Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 10, Pasal 13, Pasal 18, Pasal 24 ayat (3), Pasal 32 ayat (3), Pasal 35 dan Pasal 57 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, dan Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 4);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 12);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, dan Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 13);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 2);
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan pihak terkait dalam melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu;
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Pemilihan Kepala Desa serentak;
b. Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu;
c. pelantikan;
d. pemberhentian sementara dan pemberhentian Kepala Desa;
dan
e. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 88 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten
Trenggalek Tahun 2012 Nomor 88) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 48 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR HONORARIUM KEBUTUHAN PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kepastian hukum pemberi honorarium pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek T perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Honorarium Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Trenggalek;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ((Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 39);
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini sebagai pedoman penghitungan honorarium kebutuhan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
3. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah:
a. memberikan kepastian hukum dalam pemberian honorarium kebutuhan Pemerintah Kabupaten Trenggalek; dan
b. untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
4. Standar Honorarium Kebutuhan Pemerintah Kabuapaten;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 46 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PELANTIKAN, PEMBERIAN SANKSI DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 167 Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa dan Pasal 105 Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, dan Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme dan Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan, Pemberian Sanksi dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 12);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, dan Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 13);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 2);
Peraturan in berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Camat, Pemerintah Desa dan pihak terkait dalam melaksanakan pengangkatan, Pelantikan, pemberian sanksi dan pemberhentian Perangkat Desa.
3. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah agar pengangkatan, Pelantikan, pemberian sanksi dan pemberhentian Perangkat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. pengangkatan;
b. Pelantikan;
c. pemberian sanksi;
d. pemberhentian; dan
e. pembinaan dan pengawasan
5. Pengangkatan;
6. Pelantikan;
7. Pemberian Sanksi;
8. Pemberhentian;
9. Pembinaan dan pengawasan;
10. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 45 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL
DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, kewenangan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan di Kabupaten Trenggalek masuk dalam Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten renggalek Nomor 68);
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 35).
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah mengatur penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP;
3. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah memberikan kepastian hukum terhadap tugas, hak, kewajiban dan pertanggungjawaban Perizinan dan Nonperizinan termasuk penandatanganannya.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
a. jenis Perizinan dan Nonperizinan yang dilimpahkan; dan b. tugas, hak, kewajiban dan tanggung jawab.
4. Jenis Perizinan dan Non perizinan yang dilimpahkan;
5. Tugas, Hak dan Kewajiban dan tanggung jawab;
6. Ketentua lain-lain;
7. Ketentuan peralihan;
8. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 61 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kantor Perizinan dan Penanaman Modal (Berita Derah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 61) sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 61 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Wewenanng Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kantor Perizinan dan Penanaman Modal (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 29), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 44 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN RUMAH JABATAN ATAU RUMAH DINAS PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan besarnya tunjangan perumahan;
b. bahwa tunjangan perumahan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diatur dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 36 Tahun 2015 telah dilakukan evaluasi melalui kajian oleh kantor jasa penilai publik asmawi dan rekan sehingga perlu dilakukan peninjauan dan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Rumah Jabatan atau Rumah Dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2005 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek
(Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2007 Nomor 1 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 39);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintahan Daerah dalam pemberian Tunjangan Rumah Jabatan atau Rumah Dinas bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD;
3. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah memberikan kepastian hukum dalam pemberian Tunjangan Rumah Jabatan atau Rumah Dinas Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD;
4. Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Rumah Jabatan atau Rumah Dinas bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD; dan
b. besaran Tunjangan Rumah Jabatan atau Rumah Dinas bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD.
5. Rumah jabatan dan rumah dinas bagi pimpinan DPRD dan anggota DPRD;
6. Besaran tunjangan rumah jabatan atau rumah dinas bagi pimpinan DPRD dan anggota DPRD;
7. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan dan Penyediaan Pakaian Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 36) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 43 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN APOTEK
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian di apotek yang berorientasi kepada keselamatan pasien dan masyarakat diperlukan pelayanan yang sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian di apotek;
b. bahwa untuk mewujudkan pelayanan kefarmasian di apotek sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembinaan dan Pengawasan Apotek;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1162) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1169);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1332/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktek, Izin Kerja Tenaga Kefarmasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 322) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktek, Izin Kerja Tenaga Kefarmasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1137);
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 61 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kantor Perizinan dan Penanaman Modal (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 61) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 61 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kantor Perizinan dan Penanaman Modal (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor
29);
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam melakukan pembinaan dan pengawasan Apotek.
3. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk:
a. memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasien, masyarakat dan Tenaga Kefarmasian;
b. melindungi pasien dan masyarakat dalam hal pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian yang dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian; dan
c. mempertahankan dan meningkatkan mutu Pekerjaan Kefarmasian sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. umum;
b. pembinaan dan pengawasan Standar Pelayanan Kefarmasian;
c. pembinaan dan pengawasan sumber daya manusia; d. pembinaan dan pengawasan sarana dan prasarana; e. pembinaan dan pengawasan izin operasional; dan
f. sanksi administratif.
5. Pembinaan dan pengawasan standar pelayanan kefarmasian;
6. Pembinaan dan pengawasan sumber daya manusia;
7. Pembinaan dan pengawasan sarana dan prasarana;
8. pembinaan dan pengawasan izin operasional;
9. Sanksi administratif;
10. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 41 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 138 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, keberadaaan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 138 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian,Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Trenggalek;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 68);
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 138 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2008
Nomor 511) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 40 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN DAN PENGGUNAAN SELISIH/SISA GANTI RUGI PENGADAAN TANAH PENGGANTI ATAS TUKAR MENUKAR TANAH KAS DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran dan Penggunaan Selisih/Sisa Ganti Rugi Pengadaan Tanah Pengganti Atas Tukar Menukar Tanah Kas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1120);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 648);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman mengenai besaran dan penggunaan selisih/sisa ganti rugi Pengadaan Tanah pengganti atas Tukar Menukar tanah kas Desa.
3. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah memberikan kepastian hukum mengenai besaran dan penggunaan selisih/sisa ganti rugi Pengadaan Tanah pengganti atas Tukar Menukar tanah kas Desa.
4. Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. besaran selisih; dan b. penggunaan.
5. Besaran selisih;
6. Penggunaan;
7. Ketentuan peralihan.
8. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 39 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA STAF AHLI BUPATI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Staf Ahli;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887).
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek tahun 2016 Nomor 16, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 68);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan tujuan di tetapkannya peraturan bupati ini;
3. Ruang lingkup perbup ini;
4. Kedudukan, tugas dan fungsi;
5. Tata kerja;
6. Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 38 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Unit Pelaksana Teknis;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 68);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan;
3. Ketentuan peralihan;
4. Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
38 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat