PERATURAN BUPATI MUKOMUKO NOMOR 27 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Pelaksanaan Pasal 160 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), Ayat (6) dan Ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 81 Tahunj 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Luar Biasa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 81 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Luar Biasa
UU no. 3 Tahun 2003;
UU no. 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah no. 23 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah no. 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah no. 56 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah no. 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah no. 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah no. 2 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah no. 43 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah no. 60 Tahun 2014;
Permendagri no. 13 Tahun 2006;
Permendagri no. 32 Tahun 2011;
Permendagri no. 52 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 81 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Keuangan no. 48/PMK.07/2016;
Peraturan Menteri Keuangan no. 49/PMK.07/2016;
Perda Kabupaten Mukomuko no. 5 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Mukomuko no. 9 Tahun 2015
Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Pasal 2;
Pasal 3;
Pasal 4;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 7 Tahun 2016
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO PADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KABUPATEN MUKOMUKO
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten MukoMuko Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat proses pembangunan daerah lain dan meningkatkan kesejahteraan rakyat dan sebagai tanggungjawab pemerintah kabupaten mukomuko, maka perlu diberikan penambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten mukomuko pada perusahaan daerah bank perkreditan rakyat kabupaten mukomuko.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 5 Tahun 1962
3. UU No 3 Tahun 2003
4. UU No. 40 tahun 2007
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. Permendagri No. 13 Tahun 2006
7. Perda Kab.MukoMuko No. 4 Tahun 2009
8. Perda Kab.MukoMuko No. 39 Tahun 2011
9. Perda Kab.MukoMuko No. 3 tahun 2012
10. Perda Kab.MukoMuko No. 7 Tahun 2012
11. Perda Kab.MukoMuko No. 8 Tahun 2012
Peraturan daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten mukomuko pada perusahaan daerah bank perkreditan rakyat kabupaten mukomuko. Nilai penyertaan modal tunai pemerintah kabupaten mukomuko adalah paling banyak sebesar Rp. 9.500.000.000 dan nilai penyertaan modal aset tetap pemerintah kabupaten mukomuko adalah paling banyak sebesar Rp. 427.666.000. Penyertaan modal bersumber dari APBD kabupaten mukomuko tahun anggaran 2016-2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2016.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan adanya pandemi Covid-19, maka Pemda dalam melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penegakan protokol Kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Covid-19 yang membahayakan Kesehatan masyarakat;
b. Bahwa untuk melaksanakan Permendagri No 72 Th 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri No 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa; dan
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Perubahan atas Perda Kab Mukomuko No 2 Th 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Th 1945;
2. UU No 3 Th 2003;
3. UU No 24 Th 2007;
4. UU No 36 Th 2009;
5. UU No 12 Th 2011;
6. UU No 6 Th 2014;
7. UU No 23 Th 2014;
8. PP No 43 Th 2014;
9. Permendagri No 112 Th 2014;
10. Permendagri No 44 Th 2016;
11. Permendagri No 120 Th 2018; dan
12. Permendagri No 20 Th 2020
Pemilihan kepala desa dalam kondisi bencana non-alam Covid-19
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
Perda Kab Mukomuko No 2 Th 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 7 Tahun 2018
biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2018 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mukomuko sehari-hari perlu disediakan Biaya Penunjang Operasional.
1. UU Nomor 3 Tahun 2203
2. UU Nomor 3 Tahun 2003
3. PP Nomor 9 Tahun 1980
4. PP Nomor 109 Tahun 2000
5. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
6. Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2016
Besaran Biaya Penunjang Operasional, penggunaannya, dan tanggung jawabnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 7 Tahun 2019
TEKNIS PEMBERIAN GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI APBD KABUPATEN MUKOMUKO
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Yang Bersumber dari APBD Kabupaten Mukomuko
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau
Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara Dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Gaji Atau Tunjangan Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko
1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016
1. Tunjangan Ketiga Belas Anggota DPRD diberikan sebesar penghasian pada bulan Juni.
2. Penghasilan meliputi Gaji Pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 7 Tahun 2011
pencabutan-peraturan-penerimaan sumbangan pihak ketiga-retribusi-uang leges
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 157
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO DAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI UANG LEGES
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2005 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Kabupaten Mukomuko dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 19 Tahun 2005 tentang Retribusi Uang Leges tidak sesuai lagi, sehingga dipandang perlu mencabut peraturan daerah tersebut.
Materi Pokok: Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2005 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 12) dan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Retribusi Uang Leges (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2005 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 12) dan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Retribusi Uang Leges (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 19), dinyatakan tidak berlaku.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 7 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2016-2021
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2017 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab. Mukomuko Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanankan ketentuan Pasal 50 ayat (1) huruf b dan ayat (2) peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah dan memperhatikan peraturan daerah kabupaten mukomuko nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dana susunan perangkat daerah kabupaten mukomuko dipandang perlu mengubah peraturan daerah kabupaten mukomuko nomor 2 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten mukomuko tahun 2016-2017.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 25 Tahun 2004
4. UU No. 26 Tahun 2007
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 58 Tahun 2005
8. PP No. 8 Tahun 2008
9. PP No. 18 Tahun 2016
10. Perpres No. 2 Tahun 2015
11. Permendagri No. 54 Tahun 2010
12. Permendagri No. 67 Tahun 2012
13. Permendagri No. 80 Tahun 2015
14. Perda Prov.Bengkulu No. 4 Tahun 2008
15. Perda Prov.Bengkulu No. 2 Tahun 2012
16. Perda Prov.Bengkulu No. 6 Tahun 2016
17. Perda Kab.MukoMuko No. 4 Tahun 2012
18. Perda Kab.MukoMuko No. 6 Tahun 2016
19. Perda Kab.MukoMuko No 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Ini Mengatur tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten mukomuko nomor 2 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten mukomuko tahun 2016-2017. Rencana Pembangunan Daerah merupakan suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengaloksian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 yang selanjutnya disebut RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
Lampiran dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2016-2021
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 7 Tahun 2019
PERDA No. 2 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KAB. MUKOMUKO NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Mukomuko Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan memperhatikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Nomenklatur perangkat daerah dan unut kerja pada perangkat daerah provinsi dan kebupaten / kota yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kelautan dan perikanan dipandang perlu mengubah peraturan daerah kabupaten mukomuko Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten mukomuko;
1. Pasal 18 Ayat (6) Tahun 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No.18 Tahun 2016
6. Perpres No. 63 Tahun 2015
pasal 2
a. Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD Kabupaten Mukomuko merupakan Sekretariat DPRD Tipe C;
c. Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko merupakan inspektoratTipe A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 7 Tahun 2014
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PITIPINAI{ DAN ANGGOTA DEUTAN PERWAKILAN RAI(YAT DAERAH I(ABUPATEN MUKOMUKO
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2014 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan menciptakan kondisi sosial ekonomi daerah yang baik dan seimbang, dipandang perlu memberikan T\rnjangan Komunikasi Intensif kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No. 9 Tahun 2010
4. UU No. 17 Tahun 2014
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 62 Tahun 1990
7. PP No. 24 Tahun 2004
8. PP No. 58 Tahun 2005
9. PP No. 38 Tahun 2007
10. Permendagri No. 21 Tahun 2007
11. Permendagri No. 13 Tahun 2006
12. Permendagri No. 64 Tahun 2013
13. Permendagri No. 37 Tahun 2014
14. Perda Kab.MukoMuko No. 5 Tahun 2005
Peraturan daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten mukomuko. Kedudukan protokoler merupakan kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan,perlakuan dan tata tempat dalam acara resmi atau pertemuan resmi. Dalam hal Anggota DPRD diberhentikan atau berakhir masa baktinya,wajib mengembalikan rumah dinas beserta perlengkapannya dalam keaciaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 {satu) bulan sejak tanggal pemberhentian. Belanja penunjang kegiatan kepemimpinan dan anggota DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran tugas,fungsi dan wewenang DPRD, belanja penunjang kegiatan disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan pimpinan DPRD. Sekretaris DPRD menyusun belanja Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri atas penghasilan, penerimaan lain, tunjangan PPh pasal 2I dan tunjangan kesejahteraan serta belanja penunjang kegiatan DPRD termasuk Belanja Penunjang kegiatan Reses diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD. Standar Biaya Umum Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD adalah bagian yang terpisahkan dengan Standar Biaya Umum Satuan Kerja Perangkat Daerah yang lain yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati. Belanja penunjang operasional Pimpinan dan Anggota DPRD dianggarkan dalam pos DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2014.
Peraturan DaerahKabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 7 Tahun 2012
BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) KABUPATEN MUKOMUKO
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran daerah kabupaten mukomuko tahun 2012 nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan usaha milik daerah (BUMD) kabupaten mukomuko
ABSTRAK:
Badan Usaha Milik Daerah merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian daerah berdasarkan demokrasi ekonomi dan Badan Usaha Milik Daerah mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 19 Tahun 2003
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. UU No. 40 Tahun 2007
7. UU No. 12 Tahun 2011
8. PP No. 25 Tahun 2000
9. UU No. 12 Tahun 2011
10. UU No. 58 Tahun 2005
11. Permendagri No. 16 Tahun 2006
12. Permendagri No. 3 Tahun 1998
13. Keputusan Mendagri No. 50 tahun 1999
Peraturan daerah ini mengatur tentang BUMD kabupaten mukomuko . Modal BUMD merupakan dan berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Penyertaan modal daerah dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMD bersumber dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. kapitalisasi cadangan;
c. sumber lainnya.
(3) Setiap penyertaan modal daerah dalam rangka pendirian BUMD atau perseroan terbatas yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Pengurusan BUMD dilakukan oleh Direksi,Para anggota Direksi, Komisaris dan/atau Dewan Pengawas dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMD selain penghasilan yang sah.
Anggota Direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2012.
25
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat