retribusi-pelayanan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
ABSTRAK: |
- Pertambahan jumlah penduduk Kota
yang semakin besar dengan tingkat
pertumbuhan yang tinggi dan perubahan
pola konsumsi masyarakat yang tidak
terkendali menimbulkan bertambahnya
volume, jenis, dan karakteristik sampah
yang semakin beragam, yang apabila tidak
dikelola dengan optimal akan menimbulkan
dampak negatif terhadap kesehatan
masyarakat dan lingkungan, Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan adalah jenis
Retribusi Jasa Umum yang dipungut
berdasarkan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 14
Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan (Lembaran
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Ujung Pandang Nomor 14 Tahun 1999 Seri
B Nomor 4) dipandang tidak sesuai lagi
dengan kondisi dewasa ini sehingga perlu
ditinjau untuk ditetapkan kembali sesuai
Peraturan-perundangan yang berlaku
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah ,Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun
1971 tentang Perubahan Batas-batas
Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan
Pangkajene dan Kepulauan dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun
1999 tentang Perubahan Nama Kota
Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar
dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun
2010 tentang Tatacara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
tentang Pengesahan Pengundangan dan
Penyebarluasan Peraturan Perundangundangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33
Tahun 2010 tentang Pedoman
Pengelolaan Sampah , Peraturan Menteri Keuangan Nomor
11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara
Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran
Ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;, Peraturan Daerah Kota Makassar
Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Makassar, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor
3 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi Perangkat Daerah
Kota Makassar
- RETRIBUSI PELAYANAN
PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2011.
- Menggantika peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 14
Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan
- 32 halaman
|