PELAKSANAAN-STANDAR-PELAYANAN-MINIMAL-PAUD-1-TAHUN-PRA-SEKOLAH-DASAR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD. 2021/NO. 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PAUD 1 TAHUN PRA SEKOLAH DASAR
ABSTRAK: |
- a. bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan untuk membantu meletakan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar dan
pelaksanaan untuk membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik yang meliputi moral, nilai-nilai agama, emosional, bahasa, fisik-motorik dan kemandirian;
b. bahwa untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak didik agar dapat berkembang dan tumbuh secara baik dan benar maka pendidikan bagi anak usia dini cukup penting dan sangat menentukan sehingga dapat
berdaya guna berhasil serta memenuhi standar pelayanan minimal;
c. bahwa dalam upaya pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini dapat berdaya guna dan berhasil guna sesuai dinamika peraturan perundang-undangan serta memenuhi standar pelayanan minimal pendidikan, diperlukan
pedoman pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini Sekolah Dasar;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 23 Tahun 2002;UU No. 20 Tahun 2003;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 19 Tahun 2005;PP No. 47 Tahun 2008;PP No. 48 Tahun 2008;PP No. 17 Tahun 2010;PP No. 2 Tahun 2018;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendik No. 14 Tahun 2007;Permendik No. 16 Tahun 2007;Permendik No. 49 Tahun 2007;Permendik No. 3 Tahun 2008;Permendikbud No. 81 Tahun 2013;Permendikbud No. 84 Tahun 2014;Permendikbud No. 32 Tahun 2018;Perda No. 7 Tahun 2016;
- Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. penerima pelayanan dasar;
b. mutu pelayanan dasar;
c. penuntasan PAUD 1 (satu) tahun pra sekolah dasar;
d. pembinaan dan evaluasi; dan
e. anggaran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2021.
- 18 hlm
|