a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 95 ayat (1) UU No.28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pengaturan mengenai pajak daerah ditetapkan dengan peraturan daerah ;
b. bahwas pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah ;
1.UU No.5 tahun 1960;2.UU No.8 tahun 1981;3.UU No.28 tahun 1999;4.UU No.23 tahun 2000;5.UU No.7 tahun 2004;6.UU No.10 tahun 2004;7.UU No.32 tahun 2004
;8.UU No.33 tahun 2004;9.UU No.4 tahun 2009;10.UU No.28tahun 2009;11.PP No.27 tahun 1983;12.PP No.58 tahun 2005;13.PP No.79 tahun 2005;14.PP No.38 tahun 2007;15.PP No.43 tahun 2008;16.PP No.69 tahun 2010;17.PMK No.147/MK.07/2010;18..PMK No.148/MK.07/2010;19.PD Kabupaten pandeglang No.4 tahun 1986;20.PD Kabupaten pandeglang No.10 tahun 2007;21.PD Kabupaten pandeglang No.1 tahun 2008;22.PD Kabupaten pandeglang No.6 tahun 2008
Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Jabar Banten, 1 (Satu) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR), 7 (Tujuh) Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK) Dan Perusahaan Daerah Air MInum (PDAM) Kabupaten Pandeglang
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2010/NO. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Jabar Banten, 1 (Satu) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR), 7 (Tujuh) Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK) Dan Perusahaan Daerah Air MInum (PDAM) Kabupaten Pandeglang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu adanya penambahan penyertaan modal kepada perusahaan daerah PT.bank Jabar banten, satu perusahaan daerah bank prekriditan rakyat (PD.BPR) 7 perusahaan daerah perkreditan kecamatan (PD.BK) dan perusahaan daerah air minum (PDAM) kabupaten pandeglang ;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,perlu memebentuk peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah pada PT. Bank jabar banten , 1 perusahaan daerah bank prekreditan rakyat (PD.BPR) 7 perusahaan daerah prekreditan kecamatan (PD.PK) dan perusahaan daerah air minum (PDAM) kabupaten pandeglang ;
1. pasal 18 ayat(6) UUD NKRI tahun 1945;2. UU No.5 tahun 1962;3.UU No.7 tahun 1992;4.UU No.23 tahun 2000;5.UU No.17 tahun 2003;6.UU No.1 tahun 2004
;7.UU No.10 tahun 2004;8.UU No.15 tahun 2004;9.UU No.32 tahun 2004;10.UU No.33 tahun 2004;11.UU No.40 tahun 2007;12.PP No.24 tahun 2005;13.PP No.58 tahun 2005;14.PP No.6 tahun 2006;15.PP No.8 tahun 2006;16.PP No.1 tahun 2008
;17.PD Provinsi Jabar No.14 tahun 2006;18.PD Kabupaten pandeglang No.10 tahun 2010
1. ketentuan umum;2. maksud dan tujuan;3. penyertaan modal daerah
;4.penganggaran dan realisasi;5.pertanggung jawaban;6.bagian laba/deviden
;7.pembinaan dan pengawasan;8.ketentuan peralihan;9.ketentuan lain;10.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 7 Tahun 2010
Sistem Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Daerah
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/NO. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Sistem Perancangan Pembangunan Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 temtamg Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, menjadi pedoman dalam menyusun perencanaan dan penggarangan pembangunan di daerah;b.bahwa untuk menjalani kegiatan pembangunan daerah berjalan efektif,efisien dan terpadu,maka perlu di atur sistem perencanaan dan penanggaran pembanguan daerah secara komprehensif untuk diimplementasikan di daerah;
;1. UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);2.UU No 28 Tahun 1999;3.UU No 23 Tahun 2000;4.UU No 17 Tahun 2003;5.UU No 1 Tahun 2004;6.UU No 10 Tahun 2004;7.UU No 15 Tahun 2004;8.UU No 25 Tahun 2004;9.UU No 32 Tahun 2004;10.UU No 33 Tahun 2004;11.PP No 58 Tahun 2005;12.PP No 39 Tahun 2006;13.PP No 40 Tahun 2006;14.PP No 38 Tahun 2007;15.PP No 39 Tahun 2007;16.PP No 7 Tahun 200
;17.PM No 8 Tahun 2008;18.PM No 13 Tahun 2006;19.PD No 10 Tahun 2007;20.PD No 1 Tahun 2008;21.PD No 6 Tahun 2008
;1.ketentuan umum ;2.asasan tujuan ;3.ruang lingkup;4.tahapan perencanan dan penggarangan pembangunan daerah;5.penyusunan dan penetapan perencanaan dan penanggaran ;6.pengendalian pelaksanaan perencanaan dan penganggaran ;7.evaluasi pelaksanaan perencanaan dan penggarangan;8.pelaporan pelaksanaan perencanan dan penganggaran ;9.data dan informasi;10.kelembaggan;11.ketentuan peralihan;12.ketentuan sanksi;13.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah, sehingga perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggara otonomi daerah ;
b. bahwa dalam rangka pengamanan barang milik daerah, perlu dilakukan penataan administrasi pengelolaan secara profesional ;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945;2. UU No. 23 tahun 2000;3. UU No. 1 tahun 2004;4. UU No. 10 tahun 2004;5. UU No. 32 tahun 2004 ;6. PP No. 46 tahun 1971
;7. PP No.40 tahun 1994;8.PP No.2 tahun 2001;9. PP No. 57 tahun 2005;10. PP No.6 tahun 2006;11. PMDN No. 5 tahun 1997;12. PMDN No.17 tahun 2007
1.ketentuan umum
;2. pejabat pengelola barang daerah
;3. perencanaan kebutuhan dan penganggaran
;4. pengadaan
;5. penerimaan dan penyaluran
;6. penggunaan
;7. penatausahaan
;8. pemanfaatan
;9. pengamanan dan pemeliharan
;10. penilaian
;11. penghapusan
;12.pemindahtanganan
;13. pembinaan, pengendalian dan pengawasan
;14. pembiayaan
;15. barang daerah yang berasal dari sumber pendapatan dan kekayaan desa yang desanya berubah menjadi kelurahan
;16. tuntutan ganti rugi
;17. ketentuan lain lain
;18.ketentuan peralihan
;19. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
38 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pandeglang Nomor 69 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 33, LD Tahun 2024 Nomor 33
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Mekanisme Penggunaan Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah
berhak mendapatkan gaji/upah, imbalan jasa, dan tunjangan kinerja sehingga perlu diatur mekanismenya agar dapat berjalan secara efektif dan efisien.
UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 17 Tahun 2023; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 28 Tahun 2024; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Perda Kabupaten Pandeglang No. 13 Tahun 2021.
Didalam Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Sumber dan Besaran Jasa Pelayanan III Penerima dan Mekanisme Pembagian Jasa Pelayanan Bab IV Pembinaan dan Pengawasan Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2024.
9 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pandeglang Nomor 26 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 26, LD Tahun 2024 Nomor 26
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 37 Tahun 2023; Permendagri No. 64 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Pandeglang No. 6 Tahun 2021; Perda Kabupaten Pandeglang No. 6 Tahun 2022; Perda Kabupaten Pandeglang No. 3 Tahun 2023; Perda Kabupaten Pandeglang No. 1 Tahun 2024; Perbup Pandeglang No. 76 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Pandeglang No. 49 Tahun 2023.
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2024.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat