Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN PEMERINTAH DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan
Pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu mengatur penghasilan
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawatan Desa;
b. bahwa Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 73 Tahun 2014
tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan
Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat
Desa sudah tidak sesuai dengan ketentuan perundangundangan
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penghasilan Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Materi Pokok: mengatur mengenai Penghasilan Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa; Peraturan Bupati tentang Penghasilan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Trenggalek bertujuan untuk mengatur jenis dan besaran penghasilan yang diberikan kepada kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD. Peraturan ini memberikan pedoman dan dasar bagi Pemerintah Desa dan BPD dalam menentukan penghasilan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Ruang lingkup peraturan ini mencakup penghasilan kepala desa dan perangkat desa, serta penghasilan anggota BPD. Penghasilan tersebut terdiri dari penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah. Penghasilan tetap diberikan setiap bulan dan dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Penggunaan ADD untuk penghasilan tetap ditentukan berdasarkan jumlah ADD yang diterima oleh desa.
Selain penghasilan tetap, terdapat juga tunjangan yang dapat terdiri dari tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan kesehatan, tunjangan hari tua, tunjangan kecelakaan kerja, dan tunjangan kematian. Besaran tunjangan ditetapkan sesuai dengan kemampuan keuangan desa dan kewajaran. Tunjangan juga dapat diberikan melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Penerimaan lain yang sah dapat dianggarkan dalam APBDesa dan berasal dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerimaan tersebut dapat berupa biaya penunjang kegiatan dan penghargaan. Biaya penunjang kegiatan diberikan untuk menunjang kegiatan dinas kepala desa dan perangkat desa, seperti biaya perjalanan dinas dan honorarium. Penghargaan diberikan dalam bentuk penghargaan purna tugas atau penghargaan saat diberhentikan dengan hormat karena berhalangan tetap atau sakit.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2015.
jumlah 14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 76 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JENJANG NILAI PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang:a. bahwa dalam rangka memperlancar ketersediaan sarana dan
prasarana pelayanan kesehatan pada badan layanan umum
daerah pusat kesehatan masyarakat di Kabupaten Trenggalek
diperlukan fleksibilitas proses pengadaan barang dan/atau
jasa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 100 dan Pasal 105
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah disebutkan Badan Layanan Umum
Daerah dengan status penuh dapat diberikan fleksibilitas
berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan
yang berlaku umum bagi pengadaan barang dan/atau jasa
pemerintah apabila terdapat alasan efektivitas dan/atau
efisiensi, sedangkan pelaksanaan pengadaan barang
dan/atau jasa diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang
diatur dalam Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan
Masyarakat;
Menimbang: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
Materi pokok: mengatur mengenai Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan
Masyarakat sebagai
pedoman bagi pengelola BLUD Puskesmas dalam
melaksanakan pengadaan barang dan/atau jasa khususnya
metode pengadaan yang digunakan sesuai dengan jenjang
nilai pengadaan barang dan/atau jasa.; meliputi: ketentuan umum; maksdu dan tujuan; ruang lingkup; Pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1), diselenggarakan berdasarkan jenjang
nilai dengan metode pengadaan langsung sebagai berikut:
a. pengadaan barang dengan nilai paling tinggi
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b. pengadaan jasa konstruksi dengan nilai paling tinggi
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
c. pengadaan jasa konsultansi dengan nilai paling tinggi
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan
d. pengadaan jasa lainnya dengan nilai paling tinggi
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 35 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS SENSUS BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang:a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik
daerah dan untuk memperoleh data barang milik daerah yang
benar, akurat dan bisa dipertanggungjawabkan perlu
dilakukan sensus setiap lima tahun sekali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Teknis Sensus Barang Milik Daerah;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2014; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2012; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 38 Tahun 2014
Materi pokok: mengatur mengenai Petunjuk Teknis Sensus Barang Milik Daerah; Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
a. asas pelaksanaan Sensus BMD;
b. sasaran Sensus BMD;
c. pelaksana Sensus BMD;
d. tata cara pelaksanaan Sensus BMD;
e. pelaksanaan sensus BMD;
f. pembiayaan; dan
g. pelaporan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2015.
jumlah 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 70 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk menilai kinerja aparatur pemerintah dan
peningkatan kualitas pelayanan publik perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Survei Kepuasan
Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun
2015
Materi POkok: Peraturan Bupati ini adalah sebuah regulasi yang mengatur ketentuan umum dan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik di Kabupaten Trenggalek. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengukur kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pelayanan Publik. Peraturan ini mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan survei kepuasan masyarakat secara berkala, dengan publikasi hasil survei dan laporan yang disampaikan kepada Bupati. Sistematika pedoman survei meliputi pendahuluan, manfaat survei, unsur survei, pelaksanaan survei, teknik survei, hasil survei, langkah-langkah pelaksanaan, laporan hasil, pemantauan, evaluasi, dan format kuesioner. Peraturan Bupati ini mencabut dan tidak berlaku lagi peraturan sebelumnya yang terkait dengan indeks kepuasan masyarakat. Peraturan Bupati ini berlaku setelah diundangkan melalui Berita Daerah Kabupaten Trenggalek.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Trenggalek Nomor 45 Tahun 2011 tentang Pedoman
Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan
Publik Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten
Trenggalek Tahun 2011 Nomor 45 Seri A), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 54 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 84 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS DAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. SOEDOMO TRENGGALEK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr.
Soedomo Kabupaten Trenggalek perlu dilakukan
perbaikan sistem remunerasi bagi pejabat pengelola,
dewan pengawas dan pegawai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 84 Tahun 2011 tentang Pedoman Penetapan
Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan
Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah dr. Soedomo Trenggalek;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014;
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2010.
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 84 Tahun 2011 mengenai Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soedomo Trenggalek diubah dengan menambahkan ketentuan baru. Pasal 5 dalam peraturan ini menjelaskan bahwa remunerasi dalam bentuk jasa pelayanan bagi pejabat pengelola dan pegawai dihitung berdasarkan beberapa indikator penilaian, seperti pengalaman dan masa kerja, ketrampilan, ilmu pengetahuan, dan perilaku, resiko kerja, tingkat kegawatdaruratan, jabatan yang disandang, serta hasil dan capaian kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2015.
Mengubah Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 84 Tahun 2011
Jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 64 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN PENYAJIAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2014
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar
Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah
Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan
Penyajian Kembali Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun
2014;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2014; Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2014; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 75 Tahun 2014
Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan umum terkait Restatement laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2014. Dalam bab ini, didefinisikan istilah-istilah penting seperti daerah, pemerintah daerah, akuntansi, restatement, ekuitas, kebijakan akuntansi, basis akrual, basis kas, neraca, dan entitas akuntansi. Maksud dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam penyusunan restatement laporan keuangan guna memenuhi asas keterbandingan antar periode dan antara basis kas dan basis akrual. Peraturan ini menjelaskan bahwa restatement diterapkan untuk menerapkan akuntansi basis akrual dengan penyajian kembali laporan keuangan Tahun Anggaran 2014, terutama pada pos-pos neraca yang perlu disajikan kembali. Selain itu, peraturan ini mengatur pengungkapan yang harus dilakukan terkait restatement dalam catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 22 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROYEK OPERASI DAERAH AGRARIA TAHUN 2015
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memberikan penghargaan kepada
masyarakat yang telah menyerahkan secara sukarela
sebagian tanahnya untuk pembangunan jalan lingkar
segitiga emas durenan dan jalan tembus gemaharjo - prigi
tanpa ganti rugi, perlu dilaksanakan pensertifikatan
pertama kali tanah hak milik melalui Proyek Operasi
Daerah Agraria;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Proyek Operasi Daerah Agraria
Tahun 2015;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 51 Prp. Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 38 Tahun 2014; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 72 Tahun 2014; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 77 Tahun 2014
Materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Proyek Operasi Daerah Agraria
Tahun 2015; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; peserta proda; lokasi dan alokasi; laus dan jumlah bidang; tahapan pelaksanaan; organisasi pelaksana; pembiayaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
jumlah 12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 51 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. SOEDOMO KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedomo
Kabupaten Trenggalek telah menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan
Keputusan Bupati Trenggalek Nomor:
188.45/518/406.004/2010 tentang Penetapan Rumah
Sakit Umum Daerah dr. Soedomo Kabupaten Trenggalek
sebagai Badan Layanan Umum Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah, tarif layanan ditetapkan dengan peraturan kepala
daerah dan disampaikan kepada pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedomo
Kabupaten Trenggalek;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011;
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 50 Tahun 2015.
Materi POkok: Mengatur Menganai Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedomo
Kabupaten Trenggalek.
Maksud dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman kepada RSUD dalam menetapkan tarif pelayanan. Tujuan utamanya adalah menciptakan kepastian hukum dalam pemungutan Tarif Layanan di RSUD dr. Soedomo.
Peraturan ini mencakup beberapa bab, antara lain Bab III yang mengatur ruang lingkup peraturan ini, Bab IV yang membahas pengguna jasa di BLUD RSUD dr. Soedomo, serta Bab V yang mengklasifikasikan tarif layanan yang ada. Bab VI membahas kerjasama pelayanan kesehatan dengan pihak penjamin, sementara Bab VII mengatur pelayanan kepada pasien miskin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2015.
jumlah 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 71 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENETAPAN STANDAR PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
Menimbang:a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas,
transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan
dan pelayanan masyarakat, diperlukan pedoman penyusunan
dan penetapan standar pelayanan bagi penyelenggara
pelayanan publik;
b bahwa Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 17 Tahun 2011
tentang Pedoman Penysunan Standar Pelayanan Publik
Kabupaten Trenggalek sudah tidak sesuai dengan
pekembangan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar
Pelayanan Bagi Penyelenggara Pelayanan Publik;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Pelayanan Publik di Kabupaten Trenggalek. Bab I menjelaskan definisi dan pengertian istilah yang digunakan dalam peraturan ini, termasuk pengertian daerah, pemerintah daerah, bupati, pelayanan publik, penyelenggara pelayanan publik, dan lain-lain.
Bab II menjelaskan maksud, tujuan, dan sasaran dari Peraturan Bupati ini. Maksudnya adalah sebagai pedoman bagi penyelenggara dalam menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan memperoleh kepercayaan masyarakat. Sasarannya adalah agar setiap penyelenggara mampu menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan dengan baik dan konsisten.
Bab III menjelaskan ruang lingkup peraturan ini, yang meliputi prinsip penyusunan Standar Pelayanan, komponen pedoman penyusunan Standar Pelayanan, sistematika pedoman penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan, serta sanksi administratif.
Bab IV menjelaskan prinsip-prinsip dalam penyusunan Standar Pelayanan, termasuk prinsip sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi, dan keadilan.
Bab V membahas komponen pedoman penyusunan Standar Pelayanan, yang terdiri dari komponen terkait proses penyampaian pelayanan dan komponen terkait proses pengelolaan pelayanan internal organisasi.
Bab VI menjelaskan sistematika pedoman penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan bagi penyelenggara, termasuk tahapan penyusunan rancangan Standar Pelayanan, partisipasi masyarakat, penetapan Standar Pelayanan, penerapan Standar Pelayanan, pemantauan dan evaluasi, serta penetapan Maklumat Pelayanan.
Bab VII mengatur sanksi administratif yang diberlakukan bagi penyelenggara yang tidak menyusun Standar Pelayanan atau tidak melibatkan masyarakat dan pihak terkait dalam penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan.
Bab VIII merupakan ketentuan penutup yang mencabut Peraturan Bupati sebelumnya yang terkait pedoman penyusunan Standar Pelayanan Publik di Kabupaten Trenggalek.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Jumlah 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 17 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 72 TAHUN 2014 TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan kesetaraan biaya perjalanan
dinas bagi Pejabat Daerah dengan Pejabat Negara dan Pejabat
Struktural Eselon II perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 72 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat
Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja dan Non Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2014; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 38 Tahun 2014
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 72 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat
Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja dan Non Pegawai Negeri Sipil
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
mengubah Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 72 Tahun 2014
jumlah 7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat