Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA INDUK PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketcntuan pasal 7 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, yang menyatakan Ketentuan lebih lanjut, mengenai Rencana Induk Pengelolaan Air Limbah Dornestik diatur dalam Peraturan Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a di atas, rnaka perlu ditetapkan Peraturan Walikota Makassar tentang Rencana Induk Pengelolaan Air Limbah Domestik
1. Pasal 18 ayat (6) Undanfg-Undang Oasar Negara Kesatuan
Republik lndonesi Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pemberuukan Daerah-Daerah Tingkat Il di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 ten tang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046):
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tenlang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 teruang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomon 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana Lelah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Lentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 J 5
Nomor 58, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 560 l);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten• kabupaten Gowa, Mares, dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
11. Peraturan Pernerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Pcrubahan Narna Kola Ujung Pandang menjadi Kola Makassar dalam wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 193);
12. Peraturan Pcmerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 331 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
15. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kola Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 2 tahun
2009);
16. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2016);
17. Peraturan Daerah Kora Makassar Nomor 8 Tahun 2016 lentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kola Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PERIODEPERENCANAAN
BABIV PENINJAUAN ULANG RENCANA INDUK
BAB V KLASIFIKASI RENCANA INDUK
BAB VI KEDUDUKAN RENCANA INDUK
BAB VII MUATAN RENCANA INDUK
BAB VIII TAHAPAN PENYUSUNAN RENCANA INDUK
BABIX KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Nomor: 33 Tahun 2018
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 1 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Hari Jadi Kota Makassar
ABSTRAK:
a. Dengan kembalinya nama Makassar yang memiliki latar belakang sejarah, social budaya, social politik, ekonomi, dan agama yang diimplementasikan dalam berbagai dimensi kehidupan yang dapat dibanggakan dimasa lalu, maka hari jadi Kota Makassar yang selama ini dihitung dari saat Stadsgemeente Makassar sebagai daerah berpemerintahan berdiri sendiri, perlu dikaji kembali guna menemukan hari jadi yang lebih bersesuaian dengan keberadaan Kota Makassar masa lalu, kini dan masa depan
b. Hari jadi Kota Makassar dimaksud huruf a sebagai jati diri Kota Makassar dan diharapkan dapat menjadi motivasi untuk lebih memacu pembangunan Kota Makassar bagi kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat, dipilih dari momentum atau kejadian penting berdasarkan kebenaran sejarah dimasa lalu
c. Tanggal 9 Nopember 1607 sebagian momentum atau kejadian penting dalam sejarah Makassar dipandang patut untuk dipertimbangkan untuk ditetapkan sebagai hari jadi Kota Makassar dengan suatu Peraturan daerah Kota Makassar
1. Undang-undang No. 29 Tahun 1959
2. Undang-undang No. 13 Tahun 1964
3. Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999
4. peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 tahun 1971
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1988
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1992
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 1999
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993
Bahwa selama ini tanggal 1 April setiap tahunnya diperingati sebagai hari jadi Kota Makassar yang dahulu disebut sebagai Kotapraja Makassar / Kotamadya daerah Tingkat II Ujung pandang, dihitung dari saat Stadsgemeente Makassar sebagai daerah yang berpemerintahan berdiri sendiri. Makassar sebagai tempat kedudukan Pemerintahan Kota Makassar (dahulu Kotapraja Makassar/Kotamadya daerah Tingkat II Ujung pandang)dan Makassar sebagai Ibu kota Propinsi Sulawesi Selatan dengan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahaan Batas- atas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten kabupaten Gowa,Maros dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan yang namanya diubah dari Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar,tanpa perubahan luas wilayah berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan , memiliki sejarah yang cemerlang dimasa lalu,penetapan hari jadinya tidaklah tepat bila dihitung dari kelahiran Stadsgemeente Makassar karena tidak sesuai dengan keberadaan kota Makassar karena tidak sesuai dengan keberdaan Kota Makassar dimasa lalu,sekarang dan masa depan. Untuk menemukan harijadi yang lebih bersesuaiandengan fakta-fakta sejarah masa lalu yang merupakan suatu fenomena yang amat terkait dengan latar belakang budaya,social politik dan ekonomi dimasa sekarang dan masa depan,telah dilakukan pengkajian ulang secara mendalam dengan memperhatikan masukan berbagai kalangan masyarakat. Penetapan hari jadi Kota Makassar yang akan diperingati setiap tahun olh Pemrintah Kota dan warga masyarakat,diharapkan dapat menjadi motifasi untuk lebih meningkatkan pembangunan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Makassar dan lebih memacu perkembangan kehidaupan berbangsa dan bernegara dimasa yang akan dating.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2000.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Peraturan Menteri AParatur Negara yang mewajibkan untuk menetapkan indikator kinerja utama untuk Pemerintah Kota dan Satuan Kerja Perangkat Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
Menetapkan Indikator Kinerja Utama pada Pemerintah Kota Makassar dan Satuan Kerja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah,
diperlukan penyesuaian dan perubahan terhadap kelembagaan
perangkat daerah Kota Makassar berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan
Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar Dan Kabupaten-kabupaten
Gowa, Maros Dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan
Nama Kota Ujung Pandang, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman
Satuan Polisi Pamong Praja , Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota , Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan , Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika
Nasional, Badan Narkotika Provinsi Dan Badan Narkotika
Kabupaten/Kota;, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan
Kabupaten/Kota,
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 267/MENKES/SK/III/2008
tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Daerah,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang
Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus
Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi Dan
Kabupaten/Kota, Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
SE.358/MEN/SJ-OKP/IX/2008 tentang Pedoman Penataan
Kelembagaan Perangkat Daerah Bidang Ketenagakerjaan dan
Ketransmigrasian; Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota
Makassar.
PEMBENTUKAN DAN
SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KOTA
MAKASSAR.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2009.
47 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Minasa Upa, Kelurahan Bonto Duri, Kelurahan Biring Romang, Kelurahan Bitow A, Kelurahan Laikang, Kelurahan Berua, Kelurahan Katimbang, Kelurahan Bakung, Kelurahan Buntusu, Kelurahan Kapasa Raya
ABSTRAK:
seiring dengan laju
pertumbuhan dan perkembangan
pembangunan diperlukan adanya
upaya untuk lebih mendekatkan
pelayanan kepada masyarakat, baik
dibidang pemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan maupun
pembinaan sosial kemasyarakatan
lainnya guna mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat, persyaratan dari aspek jumlah
penduduk, luas wilayah, bagian
wilayah kerja dan sarana/prasarana
pemerintahan yang ada, dinilai telah
memenuhi syarat untuk dilakukan
2
pembentukan kelurahan dalam
wilayah Kota Makassar.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah
Tingkat II Di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 5Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi
Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun
1971 tentang Perubahan Batas-batas
Daerah Kotamadya Makassar Dan
Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros
Dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun
1999 tentang Perubahan Nama Kota
Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar
dalam Wilayah Propinsi Sulawesi
Selatan, PeraturanPemerintahNomor 73 Tahun
2005 tentangKelurahan, PeraturanPemerintahNomor 19 Tahun
2008 tentangKecamatan , PeraturanMenteriDalamNegeriNomor
31 Tahun 2006 tentangPembentukan,
PenghapusandanPenggabunganKelura
han, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah Kota Makassar
Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi
Perangkat Daerah Kota Makassar.
PEMBENTUKAN KELURAHAN
MINASA UPA, KELURAHAN BONTO DURI,
KELURAHAN BIRING ROMANG,
KELURAHAN BITOW A, KELURAHAN
LAIKANG, KELURAHAN BERUA,
KELURAHAN KATIMBANG, KELURAHAN
BAKUNG, KELURAHAN BUNTUSU,
KELURAHAN KAPASA RAYA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2015.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
Ruang wilayah kota makassar yang terdiri dari wilayah darat, laut, dan udara merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai sumber daya yag perlu di tingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdayaguna, dan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang kota dapat terjaga berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraaan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional .
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 3. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; 4. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
MENGATUR TENTANG PENATAAN DAN PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2014.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 50 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG TRANSAKSI NON TUNAI DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan Daerah yang cepat, aman, efisien dan akuntabel serta sebagai bentuk pencegahan korupsi melalui penyelenggaraan transaksi non tunai, maka dipandang perlu untuk dilakukan perubahan terhadap Peraturan Walikota Makassar Nomor 7 Tahun 2018 tentang Transaksi Non Tonai Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Makassar.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Makassar tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Makassar Nomor 7 Tahun 2018 tentang Transaksi J�on Tonai Dalam Anggaran Pendapatan dan Belatija Daerah Kota Makassar.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undahg Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355 );
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234 );
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terkhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahann Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
193);
·,\
Menetapkan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daearah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Ment�i Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedom��·�engelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 159 Tahun
2017 tentang Pedoman Implementasi Transaksi Non
Tunai Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan;
11. Peraturan Daqrah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Susui\an Perangkat Daerah (Lembaran daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 8).
Pasal 1
pasal 5
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 52
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 96 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang mengamanahkan Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota, maka perlu mengatur Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perhubungan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
9. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 5 Tahun 1986
penyertaan modal pemerintah daerah dalam pendirian perusahaan perseroan
1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1987/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang Dalam Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Kawasan Industri Ujung Pandang
ABSTRAK:
a. Dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan Nasional dan Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan khususnya pembangunan sektor Industri
b. Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang berkewajiban ikut serta mengambil bahagian dalam pendirian perusahaan 2 perseroan dimaksud guna menambah sumber Pendapatan Daerah
c. Keikut sertaan Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang dalam pendirian Perusahaan dimaksud telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang.
d. sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969
4. Kitab Undang-undang Hukum Dagang
5. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 1969
6. Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1975
7. Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 1975
8. Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 1983
9. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1986
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1974
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 4 Tahun 1979
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 1986
Turut sertanya Pemerintah Daerah dalam Persero ini adalah sebagai usaha keikut sertaan Pemerintah Daerah untuk menyediakan prasarana guna menunjang persyaratan tercapainya struktur ekonomi yang seimbang di sektor Industri dan untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih luas serta sekaligus merupakan salah satu tambahan sumber pendapatan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 1987.
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 47 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WAL!KOTA MAKASSAR NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PERATURAN POLA TATA KELOLA (HOSPITAL BY LAWS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA MAKASSAR
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BD.2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PERATURAN POLA TATA KELOLA (HOSPITAL BY LAWS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan mcrupakan salah
saiu
urusan
kewenangan pcmcrintahan yang wajib dilaksanakan oleh
Pcmerintah Kabupatcn/Kota sehingga Pcmcrintah
Kabupatcn/l(ota bcrtanggung jawab sepenuhnya dalam
pcnyclenggaraan pcmbangunan
kcsehatan
untuk
meningkatkan dcrajat kcschatan di Kota Makassar;
b, bahwa untuk mclaksanakan Peraturan Pemcrintah
Nornor 23 'J'ahun 2005 ientang Pengclolaan Kcuangan
Badan Layanan Umum dan Pcraturan Mentcri Dalam
Ncgcri Nomor 61
1'ahu,, 2007 tcntang Pcdornan Teknis
Pcngclolaan Bada n Laya nn n Umum Ducr-ab , rnc ka pcrlu
mcnyusun Pola 'l'ata Kelola bagi Rumah Sakit Umum
Dacrah Kola Makassar;
berdasarkan pcrtimbangan scbagairnana
dimaksud pada hurur a dan huruf b, pcrlu menctapkan
Perubahan Alas Pcraturan Walikota Makassar Nomor 7
Tahun 2015 Len Lang Pcraluran Pola Ta La Kelola (Hospital
By Laws) Rumah Sakit Umum Dacrah Kata Makassar
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara
Kcsatuan Rcpublik Indonesia Ta huri 1945;
2. Undang undang Nomor 29 Tahun 1959 icruang
pcmbcnLukan !Jacrah-Daerah Tk.
11 di Sulawesi
{Lcmbaga Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, 'l'amba han lcmbarau Negara Rcpublik
Indonesia Nomor 1822);
•
3. Undang Undang Nomor 17 1'ahun 2003 tcrnang
Kcuangan Negara (Lcmbaga Negara Rcpublik lncioncsia
Ta h
uri
20C):3 Nurnor 47, ·rambahan Lcmberan Negara
Rcpublik Indonesia vomor 4286);
4. Undang-undang nomor
Tahun 2004 ientang
pcrbcndaharan Negara {Lcmbaga Negara Rcpublik
Indoru-sla Tahun 2004 Nomor 5, ·rambahan Lcmbaran
Negara Rcpublik Indoncaia Nomor 4355);
5. Unda ng- Ur'ltl,tng xomor 29 Tahun 2()04 ltnwng Prakwk
Kcdoktcran (l.cmbaga Negara Rcpublik Indonesia Ta h uri
2004 Nomor 116, ·rambahan Lembaran Negara
Rcpu blik
!
ndoncsia Nomor 44 31);
6. undang Undang xcmor 33 1'ahun 2004 tcmang
Pcrimbangan hcuangan Amara Pcmcrintah Pusat dan
Pcmcrintahan Oacrah (Lcmbaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lcrnbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor '1438);
7. Undang U11<l:111g \lornor 25 Tahun 2009 Lcnta11g
Pcluyanan Pubhk [l.embaran Negara Rcpublik Indonesia
'l'ahun 2009 'cornor l 12, Tarnbahan Lcrnba ra n Negara
RCflUOliK Indcn.csia i\'ornor 5038);
8. Unc.iang·U11d�11114 '.\'omor 36 1'a11ur1 2009 u-ntang
Keschatan [Lc-mba rari Negara Repubhk Indonesia Tahun
2009 Xornor
J,1.,;, Tarnbahau Lcmbaran Negara
Rcpublik Indonesia Nomor 5063);
Y. Undung Undang Nornor 44 'l'ahun 2009 icntang Rumah
Sakit (Lcmbara
•1
:\1cg,:1ra Rcpublik I ndoncsia Tahun
2ouq 'corner l.;,3, Tarnbahan Lcrnbaran Negara
Rcpublik Indonesia
i\
10
111or
5072);
lO.U11d,1r1g Urtdang Nomor 12 "rahun 2011 tcruang
Pcmbcru ukan
Peru turan
Pcr-undang Undangan
[l.cmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 20 I I
Nomor 82. Tambahan l ... cmbaran Negara Rcpublik
tndoncs.a Nornor 52:34);
11. Undnng Un<.ldr1g vomor 5 Tahun 2014 teruang Aparatur
Sipil �,·gnra [l.c.nbaran Negara Rcpublik Indonesia
'rahur-
2.{)
\:1;1::<>r
1-1
61 Tarnbahan Lcmbaran Negara
Rcpublik l ndc.nc si.i Nornor 5494);
. ..
12. Undang-Undarig Nomor 23 Tahun 2014
Len tang
Pemcrintahan Dacrah (Lembaran Negara
Rcpublik
lrtdonesia 'J'ahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan
Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5587);
scbagairnana Lelah diubah dcngan Undang-Undang
Nornor 9 Tahun 2015 ten Lang Perubahan Kcdua Atas
Unciang Undang Nornor 23 Tahun 2014 tcntang
Pcrncrintahan l)acrah (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia 1'ahun 2015 Nomor 58, 'I'ambahan Lernbara n
Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5679);
13. Undang-Undang Nomor 30 'fahun 2014 tcntang
Adrrunisu-ast Pcrncriruahan (Lembaran Negara Rcpublik
rndoneaia 'J'ahun 2014 Nomor 292, Tarnba hari
Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nornor 5601 );
14. Pcraturan Pcmcrimah Nomor 51 Tahun 1971 temang
Pcrubahan Batas batas Dacrah Kotarnadya Makassar
dan Ka bupaicn- Ka bu paten
Maros dan
Pangkajcnc dan Kcpulauan dalam Li11gk1.111ga11 Dacrah
Provinsi Sulawesi Sclatan (Lcmbaran Negara Rcpubhk
Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, 'l'ambahan Lcmbaran
Negara Rcpublik Indonesia Nomor 2970);
15. Pcraruran Pcmcrtn tah Nomor 86 ·rahun 1999 tcmang
Pcruba han Nama Kola Ujung Pandang mcnjadi Kota
Makassar dalam wilayah Provinsi Sulawesi Sclatan
[Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 19:3;
1(). Pcrururan Pcrncrm tah Nornor 23 ·rahun 2005 tcruang
Pcngclolaan Kcuangan Badan Layanan Um um
(Lembaran Negara Rcpublik Indonesia 'I'ahun 2005
Nomor 48, ·rambahan Lcmbaran Negara Rcpublik
Iudoncaia Numor 4502}; )'ang tclah diubah Pp N1J
74/2012 u-ntang Pcrubahan atas PP
'omor 23/2005
Teruang
Pcngclolaan
Keuangan
Sadan
LayananUmum/ 171/2012 Tambahan Lem bar Negara RI
Nomor 5340;
t
17. Pcra
u ran Pcmcr.ruah Nomor 58 'J'ahun 2005 tcntang
Pcngclolaan Kcuangan Daerah [tcmbaran Negara
Rcpublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
I. .. cmbaran vegara Republik Indonesia Nomor 4578};
18. Pcraturan Pc-mcrintah Nomor 65 Tahun 2005 teruang
Pcdoman Pcnyusunan dan Pcnerapan Standar
Pclayanan Minimal (Lernbaran Negara Rcpublik
lndoncsia Tahun 2005 Nomor 150, Tarnbahan
Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nornor 4502)
19. Pcraturan Pcrncriruah Nomor 79 Tahun 2005 ieruang
Pcdornan Pcrnbinaan dan Pcngawesan
atas
Pcnyclenggaruan Pcmerlntah Dacrah (Lcmbaran Negara
Rcpublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Ta.mba ha n
Lcmbaran Ncgnra Rcpublik Indonesia Nomor 4593);
20. r'craruran Pcmcrinta h Nomor 8 1'ahun 2006 tentang
Laporan Kcuungan dan Kincrja Instansi Pcmerintah
(Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2006
Nornor 25, Tarnbahan l.cmbaran Negara Republik
J\
Jndoncsia
1
omor 4614);
21. Pcraturan Prcsidcn Repoblik Indonesia Nomor 77 ·rahun
2015, tcntang Pcdoman Organisasi Rumah Sakit;
22. Pcr-aruran Mcnu-ri Dulam Negeri Nomor 6 Ta nun 2007
tcntang Pc:tunjuk Tcknis Pcnyusunan dan Pcnerapan
Standar
1>cJ;1�anun Minimal;
23. Pcraruran Men tcri Dalarn Negcri Nomor 59 Tahun 2007
tcmang Pcdornari Pcngclolaan Kcuangan Daerah;
24. Pcraturan Mcntcri Dalam Ncgcri Nomcr 61 Tal'ruri 2007
tcntong Pcdornan 'f'chknis Pcngclolaan Kcuangan Badan
Layanan Umum l)acrah;
25. Pcraruran
Mcntcri
Kcsehatan
Nomor
755/ M ENKES/ Pl-:R/ IV/ 20
J J
ten tang Penyclcnggaraan
l(omitc Mcdik di Rumn.h Sakil;
26. Pcraturan Mcntcri Kcschatan Republik Indonesia Nomor
: 49 'J'ahun 2013 ten tang, Komite Kcpcrawatan Ru mah
Sakit.;
27.Pcraturan Mcntcri Kcschutan Republik Indonesia Nomor
56
Ta hun 2()14 tentang,
Klasifikasi
Pcrizinan
dan
Rumah Sakit;
28.Pcraturan Mcntcri Kcschatan Rcpublik Indonesia Nomor
69 Tahun 2014 tcntang, Kewajiban Rumah Sakit dan
Kcwajiban Pasicn:
29. Pcraturan Mcntcri Dalam Ncgcri Nomor I 1'ahun 2014
tcnrang Pcmbcntukan Prociuk I Iukurn Daerah (Berita
Negara Rcpubhk Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
30.Pcraturan Mcntcri Kcschatan Republik Indonesia Nomor
f>4 1'ahun 2015 tcntang, Organisasi dan Lala kcrja
kcmrnu-riun kcschutan:
J
3
.Pcra rurun Mentcri Kesehaian Republik Indonesia Nomor
72 Tahun 2016 ten tang Standar Pclaya nan Kefarmasian
di Rumah Sakit.
32.i>craturan Dacrah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016
tcntang Pcrnbcntukan dan susunan Organisasi
Pcrangkat Daerah Kata Makassar (Lembaran Dacrah
J<c>tu
�nkassar l\'omor 8 tahun 2016);
33.Kcputusan
Walikota
Makassar
Nomor
YOO/ 1586/Kl,P/Xll/2014 tentang Pcncrapan Pola
Pcngclolaan Kcuangan Sadan L .. ayanan Umum Dacrah
(PPK f!LUD) Rumah sakit Umum Dacrah Kota
Makassar;
Pasal I
Pasal 1
Pasal 13
Pasal 32
Pasal 35
Pasal 99
Pasal 119
Pasal 119 a
Pasal 119 b
Pasal 119 c
Pasal 119 d
Pasal 119 e
Pasal 119 f
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR : 47 TAHUN 2018
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat