Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah mengatur penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP; 3. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah memberikan kepastian hukum terhadap tugas, hak, kewajiban dan pertanggungjawaban Perizinan dan Nonperizinan termasuk penandatanganannya. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah: a. jenis Perizinan dan Nonperizinan yang dilimpahkan; dan b. tugas, hak, kewajiban dan tanggung jawab. 4. Jenis Perizinan dan Non perizinan yang dilimpahkan; 5. Tugas, Hak dan Kewajiban dan tanggung jawab; 6. Ketentua lain-lain; 7. Ketentuan peralihan; 8. ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat