita Daerah
Kata Makassar Nomor 86 Tahun 2016) .
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
SISTEMATIKA PENYUSUNAN
BABV
PELAKSANAAN RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL
BAB VI
EVALUASI
BAB
VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
PERATURAN WALI KOTA MAKASSAR NOMOR 113 TAHUN 2021
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat