Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 10 Tahun 2013

Bantuan Hukum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ruang Lingkup,Penyelengaraan Bantuan Hukum ,Pemberian Bantuan Hukum ,Hak dan Kewajiban penerima Bantuan Hukum ,syarat dan tata cara pemberian Bantuan Hukum,Pendanaan,Larangan,ketentuan pealihan,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.10
Subjek
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 784 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan