PERUBAHAN - ANGGARAN PENDAPATAN - DAN - BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Musi Banyuasin telah menyempurnaka rancangan peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan keputusan Gubenur Sumatera Selatan Nomor 844/KPTS/BPKAD/2015 tanggal 30 November 2015 tentang hasil Evaluasi rancangan peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang APBD Tahun Anggaran 2015 dan rancangan peraturan Bupati Musi banyuasin tentang penjabran APBD Tahun Anggaran 2015
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;UU No 28 Tahu 1959;UU No 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994;UU NO 28 Tahun 1999;UU No 25 Tahun 2000;UU No 17 Tahun 2003;UU No 20 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2015 :PP No 109 Tahun 2000;PP No 20 Tahun 2001;PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No 21 Tahun 2007;PP No 23 Tahun 2005;PP No 54 Tahun 2005;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 56 Tahun 2005;PP No 57 tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005;PP No 65 Tahun 2005; PP No79 Tahun 2005;PP no 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No 38 Tahun 2008;PP No 22 Tahun 2008;PP No 48 Tahun 2008;PP No 5 Tahun 2009;PP No 16 Tahun 2010;PP No 69 Tahun 2010;PP No 71 Tahun 2010;PP No 30 Tahun 2011;Perpres No 67 Tahun 2005;Perpres No 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 4 Tahun 2015; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan permendagri No 21 Tahun 2011;Permendagrai No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan permendagri No 39 Tahun 2012;Permendagri No 37 Tahun 2014;Perda No 22 Tahun 2007;Perda No 2 Tahun 2008;Perda No 27 Tahun 2012;Perda No 1 Tahun 2015;
Materi Pokok dalam peraturan ini antara lain:Perubahan Anggaran pendapatan dan belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2015, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Perda Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2014.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adaah: UU No.28 tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.41 Tahun 2007; PP no.71 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No.2 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Musi Banyuasin No.10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No.22 Tahun 2007; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No.2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No.1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No.15 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksaaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran; Neraca; Laporan Arus Kas; dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2015
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 314 ayat (6) UU No.23 Tahun 2014 DPRD bersama Bupati Musi Banyuasin telah menyempurnakan Rancagan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No.266/KPTS/BPKAD/2015 tanggal 27 Maret 2015 dan Rancangan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2015. Penyempurnaan sebagaimana dimaksud dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2015 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah denganUU No.12 Tahun 1994; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 TAhun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.22 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No.5 Tahun 2009; PP No.16 Tahun 2010; PP No.69 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No.70 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.61 Tahun 2007; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.30 Tahun 2012; Permendagri No.37 Tahun 2014; Perda Kabupaten Musi BanyuasinNo.22 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rincian APBD Tahun Anggaran 2015 yang meliputi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008 DPRD bersama Bupati Musi Banyuasin telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No.573/KPTS/BPKAD/2014 tanggal 8 September 2014. Penyempurnaan sebagaimana dimaksud, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No.28 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah denganUU No.12 Tahun 1994; UU No.28 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.109 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 TAhun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; Permendagri No.27 Tahun 2013; PP No.38 Tahun 2007; PP No.22 Tahun 2008; PP No.5 Tahun 2009; No.16 Tahun 2010; PP No.69 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; Perpres No.67 Tahun 2005; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No.70 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.61 Tahun 2007; Permendagri No.27 Tahun 2013; Perda Kabupaten Musi BanyuasinNo.22 Tahun 2007; Perda Kabupaten Musi BanyuasinNo.2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi BanyuasinNo.27 Tahun 2012; Perda Kabupaten Musi BanyuasinNo.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan rincian APBD Tahun Anggaran 2014 yang semula berjumlah Rp.3.757.497.000,00 bertambah sejumlah Rpp.224.898.236.717.60 sehingga menjadi Rp.3.982.329.733.717,60.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kelola Area Resapan Air pada Tempat-Tempat Tertentu
ABSTRAK:
Sumber Daya Air perlu untuk dilestarikan agar Air tetap tersedia dalam kualitas dan kuantitas yang cukup serta berkesinambungan. Semakin pesatnya pembangunan di Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai dampak terhadap kelestarian baik kuantitas maupun kualitas Air yang tersedia untuk itu perlu adanya pengaturan tentang Resapan Air.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No.28 Tahun 1959; UU No.7 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; PP No.22 Tahun 1982; PP No.28 Tahun 1985; PP No.20 Tahun 1990; PP No.27 Tahun1999; PP No.85 Tahun 1999; PP No.38 Tahun 2011; Perda No.3 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ruang Lingkup Konservasi atau kegiatan Pelestarian terhadap Sumber Daya Air; Penetapan Zona Konservasi Air; Bentuk Konservasi Air di Masing-Masing Zona. Selain itu diatur juga mengenai Penetapan Bentuk, Ukuran, Bahan Bangunan dan Jarak Sumur Resapan Air Hujan; Penetapan Volume atau Isi Sumur Resapan Air Hujan; Pembatasan Kegiatan dan Keharusan Kegiatan pada Masing-Masing Zona Konservasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum
ABSTRAK:
Jalan dan Fasilitas Umum milik Pemerintah Daerah mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan sebagai bagian diri upaya memajukan kesejahteraan masyarakat. Jalan mempunyai arti dan fungsi serta memiliki nilai sesuai dengan status dan keberadaannya sebagai sarana untuk memperlancar hubungan dalam rangka memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi identitas dan adanya kepastian hukum. Nama-nama jalan yang sudah ada saat ini perlu diatur dan ditertibkan sehingga diharapkan terciptanya keseragaman dalam konstruksi dan/atau penyebutan Nama Jalan. Untuk itu perlu ditetapkan dalam Perda Musi Banyuasin tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: PAsal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No.28 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 1993.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Jenis Jalan dan Fasilitas Umum; Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum; Tiang Papan Nama Jalan dan Penetapan Papan Nama Fasilitas Umum; Penggunaan Kode Pos bahwa dalam pemberian nama-nama jalan dan fasilitas umum wajib di pasang atau ditulis Nomor Kode Pos.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, DPRD bersama Bupati Musi Banyuasin telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2014. Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No.87/KPTS/BPKAD/2014 tanggal 20 Januari 2014. Penyempurnaan sebagaimana dimaksud, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2014 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 Tahun1959; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.28 Tahun1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.22 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No.5 Tahun 2009; PP No.16 Tahun 2010; PP No.69 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.70 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.61 Tahun 2007; Permendagri No.61 Tahun 2007; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.39 Tahun 2012; Permendagri No.27 Tahun 2013; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No.22 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rincian APBD Tahun Anggaran 2014 yang meliputi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2013
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, DPRD bersama Bupati Musi Banyuasin telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2013. Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No.852/KPTS/BPKAD/2013 tanggal 12 Desember 2013. Penyempurnaan sebagaimana dimaksud, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2013 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 Tahun1959; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.28 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.109 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.67 Tahun 2005; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.70 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.61 Tahun 2007; Permendagri No.37 Tahun 2012; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.39 Tahun 2012; Permendagri No.27 Tahun 2012; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No.22 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai rincian APBD Tahun Anggaran 2013 yang semula berjumlah Rp.3.147.257.537..000,00 bertambah sejumlah Rp.264.858.642.000,00 sehingga menjadi Rp.3.412.116.179.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Kepada Perseroan Terbatas Petro Muba
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 173 UU No.32 Tahun 2004 Pemerintah Daerah dapat melakukan Penyertaan Modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau Milik Swasta. Dengan terbentuknya Perseroan Terbatas Petro Muba sesuai Peraturan Daerah No.11 Tahun 2005, sebagai tindak lanjutnya guna mengembangkan BUMD dimaksud perlu adanya Penyertaan Modal. Peraturan Daerah No.19 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Kepada Perseroan Terbatas Petro Muba tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dalam pengadaan aset yang dilakukan oleh Dinas/ Instansi maka perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; Permendagri No3 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004; Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 tahun 2005; Perda Nomor 11 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tujuan penyertaan modal daerah; tata cara pelaksanaan penyertaan modal daerah; penyertaan modal daerah dan penghapusan aset daerah serta pengawasan umum dalam pelaksanaan operasional perseroan dan untuk.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 10 Tahun 2013
bahwa dalam rangka memberikan bantuan hukum bagi
orang miskin di Kabupaten Musi Banyuasin sebagai
perwujudan akses terhadap keadilan, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
tentang Bantuan Hukum.
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6);UU No 28 Tahun 1959;UU nO 39 Tahun 1999;UU No 18 Tahun 2003;UU No 32 Tahuun 2004 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 12 Tahun 2011;UU No 16 Tahun 2011;PP nO 38 Tahun 2007;Permendagri No 53 Tahun 2011;Perda No 2 tahun 2008
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ruang Lingkup,Penyelengaraan Bantuan Hukum ,Pemberian Bantuan Hukum ,Hak dan Kewajiban penerima Bantuan Hukum ,syarat dan tata cara pemberian Bantuan Hukum,Pendanaan,Larangan,ketentuan pealihan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat