Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2024

Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
29 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2024
Tanggal Berlaku
29 Januari 2024
Sumber
BD.2024/No.10
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 162 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan,

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan