Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2019

KETERTIBAN UMUM, KETENTRAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; WEWENANG, TANGGUNGJAWAB DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH; WEWENANG, TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DESA, HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT; TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN HAK DAN KEWAJIBAN SATPOL PP DAN SATLINMAS; PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA; PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGHARGAAN; PENDANAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; DAN KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM, KETENTRAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
15 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2019
Tanggal Berlaku
15 Mei 2019
Sumber
LD 3/2019
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 1932 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan