pajak daerah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Makassar No 3 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk efektifnya pelaksanaan pemungutan pajak, khusus Pajak Hiburan dan Pajk Bumi dan Bangunan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Makassar No. 3 Tahun 2010, maka perlu mengubah Peraturan Daerah dimaksud.
- Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959; 2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981; 3. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004; 5. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004; 6. Undang-Undang No. 28 Tahun 2009; 7. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1971; 8. Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 1999; 9. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; 10. Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2007.
- MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NO 3 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2012.
- 4 halaman
|