Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milk Negara/ Daerah dan pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalm huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 27 Tahun 2014;PP No. 84 Tahun 2014;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 19 Tahun 2016;Permendagri No. 21 Tahun 2018;
Barang milik daerah meliputi:
a. barang milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; atau
b. barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
172 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan
pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penegakan
protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang
menimbulkan penyebaran dan penularan Corona Virus
Disease 2019 yang membahayakan kesehatan
masyarakat.
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pemilihan Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 6 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 43 Tahun 2014;Permendagri No. 82 Tahun 2015;Perda No. 3 Tahun 2021;
(1) Kepala Desa terpilih yang telah dilantik menjadi Kepala Desa terhitung mulai tanggal pelantikan harus bertempat tinggal di desa yang bersangkutan;
(2) Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dipilih/diangkat menjadi Kepala Desa, dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan status;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
51 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Daerah perlu menyiapkan acuan yang
akan dipedomani dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan di Kabupaten Mamuju Tengah;
b. bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan pengelolaan keuangan di Kabupaten Mamuju Tengah, perlu menetapkan peraturan daerah berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakir dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan membentuk Peraturan Daerah terkait Pengelolaan Keuangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju
Tengah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 12 Tahun 2019;
Pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan:
a. menyusun Rancangan Perda tentang APBD, Rancangan Perda tentang Perubahan APBD, dan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
b. mengajukan Rancangan Perda tentang APBD, Rancangan Perda tentang Perubahan APBD, dan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
c. menetapkan Perda tentang APBD, Rancanga Perda tentang Perubahan APBD, dan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksana APBD yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d. menetapkan kebijakan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah;
e. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
135 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM INOVASI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Inovasi daerah pada hakekatnya ditujukan untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintah daerah dan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saring daerah;
b. bahwa untuk menciptakan kondisi masyarakat dan pemerintahan yang inovatif perlu adanya penguatan sistem Inovasi Daerah secara terarah dan
berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Inovasi Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 25 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 23 Tahun 2014;UU No. 30 Tahun 2014;PP No. 20 Tahun 2005;PP No. 38 Tahun 2017;Permenpan RB No. 30 Tahun 2014;Peermendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 104 Tahun 2013;Perda No. 7 Tahun 2016;
(1) Inovasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sasaran Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, meliputi:
a. peningkatan pelayanan publik;
b. pemberdayaan dan peran serta masyarakat;
c. peningkatan daya saing Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa upaya pencegahan korupsi di daerah perlu lakukan, salah satunya dengan melalui penyelenggaraan pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik sesuai dengan jenjang pendidikan dengan menerapkan nilai-nilai pancasila untuk mewujudkan masyarakat yang bersih dan anti korupsi;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 420/4048/SJ tanggal 20 Mei 2019 tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan, perlu menyusun kebijakan untuk diimplementasikan dalam mendukung efektifitas pembelajaran dengan nilai-nilai pendidikan karakter pada satuan pendidikan formal serta ketentuan peraturan Perundang-undangan terkait pencegahan korupsi di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 28 Tahun 1999;UU No. 31 Tahun 1999;UU No. 30 Tahun 2002;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 20 Tahun 2003;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 17 Tahun 2013;UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 19 Tahun 2005;PP No. 55 Tahun 2007;PP No. 74 Tahun 2008;PP No. 18 Tahun 2016;PP No. 12 Tahun 2019;Perpres No. 87 Tahun 2017;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendikbud No. 20 Tahun 2018;Perda No. 7 Tahun 2017;
a. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai landasan hukum Implementasi Pendidikan Karakter Anti Korupsi di Kabupaten Mamuju Tengah.
b. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia
yang memiliki karakter anti korupsi yang meliputi peserta didik, ASN, Pegawai BUMD, Pemerintah Desa, dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERLINDUNGAN PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH DALAM PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN YANG DIBIAYAI OLEH ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN ANGGARAN DANA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada diktum kedua Nomor 25, yaitu setiap daerah agar
menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya;
b. bahwa agar pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi penduduk di Kabupaten Mamuju Tengah dapat dilaksanakan secara tertib,
efektif, dan efisien, maka perlu mengatur program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah yang dibiayai oleh
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Anggaran Dana Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Pekerja Bukan Penerima Upah Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan SALINAN Anggaran Dana Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 13 Tahun 2003;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 40 Tahun 2004;UU No. 24 Tahun 2011;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 12 Tahun 2019;PP No. 82 Tahun 2019;Perpres No. 109 Tahun 2013;Permenagker No. 1 Tahun 2016;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri no. 77 Tahun 2020;Perbub No. 29 Tahun 2017;
Maksud ditetapkannya Peraturan ini adalah untuk melindungi para pekerja bukan penerima upah sebagai akibat dari resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2021.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAMUJU TENGAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
b. bahwa Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
peraturan perundang- undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian
Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah;
UU No. 28 Tahun 1999;UU No. 31 Tahun 1999;UU No. 30 Tahun 2002;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 79 Tahun 2005;PP No. 60 Tahun 2008;PP No. 53 Tahun 2010;Permenpan RB No. 52 Tahun 2014;PerKPK No. 2 Tahun 2019;
(1) Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Pejabat/Pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah;
(2) Peraturan Bupati ini bertujuan:
a. meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Pejabat/ Pegawai tentang gratifikasi;
b. meningkatkan kepatuhan Pejabat/Pegawai terhadap ketentuan gratifikasi;
c. menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Daerah;
d. membangun integritas Pejabat/Pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan
e. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan di Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2021.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK JAMINAN PERSALINAN TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan dan penggunaan Dana Alokasi Khusus Non fisik Jaminan Persalinan sebagaimana dimaksud dalam
peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non fisik Bidang
Kesehatan Tahun 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaa Dana Alokasi Khusus Non Fisik Jaminan Persalinan Tahun Anggaran 2021;
pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 36 Tahun 2009;UU No. 44 Tahun 2009;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 23 Tahun 2014;UU No. 12 Tahun 2019;Perpres No. 97 Tahun 2016;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permenkes No. 90 Tahun 2015;Permenkes No. 52 Tahun 2016;Permenkes No. 72 Tahun 2016;Permenkes No. 74 Tahun 2016;Permenkes No. 12 Tahun 2021;
1. Ruang lingkup Kegiatan Jampersal DAK Nonfisik meliputi; Rujukan Persalinan dari rumah ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten;
2. Sewa dan operasional rumah tunggu kelahiran (RTK), Pertolongan Persalinan, KB Pasca Persalinan dan
3. perawatan bayi baru lahir yang miskin dan tidak memiliki jaminan Kesehatan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2021.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana KerjaPerintah Daerah, perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 memuat arah kebijakan Daerah atau tahun yang merupakan komitmen Pemerintah Dearah Kabupaten Mamuju Tengah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan Daerah yang berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 15 Tahun 2004;UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004;UU No. 17 Tahun 2007;UU No. 26 Tahun 2007;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 23 Tahun 2014;PP no. 79 Tahun 2005;PP No. 39 Tahun 2007;PP No. 6 Tahun 2008;PP No. 18 Tahun 2016;PP No. 17 Tahun 2017;PP No. 18 Tahun 2017;PP No. 2 Tahun 2018;PP No. 13 Tahun 2019;Perpres No. 95 Tahun 2018;Perpres No. 95 Tahun 2018;Perpres No. 39 tahun 2019;Perpres No. 18 tahun 2020;Permendagri No. 13 Tahun 2006;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 86 Tahun 2017;Permendagri No. 100 Tahun 2018;Permendagri No. 120 Tahun 2018;Permendagri No. 90 Tahun 2019;Permendagri No. 53 Tahun 2020;Permendagri No. 17 Tahun 2021;Keputusan Dalam Negeri No. 050-3708 Tahun 2020;Kepmendagri No. 640/16/SJ Tahun 2020:Perda No. 5 Tahun 2016;
RKPD Tahun 2022 merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2022
dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanakan ketentuan pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 01 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tengah tahun Anggaran
2020. Perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 28 Tahun 1999;UU No. 30 Tahun 2002;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 15 Tahun 2004;PP No. 24 Tahun 2004;UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004;PP No. 33 Tahun 2004;PP No. 23 Tahun 2005;PP No. 54 Tahun 2005;PP No. 55 Tahun 2005;PP No. 56 Tahun 2005;PP No. 57 Tahun 2005;PP No. 65 Tahun 2005;PP No. 79 Tahun 2005;PP No. 8 Tahun 2006;PP No. 3 Tahun 2007;UU No. 28 Tahun 2009;PP No. 71 Tahun 2010;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 4 Tahun 2013;Permendagri No. 64 Tahun 2013;Permendagri No. 1 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;Permendagri No. 80 Tahun 2015;PP No. 12 Tahun 2019;UU No. 15 Tahun 2019;Perda No. 1 Tahun 2020;Permendagri No. 77 Tahun 2020;
(1) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat:
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. Laporan Operasional;
d. laporan arus kas;
e. Laporan Perubahan SAL;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
h. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat