Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 47 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Adanya beberapa pergeseran Objek dalam APBD Kota Makassar.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 47 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2018.
Peraturan Walikota Makassar Nomor 47 Tahun 201
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 18 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RESTRIBUSI JASA KEPELABUHAN
ABSTRAK:
Sebagai konsekwensi logis berlakunya Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, sejalan
dengan upaya untuk memberikan pelayanan dibidang
kepelabuhanan, perlu ditetapkannya Retribusi Jasa
Kepelabuhanan yang penjabarannya ditetapkan kedalam
Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran , Undang -undang Nomor 18 Tahun tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah , Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang
Perubahan batas -batas daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten -kabupaten Gowa,Maros dan Pangkajenedan
Kepulauan Dalam lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 86Tahun 1999Tentang
Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar
Dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah.
RETRIBUSI
JASA PELABUHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2004.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Posisi Kota Makassar yang memiliki letak geografis dan strategis serta keaneka ragaman suku dan keadaan alam, flora, fauna, peninggalan purbakala, sejarah, seni dan budaya merupakan sumber dayadan modal yang perlu dikembangkan melalui penyelenggaraan uasaha pariwisata untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat; penyelenggaraan pendaftaran usaha pariwisata yang ditujukan untuk melindungi kepentingan warga masyarakat serta peningkatan kesejahteraanwargamasyarakat serta memberikan kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pelaku usaha, dipandang perlu dilakukan pengaturan pendaftaran usaha periwisata.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penerbitan Perjudian
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
11. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batasbatas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan daerah Propinsi Sulawesi Selatan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1979 tentang Penertiban Perjudian
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
14. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam wilayah Propinsi Sulawesi Selatan Selatan
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
MENGATUR TENTANG TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENATAAN KELEMBAGAAN DAN PERKUATAN FUNGSI KETUA RUKUN TETANGGA DAN KETUA RUKUN WARGA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan kelembagaan dan perkuatan fungsi ketua Rukun Tetangga dan ketua Rukun Warga, maka dipandang perlu melakukan pengaturan kembali terhadap kelembagaan dan perkuatan fungsi ketua Rukun Tetangga dan ketua Rukun Warga di wilayah Kota Makassar;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai peraturan dan penetapan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat . Desa di Kelurahan diatur dengan Peraturan Bupati/Peraturan Walikota, maka perlu dilakukan penyesuaian pengaturan kelembagaan dan perkuatan fungsi ketua Rukun Tetangga dan ketua Rukun Warga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Makassar tentang Penataan Kelembagaan dan Perkuatan Fungsi Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 112, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten kabupaten Gowa, Maros, dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Panjang Menjadi Kota Makassar Dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 193);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa ((Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
11. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 41 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Dalam Daerah Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2001 Nomor 84);
12. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016)
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III: RUANG LINGKUP
BAB IV: PENATAAN KELEMBAGAAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
BAB V: FUNGSI DAN TUGAS SERTA KEWENANGAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
BAB VI: PERKUAT FUNGSI DAN TUGAS SERTA KEWENANGAN KETUA RUKUN TETANGGA DAN KETUA RUKUN WARGA
BAB VII: INDIKATOR KINERJA KETUA RUKUN TETANGGA DAN KETUA RUKUN WARGA
BAB VIII: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA RUKUN TETANGGA DAN KETUA RUKUN WARGA
BAB IX: PERAN SERTA
BAB X: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI: PEMBIAYAAN
BAB XII: KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
-
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Rumah Kost
ABSTRAK:
Dengan perkembangan Kota Makassar yang semakin
meningkat seiring dengan tersedianya berbagai macam fasilitas
dibidang pendidikan, jasa dan perdagangan serta fasilitas
pemerintahan, sehingga menjadi daya tarik bagi masyarakat
untuk datang dan bertempat tinggal, baik untuk sementara
maupun untuk menetap dalam kurun waktu tertentu dengan
menggunakan rumah kost atau pondokan disamping hotel dan
penginapan, rumah kost tumbuh dan berada serta berintegrasi
langsung dengan masyarakat sekitarnya, maka untuk menjaga
atau menghindari implikasi negatif yang ditimbulkannya
seperti; perbuatan asusila, narkotika serta perbuatan lainnya
yang melanggar norma agama, susila dan budaya lainnya, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota
Makassar tentang Pengelolaan Rumah Kost,
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II Sulawesi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang
Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan , Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan , Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang
Perubahan Batas-batas Daerah Kota Makassar dan Kabupatenkabupaten
Gowa, Maros, Pangkajene dan Kepulauan dalam
lingkungan Daerah Propinsi Sukawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta bentuk dan Tata Cara
Peran serta Masyarakat dalam Penataan Ruang , Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang
Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar
dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota , Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2010 tentang
Pajak Daerah Kota Makassar,
PENGELOLAAN RUMAH KOST
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan
ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Presiden
Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu yang mengamanahkan penyelenggaraan
pelayanan terpadu satu pintu dilaksanakan oleh Perangkat
Daerah yang menyelenggarakan Urusan Perizinan dan Non
Perizinan;
b. bahwa berd
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor: 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4724);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 69,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektroniuk (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11,
(Tambahan Lembaran Negara Nomor 4966);
11. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, (Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
12. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
14. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
15. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
16. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
17. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
18. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
19. Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan
Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar Dan Kabupatenkabupaten Gowa, Maros Dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan
Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar dalam
Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 193);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman
Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4861);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5357);
24. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
32);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pedoman Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
26. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015
tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 954);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 3026);
28. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016
tentang Penempatan Tenaga Kerja (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1990);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang
Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Provinsi Dan Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1906);
30. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kota Makassar
Tahun 2011 Nomor 5);
31. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun
2012 Nomor 5);
32. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016
33. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016);
34. Peraturan Walikota Makassar Nomor 99 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata
Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (Berita Daerah Kota Makassar Nomor 99 Tahun 2016).
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi seluruh pelayanan Perizinan dan Non
perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
(1) Jenis pelayanan perizinan yang diselenggarakan oleh Dinas, meliputi:
a. pelayanan perizinan wajib retribusi;
b. pelayanan perizinan yang tidak wajib retribusi;
c. pelayanan non perizinan; dan
d. pelayanan perizinan dan non perizinan penanaman modal;
(2) Jenis pelayanan perizinan wajib retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, meliputi :
a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
b. Izin Gangguan;
c. Izin Trayek;
d. Izin tempat Penjualan Minuman Beralkohol; dan
e. Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
(3) Jenis pelayanan perizinan tidak wajib retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, meliputi :
a. Izin Lembaga Pelatihan Kerja;
b. Surat Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta Antar Kerja
Lokal (SIU LPTKS AKL);
c. Izin Usaha Jasa Konstruksi;
d. Izin Usaha Perdagangan;
e. Izin Usaha Industri;
f. Izin Reklame;
g. Izin Sarana Kesehatan;
h. Izin Tenaga Medis;
i. Izin Lingkungan;
j. Izin Pembuangan Limbah Cair;
k. Izin Tempat Pembuangan Limbah Sementara B3;
l. Izin Penyelenggaraan Pendidikan;
m. Izin Usaha Toko Modern (IUTM);
n. Izin Prasarana; dan
o. Izin Perumahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
34 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016,
maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagai rincian lebih lanjut
dari pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
4. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan
Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar Dan KabupatenKabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan
Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar dalam Wilayah
Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 193);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan
dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4712);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4503);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4574);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 3026);
25. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota
Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2009 Nomor
3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Makassar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota
Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2013 Nomor
7);
26. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Makassar Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota
Makassar Tahun 2015 Nomor 8);
27. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Pertaggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Makassar Tahun Anggaran 2016 (Lembaran
Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 2);
28. Peraturan Walikota Makassar Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Makassar (Berita Daerah
Kota Makassar Nomor 28 Tahun 2014) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Walikota Makassar Nomor 64 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Makassar
Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kota Makassar (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor
64);
29. Peraturan Walikota Makassar Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Kota Makassar
Makassar (Berita Daerah Kota Makassar Nomor 29 Tahun 2014);
30. Peraturan Walikota Makassar Nomor 57 Tahun 2014 tentang
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Daerah Kota Makassar Nomor 57 Tahun 2014);
31. Peraturan Walikota Makassar Nomor 96 Tahun 2015 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Makassar Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kota Makassar
Tahun 2015 Nomor 96).
1 Pendapatan
a. Pendapatan Asli Daerah Rp 971.859.753.605,76
b. Dana Perimbangan Rp 1.992.747.630.282,00
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 582.042.771.557,30
Rp 3.546.650.155.445,06
2
a.
1) Belanja Pegawai Rp 1.265.416.038.170,00
2) Belanja Bunga Rp 583.283.988,69
3) Belanja Subsidi Rp -
4) Belanja Hibah Rp 76.328.270.950,00
5) Belanja Bantuan Sosial Rp 47.161.000,00
6) Belanja Bagi Hasil Rp -
7) Belanja Bantuan Keuangan Rp 1.097.743.000,00
8) Belanja Tidak Terduga Rp 82.616.150,00
Rp 1.343.555.113.258,69
b. Belanja Langsung
1) Belanja Pegawai Rp 185.063.908.996,00
2) Belanja Barang Rp 1.115.184.992.271,00
3) Belanja Modal Rp 634.536.951.557,00
R p 1.934.785.852.824,00
Jumlah Belanja R p 3.278.340.966.082,69
Surplus/ (Defisit) R p 268.309.189.362,37
3 Pembiayaan
a. Penerimaan Rp 144.735.329.987,36
b. Pengeluaran Rp 239.635.668.579,00
R p (94.900.338.591,64)
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan R p 173.408.850.770,73
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 47 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Adanya perubahan anggaran pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2017
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut pasal 127 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
diperlukan tertib penyelenggaraan pemungutan Retribusi Jasa Usaha
yang merupakan salah satu sumber pendapataan daerah yang penting
guna menunjang peningkatan pelayanan dan kemandirian daerah dalam
membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerahdaerah
Tingkat II di Sulawesi, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962
tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal , Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik, Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan
Angkutan Jalan, Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup , Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas
Undang–Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batasbatas
Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-kabupaten Gowa,
Maros dan Pangkajene dan kepulauan dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan
Nama Kota Ujung Pandang, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tatacara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah , Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata
Cara Pengenaan terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah , Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota
Makassar, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota
Makassar
RETRIBUSI JASA
USAHA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2012.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 103 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang mengamanahkan Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota, maka perlu mengatur Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pariwisata;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
9. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
26 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat