Dalam Peraturan Daerah ini mengubah APBD TA 2015 dari semua berjumlah Rp912.553.480.606,30 bertambah sejumlah Rp114.642.544.699,05 sehingga menjadi Rp1.027.196.025.305,35.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat