Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2009 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM DAN PROSEDUR TETAP PENERBITAN RENCANA TAPAK (SITE PLAN) DAN KETERANGAN PERENCANAAN (ADVICE PLANNING) PADA
DINAS PEKERJAAN UMUM KOTA MALANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2018 NOMOR 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ROAD MAP PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF SUB SEKTOR UNGGULAN DAN SUB SEKTOR PRIORITAS KOTA MALANG TAHUN 2018 – 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan Ekonomi Kreatif di Kota Malang sebagai salah satu program Pemerintah, perlu menyusun road map Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Malang baik sub sektor unggulan maupun sub sektor prioritas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Road Map Pengembangan Ekonomi Kreatif Sub Sektor Unggulan dan Sub Sektor Prioritas Kota Malang Tahun 2018 – 2022;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, JawaBarat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional;
4. Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Badan Ekonomi Kreatif Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 412).
Perwal ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. PELAKSANAAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF SUB SEKTOR UNGGULAN DAN SUB SEKTOR PRIORITAS
4. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
BANK PERKREDITAN RAKYAT TUGU ARTHA SEJAHTERA
KOTA MALANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mendukung dan meningkatkan
perekonomian daerah yang diselenggarakan berdasarkan
azas demokrasi ekonomi, perlu didukung kelembagaan
Bank Perkreditan Rakyat;
b. bahwa dipandang penting dan strategis untuk
meningkatkan kedudukan, peran dan fungsi terhadap
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha
melalui perubahan bentuk badan hukum dan nama;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 Ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pasal 139 Ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
dan Pasal 88 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank
Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, Peraturan
Daerah Kota Malang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat sudah tidak
sesuai sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera
Kota Malang;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3482) sebagaimana telah diubah dengan
Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286); 7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756); 12.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank
Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3504); 30.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
44 /POJK.03/2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja
Bagi Anggota Direksi dan Anggota KomisarisBankPerkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015
Nomor 397, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5815); 36.Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 13 Tahun 2008
tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2008 Nomor 5
Seri E);
peraturan ini mengatur mengenai penetapan Peraturan Daerah Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang. pengaturan antara lain:
ketentuan umum; a. Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama;
b. Nama dan tempat kedudukan;
c. Merek Jasa;
d. Maksud dan tujuan;
e. Kegiatan usaha;
f. Jangka waktu berdiri;
g. Besarnya modal dasar;
h. Organ dan pegawai;
i. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya
j. Perencanaan, operasional dan pelaporan;
k. Tahun buku dan penggunaan laba;
l. Kerja sama;
m. Pembinaan dan pengawasan;
n. Penggabungan, peleburan atau pengambilalihan;
o. Pembubaran, likuidasi dan berakhirnya status badan
hukum;
p. Kepailitan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
(2) Semua produk hukum Daerah yang berkaitan dengan
penyertaan modal Daerah dalam Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Tugu Artha dinyatakan masih tetap
berlaku.
(3) Semua produk hukum Daerah dan/atau produk hukum
perusahaan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 13 Tahun 2008
tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah
ini.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku:
a. Ketentuan Pasal 1, Pasal 2 ayat (2),sampai dengan
Pasal 99, Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 13 Tahun
2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2008 Nomor 5 Seri
E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Peraturan Daerah ini diundangkan.
c. PT. BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda) wajib
menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah
ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung
sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
d. PT. BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda) wajib
memproses perubahan bentuk Badan Hukum dan nama
melalui pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud
pada Pasal 4 dan melakukan proses pengesahan status badan hukum melalui instansi yang berwenang, demikian
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
jumlah 93 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 13 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 40 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2016
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota
Malang Tahun 2016 dalam perkembangan tidak sesuai
dengan asumsi, keadaan yang menyebabkan harus
dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi,
antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya
harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat,
dan keadaan luar biasa, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota
Malang Nomor 40 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2016;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah,
Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentangRencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
3. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentangRencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2014-2019;
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60Tahun 2015 tentang Rencana Kerja PemerintahTahun 2016 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 137);
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40
Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan
Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2016;
6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang Tahun 2010-2030;
7. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2014
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Malang Tahun 2013-2018;
8. Peraturan Walikota Malang Nomor 30 Tahun 2015
tentang Penyempurnaan Indikator Kinerja Daerah
Kota Malang Tahun 2013-2018;
9. Peraturan Walikota Malang Nomor 40 Tahun 2015
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2016;
peraturan ini mengenai rencana kerja pemerintah daerah tahun 2016. peraturan ini meliputi perubahan pasal 2 ayat (4) ; perubahan pasal 3 dan penyisipan pasal 3A diantara pasal 3 dan pasal 4 ; perubahan pasal 5 ; perubahan lampiran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2016.
jumlah 55 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 13 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2011 Nomor 1 Seri D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan cita-cita luhur
masyarakat adil dan makmur serta dalam rangka
melaksanakan pembangunan Daerah di bidang
ekonomi berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945 diperlukan pengaturan usaha
Perdagangan dan Perindustrian;
b. bahwa perkembangan usaha Perdagangan dan
Perindustrian di Kota Malang perlu diatur dengan
memperhatikan kemampuan modal usaha,
pertumbuhan ekonomi, iklim usaha, investasi,
pemerataan dan peningkatan pendapatan
masyarakat, serta penciptaan lapangan kerja;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perindustrian dan Perdagangan perlu diganti sesuai
perkembangan peraturan perundang-undangan
terkait dengan Perdagangan dan Perindustrian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Usaha Perdagangan dan
Perindustrian;
Mengingat: 5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1982 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492); 6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak
Sah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3817);
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
11. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4866); 14. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5492);
15. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512); 25. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Pembangunan Sumber Daya Industri (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 146,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5708);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015
tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 329,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5797); 47. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 46
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem
Informasi Perdagangan Dalam Negeri di Provinsi Jawa
Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun 2017 Nomor 46 Seri E);
Peraturan ini mengatur mengenai usaha perdagangan dan perindustrian. antara lain: ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, usaha perdagangan, oenerbitan SIUP, perubahan SIUP, tanda daftar gudang, waralaba, pasar rakyat, pusat perbelanjaan, metrologi legal, usaha perindustrian, izin usaha dan izin peridustrian, pendaftaran dan pelaksanaan perizinan berusaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini:
a. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perindustrian dan Perdagangan; dan
b. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pusat Perbelanjaan,
Toko Modern dan Pemberdayaan Pasar Tradisional;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Kepala Daerah sebagai pelaksanaan dari
Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama
6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 54 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2018 NOMOR 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan
Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat
Daerah, perlu menyesuaikan Peraturan Walikota
Malang Nomor 41 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan atas
Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pengelolaan Rumah Susun Sederhana
Sewa;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah,
Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Rumah Susun (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5252);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang
Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1988 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3372;
5. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat
Nomor 14/PERMEN/M/2007 tentang Pengelolaan
Rumah Susun Sederhana Sewa;
6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Malang Nomor 30);
peraturan ini mengenai perubahan atas peraturan walikota no. 41 tahun 2013 tentang tata cara pengelolaan rumah susun sederhana sewa , peraturan ini meliputi : perubahan Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5 , dan penghapusan
angka 6 ; perubahan ketentuan pasal 7 ; penambahan satu ayat yaitu ayat (4) pada Ketentuan Pasal 16 ; perubahan Ketentuan Pasal 17 ayat (1) ; perubahan Ketentuan Pasal 28 ayat (3) ;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
jumlah 12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2021 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 16 Tahun 1950;
3. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
6. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025;
8. UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
9. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015;
10. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
18. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
19. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
20. Permendagri Nomor 15 tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011;
21. Permendagri Nomor 86 Tahun 207 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
22. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
23. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
24. Permendagri Nomor 17 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022;
25. Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan daerah;
26. PerGub Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022;
27. Perda Kota Malang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025;
28. Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Malang Tahun 2010-2030;
29. Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019;
30. Perda Kota Malang Nomor 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2018-2023;
31. Perwali Malang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
mengatur rencana kerja pemerintah daerah tahun 2022 yang memuat pedoman penyusunan, sistematika, prosedur perubahan terhadap rencana kerja, dan kebijakan pagu anggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat