Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai rincian APBD Tahun Anggaran 2013 yang semula berjumlah Rp.3.147.257.537..000,00 bertambah sejumlah Rp.264.858.642.000,00 sehingga menjadi Rp.3.412.116.179.000,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat