Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2021/NO. 518, TBD.2021 LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 13 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tengah.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat dan mendukung kelancaran operasiorıal Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tengah, sebagai akibat meningkatnya kebutuhan biaya operasional dan peningkatan cakupan pelayanan, maka perlu dilakukan perubahan tarif air minum Kabupaten Maluku Tengah berdasarkan indeks perekonomian. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tengah tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tengah.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Uhdang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 11 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tengah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
Lampiran 1 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2020/NO. 462, TBD.2020, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 8 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Honor Bagi Tenaga Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Maluku Tengah.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-2019 (COVID-19) Bupati membentuk Gurus Tupas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan berdasarkan Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 360-145 tentang Pembentukan Gugus Tugas Pereepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Maluku Tengah, maka perlu diberikan Honor bagi Tenaga Penanganan Corona Virus Disease(Covid-19). Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Honor bagi Tenaga Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Maluku Tengah.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali. terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6.A Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 30 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Honor Bagi Tenaga Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Maluku Tengah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
Lampiran 1 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 101 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Bahwa untuk menjamin pelaksanaan pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diatur tata caranya. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 19 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 137 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri 21 Tahun 2011; Permendagri No.64 Tahun 2013; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.45 Tahun 2008; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.16 Tahun 2009; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.24 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembayaran dan penyetoran pajak dan retribusi, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran/penyetoran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2016.
Lampiran: 9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 8 Tahun 2018
PELAKSANAAN KEGIATAN LANJUTAN TA 2017 MENDAHULUI APBD-P TA 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.364/2018, TLD 2018, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 9 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Kegiatan Lanjutan Tahun Anggaran 2017 Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pelayanan publik sesuai tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah, maka berdasarkan surat permohonan SKPD perihal kegiatan yang belum selesai sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2017 untuk dianggarkan kembali dalam Kegiatan Lanjutan mendahului Perubahan APBD Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2018 sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 58 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 18 Tahun 2016; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2017; PERDAKABMALTENG No. 16 Tahun 2009; PERDAKABMALTENG No. 22 Tahun 2013; PERDAKABMALTENG No. 04 Tahun 2017; PERBUPMALTENG No. 44 Tahun 2016; PERBUPMALTENG No. 85 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pelaksanaan Realisasi Anggaran dapat dilaksanakan setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran – Lanjutan Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-L SKPD) disahkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan dilaksanakan mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2018, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Prubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2018.
9 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Penerimaan Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Umum Daerah Masohi
ABSTRAK:
Jaminan kesehatan adalah Jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dasar kesehatan dan perlinfungan dam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Keseharan yang selanjutnya disingkat BPJS Keseharan adalah Badan Hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Berdasarkan perstimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Pemnerimaan Pelayanan Jaminan Keseharan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Umum Masohi.
UU No. 60 Tahun 1958 jo. ; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. No 58 Tahun 2009; PP No 38 Tahun 2007; PP No. 51 Tahun 2009; PP No. 101 Tahun 2009; Perpres No 12 Tahun 2013; Permenkes No 71 Tahun 2013; Perda No 21 Tahun 2008; Perda No. 40 Tahun 2008; Perda No 45 tahun 2008; Perbup No. 07 Tahun 2009.
Pemanfaatan JKN di RSUD Masohi dengan menetapkan batasah istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tarif pelayanan kesahatan JKN di klaim oleh RSUD Masohi sesuai dengan pola pembayaran INA CBG’s yang ditetapkan Menteri Kesehatan. 44% dari total claim dimanfaatkan sebagai jasa Pelayanan Medis RSUD masohi. 56% dari total claim dimanfaatkan untuk kebutuhan: Bahan Medis Habis Pakai, Biaya Operasional, Biaya Pemeliharaan, Biaya Obat, Biaya Darah, dan Biaya Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN dan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No.49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, mengamanatkan Bupati menetapkan Rincian Dana Desa untuk setiap Negeri/Negeri Adminitratif. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Negeri/Negeri Administratif setiap Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1991; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2015; Perpres No.137 Tahun 2015; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permendagri No.113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.21 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.2 Tahun 2015; Permenkeu No.49/PMK.07/2016; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.4 Tahun 2015; Perbup No.7 Tahun 2009; Perbup No.38a Tahun 2015; Perbup No.49 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: tata cara penghitungan dan pembagian rincian Dana Desa/Negeri Administratif; mekanisme dan tahapan penyaluran dana desa, peruntukkan dana desa tersebut; serta pengelolaan dan pelaporan realisasi dana desa. Peraturan ini juga mengatur sanksi bagi Bupati bila menunda penyaluran atau tidak tepat jumlah penyaluran. Namun diatur pula dalam kondisi apa Bupati dapat menunda menyalurkan dana desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2016.
Lampiran: 9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 9 Tahun 2018
PENYELENGGARA LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH - KODE ETIK
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2018/NO.365, TBD.2018, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 17 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Penyelenggara Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa daerah yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu mengatur kode etik penyelenggara layanan pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Penyelenggara Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 Barat jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir 'dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 16
Tahun 2009; Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini mnegatur tentang Kode Etik Penyelenggara Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Negeri Administratif
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) dan peraturan pelaksanaannya telah mengatur desa atau Negeri Administratif. Badan Permusyawaratan Negeri Administratif merupakan lembaga lembaga di Negeri Administratif yang membantu penyelenggaraan pemerintahan Negeri Administratif sebagai perwujudan sarana demokratisasi. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penataan Badan Saniri atau Badan Permusyawaratan Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peaturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, keanggotaan BPNA, kelembagaan BPNA, fungsi dan tugas BPNA, hak, kewajiban dan wewenang BPNA, peraturan tata tertib BPNA, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, hal-hal yang mengatur selain Negeri Administratif dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penataan Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2006 Nomor 129 Seri D) dinyatakan masih tetap berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2019/428, TBD.2019, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 12 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Negeri dan Negeri Administratif Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Negeri dan Negeri Administratif
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 22 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Negeri dan Negeri Adrninistratif Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Negeri dan Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Norn.or 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pernerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 36 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Daftar Kewenangan Negeri dan Negeri Adrninistratif Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Negeri dan Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2019.
Lampiran 18 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. 2012/NO. 115, TLD NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 4 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Negeri Administratif Yainuelo Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kampung Yainuelo Kecamatan Amahai untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan perlu dimekarkan menjadi Negeri Administratif. Negeri Administratif Yainuelo telah dibentuk dengan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2010 tanggal 19 Januari 2010 tentang Pembentukan Negeri Administratif Persiapan Yainuelo Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Negeri Sepa, dipandang perlu membentuk Negeri Administratif Yainuelo sebagai pemekaran dari Negeri Sepa. Pembentukan Negeri Administratif Yainuelo, dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberi kemampuan dalam pemanfaatan potensi Negeri untuk menyelenggarakan Pemerintahan Negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Negeri Administratif Yainuelo Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Negeri Administratif Yainuelo Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat