Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan tujuan di tetapkannya peraturan bupati ini; 3. Ruang lingkup perbup ini; 4. Kedudukan, tugas dan fungsi; 5. Tata kerja; 6. Ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat