Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Modal Pemerintahan Kota Makassar Pada Perusahaan Daerah Bank Berkreditan Rakyat Kota Madya Daerah Tingkat II Ujung Pandang
ABSTRAK:
Untuk membantu kegiatan operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kotamdya Daerah Tingkat II Ujung Pandang sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang memiliki prospek yang baik sesuai sesuai dengan tujuan didirikannya perusaahaan daerah tersebut maka Pemerintah Kota Makassar bermaksud untuk memberikan tambahan modal pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kotamdya Tingkat II Daerah Ujung Pandang.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah; 2. Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3 Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Tanggungjawab Keuangan Negara.
MENGATUR TENTANG TAMBAHAN MODAL PEMERINTAHAN KOTA MAKASSAR PADA PERUSAHAAN DAERAH BANK BERKREDITAN RAKYAT KOTA MADYA DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2012.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retrebusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 141 Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tetrtentu.
Dasar Hukum: 1, Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; 2, Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; 3, Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah; 4, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 5, Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
MENGATUR TENTANG RETREBUSI PERIZINAN TERTENTU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan kondisi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi antara kegiatan dan antar jenis belanja, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2012.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Praturan Perundang-Undangan; 2. Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 3. U ndang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional; 4. Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2012.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2005.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 4. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 5. Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
MENGATUR TENTANG PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2012.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Makassar No 3 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Untuk efektifnya pelaksanaan pemungutan pajak, khusus Pajak Hiburan dan Pajk Bumi dan Bangunan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Makassar No. 3 Tahun 2010, maka perlu mengubah Peraturan Daerah dimaksud.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959; 2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981; 3. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004; 5. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004; 6. Undang-Undang No. 28 Tahun 2009; 7. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1971; 8. Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 1999; 9. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; 10. Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2007.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NO 3 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2012.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur'an
ABSTRAK:
Bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Y.M.E mempunyai budi pekerti luhur, emiliki pengetahuan dan keterampilan serta sehat jasmanai da rohani; penididkan baca tulis Al-Quran merupakan bagian dari aktifitas hidup masyarakat muslim di Kota Makassar dipandang perlu adaya upaya yang intensif dan berkesinambungan dengan melakukan standarisasi lisensi bagi para pendidik baca tulis Al-Quran.
Dasar Hukum: 1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah Daerah di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nsional; 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
MENGATUR TENTANG PENDIDIKAN BACA TULIS AL-QUR'AN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2012.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut pasal 127 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
diperlukan tertib penyelenggaraan pemungutan Retribusi Jasa Usaha
yang merupakan salah satu sumber pendapataan daerah yang penting
guna menunjang peningkatan pelayanan dan kemandirian daerah dalam
membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerahdaerah
Tingkat II di Sulawesi, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962
tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal , Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik, Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan
Angkutan Jalan, Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup , Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas
Undang–Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batasbatas
Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-kabupaten Gowa,
Maros dan Pangkajene dan kepulauan dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan
Nama Kota Ujung Pandang, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tatacara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah , Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata
Cara Pengenaan terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah , Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota
Makassar, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota
Makassar
RETRIBUSI JASA
USAHA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2012.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
ABSTRAK:
Pertambahan jumlah penduduk Kota
yang semakin besar dengan tingkat
pertumbuhan yang tinggi dan perubahan
pola konsumsi masyarakat yang tidak
terkendali menimbulkan bertambahnya
volume, jenis, dan karakteristik sampah
yang semakin beragam, yang apabila tidak
dikelola dengan optimal akan menimbulkan
dampak negatif terhadap kesehatan
masyarakat dan lingkungan, Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan adalah jenis
Retribusi Jasa Umum yang dipungut
berdasarkan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 14
Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan (Lembaran
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Ujung Pandang Nomor 14 Tahun 1999 Seri
B Nomor 4) dipandang tidak sesuai lagi
dengan kondisi dewasa ini sehingga perlu
ditinjau untuk ditetapkan kembali sesuai
Peraturan-perundangan yang berlaku
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah ,Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun
1971 tentang Perubahan Batas-batas
Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan
Pangkajene dan Kepulauan dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun
1999 tentang Perubahan Nama Kota
Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar
dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun
2010 tentang Tatacara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
tentang Pengesahan Pengundangan dan
Penyebarluasan Peraturan Perundangundangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33
Tahun 2010 tentang Pedoman
Pengelolaan Sampah , Peraturan Menteri Keuangan Nomor
11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara
Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran
Ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;, Peraturan Daerah Kota Makassar
Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Makassar, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor
3 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi Perangkat Daerah
Kota Makassar
RETRIBUSI PELAYANAN
PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2011.
Menggantika peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 14
Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Rumah Kost
ABSTRAK:
Dengan perkembangan Kota Makassar yang semakin
meningkat seiring dengan tersedianya berbagai macam fasilitas
dibidang pendidikan, jasa dan perdagangan serta fasilitas
pemerintahan, sehingga menjadi daya tarik bagi masyarakat
untuk datang dan bertempat tinggal, baik untuk sementara
maupun untuk menetap dalam kurun waktu tertentu dengan
menggunakan rumah kost atau pondokan disamping hotel dan
penginapan, rumah kost tumbuh dan berada serta berintegrasi
langsung dengan masyarakat sekitarnya, maka untuk menjaga
atau menghindari implikasi negatif yang ditimbulkannya
seperti; perbuatan asusila, narkotika serta perbuatan lainnya
yang melanggar norma agama, susila dan budaya lainnya, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota
Makassar tentang Pengelolaan Rumah Kost,
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II Sulawesi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang
Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan , Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan , Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang
Perubahan Batas-batas Daerah Kota Makassar dan Kabupatenkabupaten
Gowa, Maros, Pangkajene dan Kepulauan dalam
lingkungan Daerah Propinsi Sukawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta bentuk dan Tata Cara
Peran serta Masyarakat dalam Penataan Ruang , Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang
Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar
dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota , Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2010 tentang
Pajak Daerah Kota Makassar,
PENGELOLAAN RUMAH KOST
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan Dan Permukiman
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan
prasarana, sarana, dan utilitas pada kawasan industri,
perdagangan perumahan dan permukiman, perlu dilakukan
pengelolaan, prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan
yang dimaksud, dalam rangka keberlanjutan pengelolaan,
prasarana, sarana dan utilitas kawasan industri,
perdagangan, perumahan dan permukiman perlu dilakukan
penediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas
dari pengembang kepada Pemerintah Daerah, untuk mewujudkan tertib administrasi dalam
pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas
pada kawasan industri, perdagangan, perumahan dan
permukiman, perlu adanya pengaturan berkenaan dengan
pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas,
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah
Susun , Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992, tentang Perumahan
dan Permukiman, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlidungan
Konsumen, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tetang Peyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, kolusi dan
Nepotisme, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungfan Hidup, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Peundang-Undangan,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
pelekasanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang
Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat
Pemakaman , Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang
Rumah Susun , Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Pembangunan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Kawasan Industri, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
34/Permen/M/2006 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum
Penyelenggaraan Keterpaduan Parasarana, Sarana dan
Utilitas (PSU) Kawasan Perkotaan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Menteri Negera Perumahan Rakyat Nomor
11/PERMEN/M/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan
Perumahan dan Permukiman, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009
tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas
Perumahan dan Pemukiman di Daerah.
ENYEDIAAN DAN
PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, UTILITAS KAWASAN
INDUSTRI, PERDAGANGAN, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
23 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat