Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2018
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH, PERLU MENETAPKAN PERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TRENGGALEK
ABSTRAK:
BAHWA PP NOMOR 54 TAHUN 2017 TENTANG BUMD MERUPAKAN PEDOMAN BAGI PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMBENTUKAN BUMD;
BAHWA PDAM TRENGGALEK YAN G DIDIRIKAN DENGAN PERDA NOMOR 9 TAHUN 1992 DAN PERDA NOMOR 14 TAHUN 2013 SUDAH TIDAK SESUAI LAGI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU SEHINGGA PERLU DITINJAU KEMBALI;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN; MAKSUD DAN TUJUAN; BIDANG USAHA; MODAL PERUMDA AIR MINUM; ORGAN; PEGAWAI; ASOSIASI; ANGGARAN DAN PELAPORAN; PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA; TARIF AIR MINUM; PENGADAAN BARANG DAN JASA; TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PEMBUBARAN; KETENTUAN PERALIHAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
54 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2019
BAHWA USAHA MIKRO MEMILIKI PERAN DAN KEDUDUKAN YANG STRATEGIS DALAM MEMBANGUN PEREKONOMIAN INDONESIA GUNA MEWUJUDKAN MASYARAKAT ADIL DAN MAKMUR DISUSUN ATAS DASAR DEMOKRASI EKONOMI YANG BERKEADILAN SOSIAL BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD 1945;
BAHWA USAHA MIKRO PERLU DIBERDAYAKAN MELALUI PENGEMBANGAN IKLIM USAHA YANG SEHAT, PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN USAHA SEHINGGA MAMPU MENINGKATKAN KEDUDUKAN, PERAN DAN POTENSI USAHA MIKRO DALAM MEWUJUDKAN PERTUMBUHAN EKONOMI, PEMERATAAN DAN PENINGKATAN PENDAPATAN;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PENGUATAN USAHA MIKRO; PEMBINAAN USAHA MIKRO; PENGEMBANGAN USAHA MIKRO; PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO; PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN; PERLINDUNGAN USAHA MIKRO; PENUMBUHAN IKLIM USAHA BAGI USAHA MIKRO; KEMITRAAN; PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF; PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PELAPORAN; PENDANAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2019.
37 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDANAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
BAHWA SETIAP WARGA NEGARA BERHAK UNTUK MEMPEROLEH PENDIDIKAN DASAR SEBAGAIMANA DIAMANATKAN UUD 1945;
BAHWA PENDIDIKAN MERUPAKAN URUSAN PEMERINTAHAN BERSIFAT WAJIB YANGB PENYELENGGARAANNYA MEMERLUKAN PENDANAAN SESUAI KETENTUAN PASAL 50 PP NOMOR 48 TAHUN 2008 TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN SERTA MENJADI TANGGUNG JAWAB BERSAMA ANTARA PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT BERDASARKAN PRINSIP KEADILAN, KECUKUPAN DAN KEBERLANJUTAN;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; ASAS, FUNGSI DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PENGALOKASIAN DANA PENDIDIKAN; SUMBER PENDANAAN PENDIDIKAN; PENGELOAAN DANA PENDIDIKAN; BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN DAN BEASISWA; SANKSI ADMINISTRATIF; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2019.
30 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
BAHWA SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA PENAMBAHAN OBYEK DAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA MAKA PERDA NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA SUDAH TIDAK SESUAI DENGAN PEKEMBANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERKEMBANGAN KONDISI SAAT INI SEHINGGA PERLU DILAKUKAN PERUBAHAN;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTRAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
BAHWA KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT MERUPAKAN MANIFEST DARI HAK ASASI MANUSIA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA DAN SETIAP ORANG WAJIB TUNDUK KEPADA PEMBATASAN YANG DITETAPKAN OLEH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM RANGKA MENJALANKAN HAK DAN KEBEBASANNYA SEBAGAIMANA DIJAMIN DALAM UUD 1945;
BAHWA UNTUK MEWUJUDKAN SITUASI YANG DINAMIS, AMAN, NYAMAN, TERTIB DAN KONDUSIF SERTA MENUMBUHKAN RASA DISPILIN DALAM BERPERILAKU BAGI SETIAP MASYARAKAT, DIPERLUKAN ADANYA UPAYA DALAM MENINGKATKAN KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; WEWENANG, TANGGUNGJAWAB DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH; WEWENANG, TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DESA, HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT; TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN HAK DAN KEWAJIBAN SATPOL PP DAN SATLINMAS; PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA; PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGHARGAAN; PENDANAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
69 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT, PEMERINTAH DAERAH PERLU MENYELENGGARAKAN KEMANFAATAN UMUM BERUPA PENYEDIAAN BARANG DAN/ATAU JASA YANG BERMUTU BAGI PEMENUHAN HAJAT HIDUP MASYARAKAT DAN MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG BERSUMBER DARI PENGELOLAAN KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN;
BAHWA BUMD YANG SELURUH ATAU SEBAGIAN BESAR MODALNYA DIMILIKI OLEH DAERAH DAN BERASAL DARI KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN PERLU DIKELOLA SECARA PROFESIONAL BERDASARKAN PRINSIP TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; KEBIJAKAN BUMD; PENDIRIAN BUMD; JENIS BIDANG USAHA BUMD; MODAL BUMD; ORGAN DAN PEGAWAI BUMD; SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT DAN KOMITE LAINNYA; PERENCANAAN, OPERASIONAL DAN PELAPORAN BUMD, TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK; PENGGUNAAN LABA BUMD; ANAK PERUSAHAAN BUMD; KERJA SAMA BUMD; PENUGASAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA BUMD; PINJAMAN; EVALUASI BUMD; RESTRUKTURISASI, PERUBAHAN BENTUK HUKUM DAN PRIVATISASI BUMD; PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PEMBUBARAN BUMD; KEPAILITAN BUMD; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BUMD; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PWERALIHAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
88 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN DALAM PASAL 105 PP NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BMD, PERLU MENETAPKAN PERDA TENTANG PENGELOLAAN BMD;
BAHWA PERDA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN BMD SUDAH TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SEHINGGA PERLU DIGANTI;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; UMUM; PEJABAT PENGELOLA BARANG; PERENCANAAN KEBUTUHAN BMD; PENGADAAN; PENGGUNAAN; PEMANFAATAN; PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN; PENILAIAN; PEMINDAHTANGANAN; PEMUSNAHAN; PENGHAPUSAN; PENATAUSAHAAN; PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; PENGELONAAN BMD PADA PERANGKAT DAERAH YANG MENGGUNAKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD; BMD BERUPA RUMAH NEGARA; GANTI RUGI DAN SANKSI; KETENTUAN LAIN-LAIN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
342 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RUANG TERBUKA HIJAU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat perlu adanya lingkungan yang baik dan sehat;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan berbasis lingkungan diperlukan adanya kebijakan menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap ruang terbuka hijau;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, memberikan landasan untuk pengaturan
ruang terbuka hijau dalam rangka mewujudkan ruang wilayah kota yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Trenggalek Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14);
Mengatur antara lain tentang :
1. Asas dan Tujuan pengelolaan RTH
2. Fungsi dan Jenis RTH (Ruang Terbuka Hijau)
3. Pelaksanaan, Pemanfaatan dan Pengendalian RTH
4. Peran serta Masyarakat dan Penghargaan
5. Sanksi Administrasi terhadap pelanggaran ketentuan Perda RTH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan pelaksanaan sistem Kearsipan
yang dinamis, sinergi dan komprehensif sebagai sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban pemerintah
daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting, diperlukan sistem pengelolaan Kearsipan yang
komprehensif, terpadu dan berkesinambungan;
b. bahwa dengan sistem pengelolaan Kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan akan
mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih sehingga berdampak dalam
peningkatan kualitas pelayanan publik;
c. bahwa untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta meningkatkan
kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan Kearsipan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan, maka diperlukan pengaturan penyelenggaraan Kearsipan;
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5071);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
Mengatur antara lain tentang penyelenggaraan Kearsipan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan daerah yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, organisasi kearsipan, dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
54 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat