Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017 Nomor 2 TLD no 78
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Pendidikan harus dapat mewujudkan masyarakat yang cerdas dan bermartabat sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan;
bahwa untuk mewujudkan sebagaimanana dimaksud dalam huruf a perlu kebijakan penyelenggaraan pendidikan yang terencana, terarah dan berkesinambungan dengan memperhatikan aksesibilitas dan pemerataan pendidikan serta akuntabilitas tata kelola pendidikan;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pendidikan, sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, sehingga perlu penyesuaian;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5243);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
Peraturan ini mengatur mengenai subtansi (1) ketentuan umum; (2) fungsi dan tujuan; (3) Prinsip Penyelenggaraan Pendididikan; (4) Hak dan Kewajiban Pemda, orang tua, masyarakat, peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan, warga masyarakat (5) jalur, jenis dan kenjang pendidikan; (6) Pengelolaan pendidikan; (7) Kulirkulum; (8) Pendidikan lintas satuan dan jalur pendidikan; (9) Bahasa Pengantar; (10) Pendidik dan Tenaga Pendidikan; (11) Prasarana dan Sarana; (12) Evaluasi, Akreditasi dan Sertifikasi; (13) Pendanaan; (13)pendirian, perubahan dan penutupan satuan pendidikan; (15) Jaminan Mutu; (16) Peran serta Masyarakat; (17) Kerjasama; (18) Pengawasan dan Pengendalian; (19) sanksi Administrasi; (20) Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 27), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah 85 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kab. Trenggalek Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK
NOMOR 57 TAHUN 2020 TENTANG PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL
NEGARA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka untuk mempromosikan,
melindungi dan mengembangkan Produk Industri Kecil
dan Menengah (IKM) dan Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM) Lokal Trenggalek dalam Program
Tresno Trenggalek Tumbas Trenggalek, yang salah
satunya melalui penggunaan pakaian adat tradisional,
pakaian batik, dan pakaian kasual sebagai pakaian
dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Trenggalek, sehingga Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pakaian
Dinas Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 6 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pakaian
Dinas Aparatur Sipil Negara perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM.19 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubugan Nomor : PM.141 Tahun
2015; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 156 Tahun
2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM. 28 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5
Tahun 2021; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2020;
peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara; terkait penambahan pakaian dinas adat dan pakaian dinas kasual
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2022.
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2020
jumlah 14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR
24 TAHUN 2016 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan
guna menutup kebutuhan operasional perlu penyesuaian
besaran tarif layanan BLUD Puskesmas;
b. bahwa guna merespon percepatan penangangan Covid-19
diperlukan adanya penambahan pada jenis layanan
pemeriksaan penunjang diagnosis berupa rapid test
antigen;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan
Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan
Masyarakat;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 75 Tahun 2015
peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan
Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan
Masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
mengubah Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kab. Trenggalek Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan bantuan hukum untuk masyarakat miskin serta menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan maka Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 9 Tahun 2018
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2018 Nomor 9) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 6 diubah, 2. Ketentuan dalam Pasal 7 dihapus.
3. Diantara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 37A; 4. Ketentuan dalam Pasal 45 diubah; 5. Ketentuan dalam Pasal 48 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
jumlah 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 15 AYAT (1) PERMENKEU NOMOR 193/PMK.07/2018 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA, PERLU MENETAPKAN PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; JUMLAH DESA; TATA CARA PENGHITUNGAN PEMBAGIAN DD KE SETIAP DESA; PENETAPAN RINCIAN DD; MEKANISME DAN TAHAP PENYALURAN DD; PRIORITAS PENGGUNAAN DD; PENYUSNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI DD; SANKSI ADMNISTRATIF; PEMANTAUN DAN ECVALUASI DD; PEMBINAAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
33 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan pelaksanaan sistem Kearsipan
yang dinamis, sinergi dan komprehensif sebagai sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban pemerintah
daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting, diperlukan sistem pengelolaan Kearsipan yang
komprehensif, terpadu dan berkesinambungan;
b. bahwa dengan sistem pengelolaan Kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan akan
mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih sehingga berdampak dalam
peningkatan kualitas pelayanan publik;
c. bahwa untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta meningkatkan
kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan Kearsipan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan, maka diperlukan pengaturan penyelenggaraan Kearsipan;
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5071);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
Mengatur antara lain tentang penyelenggaraan Kearsipan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan daerah yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, organisasi kearsipan, dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
54 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PANGAN PERTANIAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari sumber daya alam yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat;
b. bahwa lahan pertanian pangan semakin berkurang dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian, sehingga dikhawatirkan dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional;
c. bahwa untuk melaksanakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diperlukan pedoman untuk menjamin pelaksanaannya secara terencana, terpadu, terkoordinasi agar berdaya guna dan berhasil guna;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5185);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas, tujuan dan ruang lingkup;
3. Perencanaan;
4. Penetapan;
5. pengembangan;
6. Penelitian;
7. Pemanfaatan;
8. Pembinaan;
9. Pengendalian;
10. Pengawasan;
11. Pelaporan;
12. Sistem informasi;
13. Perlindungan dan pemberdayaan petani;
14. pembiayaan;
15. Peran serta masyarakat;
16. Sanksi administratif;
17. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2016.
44 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT, PEMERINTAH DAERAH PERLU MENYELENGGARAKAN KEMANFAATAN UMUM BERUPA PENYEDIAAN BARANG DAN/ATAU JASA YANG BERMUTU BAGI PEMENUHAN HAJAT HIDUP MASYARAKAT DAN MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG BERSUMBER DARI PENGELOLAAN KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN;
BAHWA BUMD YANG SELURUH ATAU SEBAGIAN BESAR MODALNYA DIMILIKI OLEH DAERAH DAN BERASAL DARI KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN PERLU DIKELOLA SECARA PROFESIONAL BERDASARKAN PRINSIP TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; KEBIJAKAN BUMD; PENDIRIAN BUMD; JENIS BIDANG USAHA BUMD; MODAL BUMD; ORGAN DAN PEGAWAI BUMD; SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT DAN KOMITE LAINNYA; PERENCANAAN, OPERASIONAL DAN PELAPORAN BUMD, TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK; PENGGUNAAN LABA BUMD; ANAK PERUSAHAAN BUMD; KERJA SAMA BUMD; PENUGASAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA BUMD; PINJAMAN; EVALUASI BUMD; RESTRUKTURISASI, PERUBAHAN BENTUK HUKUM DAN PRIVATISASI BUMD; PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PEMBUBARAN BUMD; KEPAILITAN BUMD; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BUMD; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PWERALIHAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
88 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa badan layanan umum daerah pusat kesehatan masyarakat merupakan badan layanan umum daerah yang pengelolaan sumber daya manusianya berorientasi pada pemenuhan secara kualitatif dan kuantitatif untuk mendukung pencapaian visi dan misi organisasi secara efektif dan efisien;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, dalam rangka memenuhi kebutuhan sumber daya manusia pada badan layanan umum daerah pusat kesehatan masyarakat dimungkinkan untuk melaksanakan rekrutmen pegawai non pegawai negeri sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun
2014 Nomor 5 Seri E);
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 120 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 17 Seri D);
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 81 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai Unit Pelayanan Teknis Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 50);
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 73 Tahun 2015 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 73 );
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pengelolaan Pegawai;
3. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan Pegawai;
4. Ruang lingkup perbup ini;
5. Klasifikasi pegawai;
6. Kedudukan, status, tugas dan fungsi;
7. Kewajiban, Hak dan Larangan;
8. Kebutuhan pegawai;
9. Pengadaan dan Seleksi;
10. Pengangkatan, Pendayagunaan dan Pemberhentian;
11. Pembinaan;
12. Sanksi;
13. Ketentuan peralihan;
14. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2016.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Republik Indonesia
Nomor 5679);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 15);
Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2016 yaitu :
1. Laporan realisasi anggaran sebagai berikut:
a. Pendapatan-LRA Rp 1.632.638.563.154,04
b. Belanja Rp 1.709.954.006.569,03
Surplus Rp (77.315.443.414,99)
c. Pembiayaan Netto................................................. Rp 230.860.491.964,59
2. Laporan perubahan saldo anggaran lebih untuk tahun yang berakhir 31 Desember Tahun 2016 sebagai berikut:
a. saldo anggaran lebih awal Rp 233.657.677.224,59
b. penggunaan saldo anggaran lebih sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan Rp (233.657.677.224,59)
c. sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (silpa/sikpa) Rp 153.545.048.549,60
d. koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya Rp 0,00
e. lain-lain Rp 0,00
f. saldo anggaran lebih akhir Rp 153.545.048.549,60
3. Laporan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir 31 Desember Tahun
2016 sebagai berikut:
a. pendapatan-LO Rp 1.747.790.283.612,71
b. beban Rp 1.654.591.840.217,18
c. surplus/defisit dari kegiatan non operasional Rp (29.529.806.921,00)
d. surplus/defisit dari pos luar biasa Rp (19.500.000,00)
c. surplus/defisit-LO Rp 93.198.443.395,53
4. Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d per 31 Desember Tahun 2016 sebagai berikut:
a. jumlah aset Rp 2.128.043.490.614,29
b. jumlah kewajiban Rp 9.236.206.585,51
c. jumlah ekuitas Rp 2.118.807.284.028,78
5. Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e untuk tahun yang berakhir 31 Desember Tahun
2016 sebagai berikut:
a. saldo kas awal per 1 Januari Tahun 2016 Rp 243.590.534.478,76
b. arus kas dari aktivitas operasi Rp 285.301.260.937,01
c. arus kas dari aktivitas investasi Rp (365.413.889.612,00)
d. arus kas dari aktivitas pendanaan Rp 0,00
e. arus kas dari aktivitas transitoris Rp (9.931.074.754,17)
f. saldo kas akhir per 31 Desember Tahun 2016 Rp 153.546.831.049,60
6. Laporan perubahan ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f untuk tahun yang berakhir 31 Desember
Tahun 2016 sebagai berikut:
a. ekuitas awal Rp 1.868.954.062.379,20
b. surplus/defisit-LO Rp 93.198.443.395,53
c. dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar Rp 0,00
d. ekuitas untuk dikonsolidasikan Rp 156.654.778.254,05
e. ekuitas akhir Rp 2.118.807.284.028,78
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat