Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KOTA MALANG TAHUN PELAJARAN 2016/2017
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru
yang efektif, dan efisien, diharapkan dapat
meningkatkan mutu pendidikan dan sumber daya
manusia sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan
secara nasional;
b. bahwa salah satu upaya untuk memberikan
kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara
usia sekolah/madrasah dalam memperoleh layanan
pendidikan melalui penyelenggaraan penerimaan
peserta didik baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Satuan Pendidikan di Kota Malang Tahun Pelajaran
2016/2017;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah,
Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5105);
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6
Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Inklusif Provinsi Jawa Timur;
6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2014
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014
Nomor 10);
peraturan ini mengenai petunjuk pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan di kota Malang tahun pelajaran 2016/2017. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; tujuan dan asas ; persyaratan ; jadwal dan kegiatan ; mutasi ; pembiayaan ; monitoring dan evaluasi ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2016.
jumlah 15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 8 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PIAGAM PENGAWASAN INTERNAL INSPEKTORAT KOTA MALANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan peran aparat
pengawasan intern pemerintah Kota Malang yang efektif
dan memiliki landasan yuridis, perlu memberikan
kewenangan, tanggung jawab dan lingkup pengawasan
yang tertuang dalam bentuk Piagam Pengawasan
Internal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Malang tentang Piagam Pengawasan Internal
Inspektorat Kota Malang;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4890);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007
tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat
Pengawasan Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor : PER/04/M.PAN/03/2008 tentang Kode
Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor : PER/05/M.PAN/03/2008 tentang
Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 09 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Fungsional;
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pedoman Kendali
Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
peraturan ini mengenai piagam pengawasan internal inspektorat kota Malang . Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2016.
jumlah 13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan untuk Masa Pajak sampai dengan Tahun 2012
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sebagai tindak lanjut penyerahan Pajak Bumi
dan Bangunan Perkotaan sesuai Berita Acara Serah
Terima (BAST) Surat Keputusan Menteri Keuangan,
Data Piutang PBB P2, dan Aset Sitaan Nomor BA11/WPJ.12/KP.01/2013
– Nomor BA7/WPJ12/KP.14/2013
tanggal
30
Januari
2013
dan
sesuai
amanat Pasal 24 Peraturan Daerah Kota
Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan Perkotaan, perlu memberi
kesempatan kepada Wajib Pajak dengan syarat
tertentu untuk melunasi utang pajaknya dalam
jangka waktu tertentu tanpa dikenakan sanksi
administrasi atas keterlambatan pembayaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penghapusan Sanksi
Administrasi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak
Bumi dan Bangunan Perkotaan untuk Masa Pajak
sampai dengan Tahun 2012;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah,
Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh
Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5179);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
7. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 8) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7
Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2015 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah
Kota Malang Nomor 18);
peraturan ini mengenai penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan perkotaan untuk masa pajak sampai dengan tahun 2012 . Peraturan ini meliputi : ketentuan umum; maksud, tujuan dan sasaran ; pelaksanaan ; pasca kebijakan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelayanan Perizinan pada BP2T
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan telah dilimpahkannya
penandatangan izin usaha toko modern dan tanda
daftar perusahaan pada Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu Kota Malang serta untuk mempertegas
peran Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota
Malang sebagai penyelenggara Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (PTSP), tata cara pelayanan perizinan
dan nonperizinan yang telah ditetapkan dalam
Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan dan Non
Perizinan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
perlu ditinjau kembali dan dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu;
Mengingat : 1. Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie)
Tahun 1926, Staatblad Nomor 226 sebagaimanatelah diubah terakhir kalinya dengan Staatbladahun 1940 Nomor 450);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentangWajib Daftar Perusahaan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3214);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015
tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 329,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5797);
5. 26. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 77/MDAG/PER/12/2013
tentang Penerbitan Surat Izin
Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan
secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan;
6. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 41/MIND/PER/6/2008
tentang
Ketentuan
Dan
Tata
Cara
pemberian
Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan
Tanda Daftar Industri;
7. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor : 289/MPP/Kep/10/2001 tentang Ketentuan
Standar Pemberian Surat Ijin Usaha Perdagangan
(SIUP);
8. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen
Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegiatan
yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan
Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup;
9. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2011
Nomor 3 Seri C);
10. Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2015tentang Pelimpahan Sebagian KewenanganPenyelenggaraan Pelayanan Perizinan danNonperizinan dari Walikota kepada Kepala BadanPelayanan Perizinan Terpadu;
peraturan ini mengenai pelayanan perizinan pada BP2T. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; jenis perizinan dan non perizinan ; tata cara permohonan izin dan nonperizinan ; masa berlaku izin dan nonizin ; tim terpadu ; tata cara pelayanan perizinan dan/atau nonperizinan ; pengaduan pelayanan perizinan dan nonperizinan ; standar pelayanan dan standar operasional prosedur ; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, maka
Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan dan Non
Perizinan pada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 90 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 4 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan telah diterbitkannya Peraturan
Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Milik Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang
Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan
Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah
Daerah serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional,
maka Peraturan Walikota Malang Nomor 3 Tahun
2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi dan Non
Kapitasi Pelayanan Kesehatan di Unit Pelaksana
Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit
Pelaksana Teknis Rumah Sakit Bersalin Dinas Kesehatan Kota Malang bagi Peserta Jaminan
Kesehatan Nasional perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Dana
Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah,
Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5256);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012
tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5372);
5. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentangPengelolaan dan Pemanfaatan Dana KapitasiJaminan Kesehatan Nasional Pada FasilitasKesehatan Tingkat Pertama Milik PemerintahDaerah;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan
Kesehatan Nasional;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014
tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan
Kesehatan dan Dukungan Biaya Oprasional Pada
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik
Pemerintah Daerah;
8. Pemerintah Daerah Kota Malang Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2008
Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Malang Nomor 62) sebagaimana telah diubah
dengan Pemerintah Daerah Kota Malang Nomor 5
Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Malang
Tahun 2014 Nomor 12);
peraturan ini mengenai pengelolaan dana kapitasi dan non kapitasi jaminan kesehatan nasional . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; pelayanan kesehatan ; pemanfaatan dana kapitasi ; pemanfaatan dana non kapitasi ; pelaksanaan dan penatausahaan ; pembinaan , pengawasan dan pelaporan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota
Malang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi dan
Non Kapitasi Pelayanan Kesehatan di Unit Pelaksana Teknis Pusat
Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Bersalin
Dinas Kesehatan Kota Malang bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 3 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 65 TAHUN 2015 TENTANG PAKAIAN DINAS WALIKOTA, WAKIL WALIKOTA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas
Pegawai di Lingkungan Departemen Dalam Negeri
dan Pemerintah Daerah, perlu mengubah beberapa
ketentuan dalam Peraturan Walikota Malang
Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas
Walikota, Wakil Walikota dan Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan atas
Peraturan Walikota Malang Nomor 65 Tahun 2015
tentang Pakaian Dinas Walikota, Wakil Walikota dan
Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah,
Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60
Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Departeman Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah
ketiga kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 6 Tahun 2016;
peraturan ini mengenai pakaian dinas walikota , wakil walikota dan pegawai negeri sipil . peraturan ini meliputi : perubahan Ketentuan Pasal 2 ; pasal 3 ; pasal 5 ; pasal 7 dan penambahan satu ayat yaitu ayat (4) ; perubahan ketentuan pasal 9 ; pasal 23 ;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2016.
jumlah 10 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 2, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Malang Nomor 39 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 298ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kai terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu mengatur tentang hibah dan bantuan sosial kepada badan. lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
13. Peraturan Daerah Kota Malang 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 12);
Peraturan ini mengatur tentang :
Pemberian Hibah
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2016.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 1 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara / Daerah , perlu menetapkan Peraturan walikota tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Tahun Anggaran 2016 ;
Mengingat : 1. undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287) ;
2. undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
5. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 ;
6. Peraturan Walikota Malang Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 ;
peraturan ini mengenai penetapan besaran uang persediaan tahun anggaran 2016. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; penetapan besaran UP ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 48 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat