Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan telah diterbitkannya Peraturan
Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Milik Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang
Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan
Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah
Daerah serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional,
maka Peraturan Walikota Malang Nomor 3 Tahun
2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi dan Non
Kapitasi Pelayanan Kesehatan di Unit Pelaksana
Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit
Pelaksana Teknis Rumah Sakit Bersalin Dinas Kesehatan Kota Malang bagi Peserta Jaminan
Kesehatan Nasional perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Dana
Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah,
Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5256);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012
tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5372);
5. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentangPengelolaan dan Pemanfaatan Dana KapitasiJaminan Kesehatan Nasional Pada FasilitasKesehatan Tingkat Pertama Milik PemerintahDaerah;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan
Kesehatan Nasional;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014
tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan
Kesehatan dan Dukungan Biaya Oprasional Pada
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik
Pemerintah Daerah;
8. Pemerintah Daerah Kota Malang Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2008
Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Malang Nomor 62) sebagaimana telah diubah
dengan Pemerintah Daerah Kota Malang Nomor 5
Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Malang
Tahun 2014 Nomor 12);
peraturan ini mengenai pengelolaan dana kapitasi dan non kapitasi jaminan kesehatan nasional . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; pelayanan kesehatan ; pemanfaatan dana kapitasi ; pemanfaatan dana non kapitasi ; pelaksanaan dan penatausahaan ; pembinaan , pengawasan dan pelaporan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota
Malang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi dan
Non Kapitasi Pelayanan Kesehatan di Unit Pelaksana Teknis Pusat
Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Bersalin
Dinas Kesehatan Kota Malang bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 95 Tahun 2016
Honorarium - Gaji - Penghasilan - Uang Kehormatan -Tunjangan
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 95, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 95
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi tambahan
penghasilan pegawai Tahun 2015 sebagaimana
surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota
Malang tanggal 6 Juni 2016 Nomor :
800/1137/35.73.403/2016 perihal Laporan
Evaluasi Tambahan Penghasilan PNS Kota Malang,
perlu menyesuaikan Peraturan Walikota Malang
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja kepada
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota
Malang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Walikota Malang Nomor 7
Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja kepada
Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2015
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Beban Kerja kepada Pegawai Negeri
Sipil;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah,
Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam
Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100
Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4194);
4. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2008
Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Malang Nomor 62) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran daerah
Kota Malang Tahun 2014 Nomor 12);
5. Peraturan Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2015
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Beban Kerja kepada Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Walikota Malang
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Walikota Malang Nomor 7 Tahun
2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Beban Kerja Kepada Pegawai Negeri
Sipil;
peraturan ini mengenai ketentuan-ketentuan dalam pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan beban kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
jumlah 8 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 75 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 75, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 75
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS GELANGGANG OLAHRAGA GAJAYANA PADA DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 7
ayat (3) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Gelanggang Olahraga
Gajayana pada Dinas Kepemudaan Dan Olahraga;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, JawaBarat
dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor
9
Tahun
2015
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3354);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30);
Peraturan ini mengenai pembentukan , kedudukan, susunan organisasi , tugas dan tata kerja unit pelaksana teknis gelanggang olahraga gajayana pada dinas kepemudaan dan olahraga . Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; pembentukan ; kedudukan , susunan organisasi dan tugas ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Malang
Nomor 86 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Gelanggang Olahraga Gajayana pada Dinas Kepemudaan
dan Olahraga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 7 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 56 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN PADA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 7
ayat (3) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) pada Dinas Kesehatan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, JawaBarat
dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3354);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30);
peraturan ini mengenai pembentukan , kedudukan , susunan organisasi , tugas dan tata kerja unit pelaksana teknis pertolongan pertama pada kecelakaan pada dinas kesehatan. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; pembentukan ; kedudukan , susunan organisasi dan tugas ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Malang
Nomor 75 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) pada
Dinas Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 9 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 92 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 92, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 92
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 20 TAHUN 2015 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KOTA MALANG TAHUN 2015 - 2019
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk lebih mengoptimalkan capaian
pelaksanaan Road Map Reformasi Birokrasi
Pemerintah Kota Malang Tahun 2015-2019, perlu
mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan
Walikota Malang Nomor 20 Tahun 2015 tentang
Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota
Malang Tahun 2015-2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Malang Nomor 20 Tahun 2015
tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah
Kota Malang Tahun 2015 - 2019;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang
Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengusulan, Penetapan, dan
Pembinaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah
Daerah;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013
tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi
Birokrasi Pemerintah Daerah;
peraturan ini mengenai perubahan atas perwali malang no. 20 tahun 2015 tentang road map reformasi birokrasi pemerintah kota malang tahun 2015-2019 . Peraturan ini meliputi : perubahan Ketentuan Pasal 5 ;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
jumlah 4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 48 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PELAYANAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Badan Pelayanan Pajak Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, JawaBarat
dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3354);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentangPerangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kaliterakhir dengan Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua AtasPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30);
peraturan ini mengenai kedudukan, susunan organisasi , tugas dan fungsi serta tata kerja badan pelayanan pajak daerah . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; badan pelayanan pajak daerah ; susunan organisasi ; sekretariat badan ; bidang penataan , pendaftaran dan penetapan ; bidang penagihan dan pemeriksaan ; bidang pengembangan potensi ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Malang
Nomor 54 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja
Dinas Pendapatan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 31 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 25 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuanPasal 5 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentangKedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,serta Tata Kerja Dinas Pendidikan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah,
Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3354);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang
Nomor 30);
peraturan ini mengenai kedudukan , susunan organisasi , tugas dan fungsi serta tata kerja dinas pendidikan . peraturan ini meliputi ; ketentuan umum ; dinas pendidikan ; susunan organisasi ; sekretariat dinas pendidikan ; bidang pembinaan paud dan pendidikan nonformal ; bidang pembinaan sd ; bidang pembinaan smp ; bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Malang
Nomor 42 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja
Dinas Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 48 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 63 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 63
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEBUN BIBIT TANAMAN PADA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan
Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Kota MalangNomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kebun BibitTanaman pada Dinas Perumahan dan KawasanPermukiman;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, JawaBarat
dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentangPerubahan Batas Wilayah Kotamadya DaerahTingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Malang (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3354);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentangPerangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10,Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30);
peraturan ini mengenai pembentukan , kedudukan , susunan organisasi , tugas dan tata kerja unit pelaksana teknis kebun bibit tanaman pada dinas perumahan dan kawasan permukiman . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; pembentukan ; kedudukan , susunan organisasi dan tugas ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
jumlah 7 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 59 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 59
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGOLAHAN AIR LIMBAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan
Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengolahan
Air Limbah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, JawaBarat
dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3354);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30);
peraturan ini mengenai pembentukan , kedudukan , susunan organisasi , tugas dan tata kerja unit pelaksana teknis pengolahan air limbah pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; pembentukan ; kedudukan , susunan organisasi dan tugas ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
jumlah 7 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 73 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 73, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 73
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENAMPUNGAN DAN PENGOLAH SAMPAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan
Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Penampungan
dan Pengolah Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, JawaBarat
dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3354);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran
Daerah Kota Malang Tahun 2010 Nomor 6 Seri E,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 7);
6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30);
peraturan ini mengenai pembentukan , kedudukan , susunan organisasi , tugas dan tata kerja unit pelaksana teknis penampungan dan pengolah sampah pada dinas lingkungan hidup. Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; pembentukan ; kedudukan , susunan organisasi dan tugas ; kelompok jabatan fungsional tertentu ; tata kerja ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Malang
Nomor 82 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Pengelolan Sampah dan Air Limbah pada Dinas
Kebersihan dan Pertamanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 8 halaman+ lampiran 1 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat