pembentukan - tugas dan fungsi - unit pelaksana teknis dinas
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2024/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas pada Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Banyuasin; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Dinas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT); bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam huruf, telah sesuai dengan Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 061/0465/VII/2024 tanggal 6 Februari 2024 Hal Rekomendasi Pembentukan UPTD PPA dan Fasilitasi Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Pembentukan UPTD PPA; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf, huruf, dan huruf, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Banyuasin.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2002; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 273 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Banyuasin dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. UPTD PPA adalah unit organisasi yang memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Banyuasin. Diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi dan rincian tugas, tata kerja, standar layanan, pelaporan, keuangan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2024.
15 hlm, Lampiran: 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bayung Lencir Pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (4) Peraturan Daerah No 8 Tahun 2023 tentang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam hal terdapat penyesuaian detail rincian objek atas pelayanan yang diberikan oleh BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyesuaian detail rincian objek diatur dalam Peraturan Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa berdasarkan Kajian Konsultan Perhitungan Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bayung Lencir dari CV. As-Shofa Barokah Medisina
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 8 tahun 2023
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan tarif retribusi jasa umum pelayanan kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
33 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah, Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan, sudah tidak sesuai lagi dan perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Pada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2022.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sekayu Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sekayu Tahun 2024-2044.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin No. 8 Tahun 2016
Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sekayu Tahun 2024-2044 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang,Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut,dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya, Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang, Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencana antata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang, Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, tujuan penataan wilayah perencanaan, rencana struktur ruang. rencana pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang, peraturan zonasi, kelembagaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
49 hlm, Penjelasan : 33 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat