Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 dan mempedomani Peraturan Lembag Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2018; PerLKPP No. 12 Tahun 2019;Perda Kab. Belitung No. 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, maksud dan tujuan disusunnya peraturan ini, tata nilai pengadaan, ruang lingkup pengadaan, para pihak, perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan pengadaan, pembayaran prestasi kerja, keadaan kahar, pemutusan surat perjanjian, sanksi, penyelesaian perselisihan, pelaporan dan serah terima, serta pembinaan, pengawasan dan pengadaan secara elektronik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
Pada saat Peraturan ini berlaku, maka Peraturan Bupati Belitung Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Belitung Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2017; Perda Kab. Belitung No, 8 Tahun 2010; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 4 Tahun 2014; Perda Kab Belitung No. 5 Tahun 2016; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2016; Perda Kab. Belitung No. 89 Tahun 2016; Perbup Belitung No. 28 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2017 berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2015 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Sehubungan dengan tersedianya sarana prasarana milik pemerintah Kabupaten Belitung yang termasuk dalam obyek Retribusi Jasa Usaha, untuk pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatannya perlu menambah dan mengubah struktur dan tarif Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 17 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 9 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini menambah satu huruf pada ketentuan Pasal 3 ayat (2), menambah dua ayat baru pada Pasal 4, menambah satu angka baru pada Pasal 17 ayat (2), menambah satu huruf baru pada Pasal 19 ayat (2), menambah dua ayat baru pada Pasal 20, menambah satu ayat baru pada Pasal 22, mengubah Pasal 30 huruf b angka 2, 3 dan 4 dan menambah satu huruf baru, menambah satu ayat baru pada Pasal 36, mengubah dan menambah satu butir baru Lampiran I angka romawi I.D, mengubah dan menambah satu butir baru pada Lampiran I angka romawi I.E, mengubah dan menambah satu angka baru pada Lampiran II angka romawi II.B, menghapus dan menambah satu butir baru pada Lampiran III angka romawi III.A,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Belitung Tahun 2019 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BELITUNG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 117 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta dalam rangka penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Belitung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 1 Tahun 2019; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Permendagri No. 11 Tahun 2019; Perka BNPB No. 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Belitung No. 5 Tahun 2016; Perda Kabupaten Belitung No. 3 Tahun 2018.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2016 yaitu mengubah Pasal 3 huruf d dan e, menyisipkan satu pasal diantara Pasal 3 dan Pasal 4, Pasal 10 dan Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BELITUNG
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Belitung Tahun 2020 No. 5, TLD No. 61
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
bahwa perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan merupakan upaya pemerintah dalam melindungi segenap bangsa dan meningkatkan kesejahteraan umum. Dengan semakin meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan aktifitas manusia mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan yang berpengaruh terhadap daya dukung guna menjamin kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan di daerah, sehingga diperlukan peraturan tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permen PPPA No. 13 Tahun 2010; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang meliputi antara lain ketentuan umum, ruang lingkup, kewenangan pemerintah daerah, perencanaan dan penetapan, pengembangan dan penelitian, pemanfaatan, pengendalian, system informasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, peran serta masyarakat,pembinaan dan pengawasan, pembiyaan, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
32 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Belitung Tahun 2008 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008. Sehubungan dengan hal tersebut, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 204; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; PERDA Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003; PERDA Kab. Belitung No. 3 Tahun 2005; PERDA Kab. Belitung No. 1 Tahun 2008.
Peraturan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 semula berjumlah Rp467.155.702.679,50 berkurang sejumlah Rp(2.272.778.355,94) sehingga menjadi Rp464.882.924.323,56.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2008.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjwaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU no. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Perda Kab. Belitung No. 3 Tahun 2005; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2010, Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 13 Tahun 2013; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2014; Perda Kab. Belitung No. 4 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2015.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 5 Tahun 2016
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Kab. Belitung No. 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung
PERDA Kab. Belitung No. 9 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung
PERDA Kab. Belitung No. 10 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 19 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung dan Staf Ahli
PERDA Kab. Belitung No. 19 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung dan Staf Ahli
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Belitung
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2015 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Belitung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Belitung, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perangkat Daerah merupakan Unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Menetapkan susunan perangkat daerah, pembentukan Unit Pelaksana Teknis, staf ahli dan kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
1. Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kab. Belitung No. 10 Tahun 2013,
2. Perda Kab. Belitung No. 19 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kab. Belitung No. 10 Tahun 2009,
3. Perda Kab. Belitung No. 20 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kab. Belitung No. 11 Tahun 2013,
4. Perda Kab. Belitung No. 21 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kab. Belitung No. 12 Tahun 2013,
5. Perda Kab. Belitung No. 22 Tahun 2007,
6. Perda Kab. Belitung No. 11 Tahun 2011
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Belitung Tahun 2021 No. 5, TLD No. 66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
ABSTRAK:
bahwa pembangunan daerah di bidang keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia secara jasmani, rohani, dan sosial dalam rangka mewujudkan masyarakat yang berprestasi, sehat, maju, adil, makmur, dan sejahtera. pembangunan keolahragaan diarahkan untuk menumbuhkan dan meningkatkan budaya olahraga dan prestasi olahraga melalui penataan sistem pengelolaan sarana prasarana olahraga, sistem pembinan dan pengembangan serta pengawasan keolahragaan secara terencana, terpadu terarah dan berkelanjutan. berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pemerintah Kabupaten dapat menetapkan kebijakan keolahragaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 5 Tahun 2016; Perda Kab. Belitung No. 3 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur antara lain tentang hak dan kewajiban yang meliputi hak dan kewajiban warga negara, hak dan kewajiban orang tua, hak dan kewajiban masyarakat, hak dan kewajiban pemerintah kabupaten, Tugas dan kewenangan pemerintah kabupaten, ruang lingkup olah raga, yang meliputi olah raga Pendidikan, olah raga rekreasi, olah raga prestasi dan olah raga penyandang disabilitas. Selain itu juga mengatur mengenai pembinaan dan pengembangan olahraga, peran serta masyarakat, pengelolaan keolahragaan, prasarana dan sarana olahraga, kejuaraan olahraga, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, Kerjasama dan informasi keolahragaan, penghargaan, pendanaan, dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
55 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat