PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2019 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah dibentuk Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 293);
b. bahwa untuk penyesuaian terhadap perkembangan penyelenggaraan tugas dan fungsi serta penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perangkat daerah yang telah dibentuk sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dievaluasi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan Dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, dan perlu ditata kembali sehingga perangkat daerah secara efektif dan efisien dapat menyelenggarakan tugas dan fungsi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dan pelayanan publik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah;
Mengingat
:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102), Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan Dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539);
Pasal 1
Pasal 5
Pasal 10
Pasal 11
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
TAHUN 2019 NOMOR 11
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG NOMOR 6 TAHUN 1974 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TINGGKAT II UJUNG PANDANG
ABSTRAK:
dalam rangka peningkatan kinerja
Perusahaan Daerah Air Minum Kota
Makassar dalam melaksanakan tugas pokok
dan fungsinya, maka Peraturan Daerah
Kotamadya Dati II Ujung Pandang Nomor 6
Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan
Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Ujung
Pandang, perlu diubah untuk kedua kalinya
untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan
perkembangan saat ini
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
tentang Perusahaan Daerah , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun
1971 tentang Perubahan Batas-batas
Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan
Pangkajene dan Kepulauan Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun
1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung
Pandang menjadi Kota Makassar dalam
Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun
1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah
Air Minum Daerah Tingkat II Ujung Pandang
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Ujung Pandang Nomor 5 Tahun
1089.
PERUBAHAN KEDUA
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA
DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG
NOMOR 6 TAHUN 1974 TENTANG
PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR
MINUM TINGGKAT II UJUNG PANDANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2006.
PERUBAHAN KEDUA
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA
DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG
NOMOR 6 TAHUN 1974 TENTANG
PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR
MINUM TINGGKAT II UJUNG PANDANG
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
Untuk efektif dan tertibnya koordinasi serta sinkronisasi pelaksanaan program-program Pemerintah Kota Makassar dalam penaggulangan kemiskinan maka dipandang perlu untuk membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Makassar
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
6. Undang-undang Nomor 51 Tahun 1971
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
8. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005
10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005
11. Keputusan Menteri Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nomor 05/KEP/MENKO/II/2006
12. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2007
Pembentukan Tim Koordinas yang berupa forum lintas pelaku sebagai wadah koordinasi dan sinkronisasi strategi, kebijakan, program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota Makassar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2002.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
ABSTRAK:
Pertambahan jumlah penduduk Kota
yang semakin besar dengan tingkat
pertumbuhan yang tinggi dan perubahan
pola konsumsi masyarakat yang tidak
terkendali menimbulkan bertambahnya
volume, jenis, dan karakteristik sampah
yang semakin beragam, yang apabila tidak
dikelola dengan optimal akan menimbulkan
dampak negatif terhadap kesehatan
masyarakat dan lingkungan, Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan adalah jenis
Retribusi Jasa Umum yang dipungut
berdasarkan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 14
Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan (Lembaran
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Ujung Pandang Nomor 14 Tahun 1999 Seri
B Nomor 4) dipandang tidak sesuai lagi
dengan kondisi dewasa ini sehingga perlu
ditinjau untuk ditetapkan kembali sesuai
Peraturan-perundangan yang berlaku
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah ,Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun
1971 tentang Perubahan Batas-batas
Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan
Pangkajene dan Kepulauan dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun
1999 tentang Perubahan Nama Kota
Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar
dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun
2010 tentang Tatacara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
tentang Pengesahan Pengundangan dan
Penyebarluasan Peraturan Perundangundangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33
Tahun 2010 tentang Pedoman
Pengelolaan Sampah , Peraturan Menteri Keuangan Nomor
11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara
Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran
Ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;, Peraturan Daerah Kota Makassar
Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Makassar, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor
3 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi Perangkat Daerah
Kota Makassar
RETRIBUSI PELAYANAN
PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2011.
Menggantika peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 14
Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan
32 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Jenis Mikrolet dalam Wilayah Kota Makassar
ABSTRAK:
Sehubungan dengan kebijakan pemerintah terhadap harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disesuaikan perkembangan situasi harga minyak bumi internasional yang mempengaruhi terhadap tarif angkutan kota, maka dipandang perlu menyesuaikan ketentuan tarif dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 52 Tahun 2013 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Jenis Mikrolet Dalam Wilayah Kota Makassar dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kota Makassar dan Kabupaten–kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran Dan Konsumen Jenis Bahan Minyak Tertentu
12. Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
13. Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK.687/AJ.206/DRJD/2002 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum Diwilayah Perkotaan Dalam Trayek Tetap dan Teratur;
14. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Makassar
15. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi PErangkat Daerah Kota Makassar
Mengatur tentang penyesuaian Tarif angkutan umum dalam Kota Makassar, khusus untuk jenis Mikrolet (Petepete) ditetapkan menurut pengelompokan panjang jalur trayek dan klasifikasi penumpang umum dan bukan umum (khusus/anak sekolah);
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2015.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 13 Tahun 2002
a. Pajak Parkir merupakan salah satu sumber pendapatan Asli Daerah
b. Dalam rangka pengawasan dan pengendalian penyelenggara uasaha jasa perparkirana, maka terhadap usaha perparkiran yang dikelola oleh Badan atau Perseorangan perlu mendapat izin dari Pemerintah Kota Makassar, dan terhadap pengelola jasa perparkiran yang telah mendapat izin baik yang memungut uang jasa perparkiran sebagai usaha pokoknya maupun tidak memungut (pelayanan gratis) tetapi menunjang dan berkaitan dengan usaha pokoknya, berkewajiban membayar Pajak Parkir yang besarnya ditetapkan dengan Pearturan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
7. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1977
8. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999
12. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 1988
Mengaturn pungutan yang dikenakan atas penyelengaraan usaha tempat parkir yang dikelola Orang atau Badan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2002.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 11 Tahun 1999 seri B Nomor 1) dicabut serta ketentuan yang sama dan bertentangan dinyatakan tidak berlaku lagi
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut pasal 127 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
diperlukan tertib penyelenggaraan pemungutan Retribusi Jasa Usaha
yang merupakan salah satu sumber pendapataan daerah yang penting
guna menunjang peningkatan pelayanan dan kemandirian daerah dalam
membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerahdaerah
Tingkat II di Sulawesi, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962
tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal , Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik, Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan
Angkutan Jalan, Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup , Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas
Undang–Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batasbatas
Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-kabupaten Gowa,
Maros dan Pangkajene dan kepulauan dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan
Nama Kota Ujung Pandang, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tatacara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah , Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata
Cara Pengenaan terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah , Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota
Makassar, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota
Makassar
RETRIBUSI JASA
USAHA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2012.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 13 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daearah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 1 Tahun 1984 Tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas Pendapatan Daerah Dan Unit Kerja Lainnya Dalam Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang.
ABSTRAK:
a. Untuk mencapai hasil guna dan daya guna pengeloaaan Pendapatan Asli Daerah,perlu dukungan secara optimal dari aparat pengelola
b. dalam rangka pembinaan aparatur pengelola pendapatan asli Daerah agar dapat lebih giat dan lebih bergairah serta lebih berusaha untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka uang perangsang yang diberiakn selama ini perlu tingkatkan
1. Undang-undang Nomor 11 Drt.Tahun 1957
2. Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985
6. Peratuaran Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahu 1975
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.6 Tahun 1988
9. Peraturan Menterii Nomor 45 Tahun 1992
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 126
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973-442 Tahun 1988
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993
13. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 1 Tahun 1984
14. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 7 Tahun 1990
Pememrintah Daerah diharapkan dapat menggali potensi yang dimiliki daerah sehingga setiap tahunnya Pendapatan Asli Daerah dapat lebih ditingkatkan minimal 10 % dari realisasi penrimaan Tahun Anggaran sebelumnya. Bahwa unutk menunjang upaya peningkatan realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah ,kepada Dinas Pendapatan Daerah sebagai pengelola Pendapatan Asli Daerah bersama unit kerja lainnya dapat diberikan uang perangsang maksimal 5% dari realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang dikelolanya sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 1979 tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 1995.
PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAEARAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG NOMOR 1 TAHUN 1984 TENTANG PEMBERIAN UANG PERANGSANG KEPADA DINAS PENDAPATAN DAERAH DAN UNIT KERJA LAINNYA DALAM KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 47 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat